Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan
(BPMPP) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu (1/7) mengelar sosialisasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One
Stop Service kepada puluhan peserta yang terdiri dari perangkat Desa,
pelaku usaha dan masyarakat di ruang Aula Kantor Camat Namrole.
Sosialisasi tersebut mengangkat tema ‘Melalui sosialisasi
PTSP kita tingkatkan pelayanan prima tentang PTSP di Kecamatan Namrole”.
Sekretaris BPMPP Kabupaten Bursel Johan Agustinus
Anakotta, mengaku sosialisasi PTSP digelar dalam rangka perubahan nomenklatur
pada Tahun 2016 mendatang, dimana sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia
(Perpres) 97 Tahun 2014 tentang PTSP, nama BPMPP akan berubah menjadi BPMPTSP.
"Tujuan PTSP adalah mempercepat waktu pelayanan
dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan
biaya pelayanan dan menyederhanakan persyaratan" kata pejabat yang akrab
disapa Nus itu.
Mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bursel ini
menjelaskan, penyebarluasan informasi tentang penyelenggara PTSP perlu
dilakukan, agar aparat pemerintah baik tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan
dan masyarakat luas dapat mengetahui keberadaan penyelenggara PTSP di daerah
yang diberlakukan.
Dimana, dengan adanya sosialisasi tersebut,
masyarakat akan lebih terdorong untuk memanfaatkan jasa perizinan dan sekaligus
mengawasi pelayanan perizinan PTSP.
"Manfaat keberadaan PTSP bagi masyarakat yaitu,
dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian
dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki. Sementara manfaat bagi dunia
usaha, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan usaha.
Dimana, akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan
pengembangan usaha, serta diharapkan memperoleh manfaat dalam bentuk efisien
pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya, membuat pelaku usaha
dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif,"
ujar Anakotta.
Dirinya menambahkan, sosialisasi ini bertujuan
memberikan pemahaman kepada khalayak ramai, baik masyarakat dan pelaku usaha
agar lebih memahami tentang tata cara mengurus izin yang meliputi segala bentuk
perizinan.
Dimana, tambahnya, dengan One Stop Service, pemohon izin hanya perlu mendatanggi satu tempat
guna mendapatkan pelayanan lebih cepat dan lebih murah.
Secara umum, katanya lagi, PTSP berperan memberikan
reformasi pelayanan publik, yaitu menyederhanakan pelayanan perizinan; sistem
dan prosedur, persyaratan, percepatan waktu dan kepastian biaya, meningkatkan
daya saing daerah, mendorong iklim investasi dan berusaha di daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sekedar untuk diketahui, sosialisasi serupa pun
telah dilakukan oleh BPMPP Kabupaten Bursel di Kecamatan Waesama dan dalam
waktu dekat direncanakan akan pula dilaksanakan di beberapa kecamatan lain di
Bumi Fuka Bipolo ini. (SBS-03)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!