Makassar - Pemberian
remisi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dikritik.
Pasalnya, sejumlah koruptor kelas kakap seperti M Nazaruddin dan Gayus Tambunan
juga mendapat remisi.
"Pemberian
remisi kepada koruptor melukai hati rakyat Indonesia," kata aktivis ACC
Sulawesi, Wiwin Suwandi kepada Beritasatu.com, Sabtu (18/7).
Menurut,
korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa hingga koruptor
seharusnya tidak perlu mendapat perlakukan yang sama dengan narapaidana
lainnya.
"Pemberiaan
remisi ini, membuat Kemkumham atau negara memandang korupsi sebagai kejahatan
biasa. Ini kado lebaran yang menyakitkan hati rakyat Indonesia," tandas
Wiwin
Sebelumnya,
dari 609 napi tipikor di Jawa Barat, sebanyak 116 orang mendapatkan remisi
khusus Hari Raya Idul Fitri 2015. Mereka mendapatkan remisi bervariasi lamanya.
Kepala
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemkumham Jabar, Agus Thoyib mengatakan para napi
khusus ini memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Ada
yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, dan maksimal 2 bulan," ujar
Agus.
Ia
mengungkapkan terpidana kasus terpidana kasus suap wisma atlet M Nazaruddin
memperoleh remisi 1 bulan. Sementara Gayus Tambunan, selama 1,5 bulan.
"Dada Rosada, mantan wali kota Bandung 1
bulan, politisi PDIP Emir Moeis (terpidana dalam kasus suap proyek PLTU
Tarahan, Red) 1 bulan," ujar Agus. (BS)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!