Close
Close

Sosialisasi PTSP dilakukan BPMPP Bursel di Namrole

Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (1/7) mengelar sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Service kepada puluhan peserta yang terdiri dari perangkat Desa, pelaku usaha dan masyarakat di ruang Aula Kantor Camat Namrole.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘Melalui sosialisasi PTSP kita tingkatkan pelayanan prima tentang PTSP di Kecamatan Namrole”.
Sekretaris BPMPP Kabupaten Bursel Johan Agustinus Anakotta, mengaku sosialisasi PTSP digelar dalam rangka perubahan nomenklatur pada Tahun 2016 mendatang, dimana sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) 97 Tahun 2014 tentang PTSP, nama BPMPP akan berubah menjadi BPMPTSP.
"Tujuan PTSP adalah mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dan menyederhanakan persyaratan" kata pejabat yang akrab disapa Nus itu.
Mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bursel ini menjelaskan, penyebarluasan informasi tentang penyelenggara PTSP perlu dilakukan, agar aparat pemerintah baik tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan dan masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan penyelenggara PTSP di daerah yang diberlakukan.
Dimana, dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat akan lebih terdorong untuk memanfaatkan jasa perizinan dan sekaligus mengawasi pelayanan perizinan PTSP.
"Manfaat keberadaan PTSP bagi masyarakat yaitu, dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki. Sementara manfaat bagi dunia usaha, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha. Dimana, akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha, serta diharapkan memperoleh manfaat dalam bentuk efisien pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya, membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif," ujar Anakotta.
Dirinya menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada khalayak ramai, baik masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami tentang tata cara mengurus izin yang meliputi segala bentuk perizinan.
Dimana, tambahnya, dengan One Stop Service, pemohon izin hanya perlu mendatanggi satu tempat guna mendapatkan pelayanan lebih cepat dan lebih murah.
Secara umum, katanya lagi, PTSP berperan memberikan reformasi pelayanan publik, yaitu menyederhanakan pelayanan perizinan; sistem dan prosedur, persyaratan, percepatan waktu dan kepastian biaya, meningkatkan daya saing daerah, mendorong iklim investasi dan berusaha di daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sekedar untuk diketahui, sosialisasi serupa pun telah dilakukan oleh BPMPP Kabupaten Bursel di Kecamatan Waesama dan dalam waktu dekat direncanakan akan pula dilaksanakan di beberapa kecamatan lain di Bumi Fuka Bipolo ini. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post