Close
Close

DPRD Bursel Terima 18 Ranperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menerima sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan ke 18 Ranperda dari eksekutif itu dilakukan dalam Paripurna Penyempaian Nota Pengantar 18 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Bursel yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bursel, Jumat (31/7) malam.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel lainnya, yakni Gerson Eliazer Selsily dan La Hamidi.
Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil dan belasan pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bursel.
Sekda ketika membaca sambutan Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono diselah-selah acara itu mengatakan bahwa penyampaian 18 Ranperda kepada pihak DPRD Kabupaten Bursel itu merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah yang mandiri dan seluas-luasnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Angka (6) yang mengatakan bahwa.
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Dimana, penyampaian Ranperda yang dilakukan itu merupakan aplikasi dari adanya program legislasi daerah yang diprioritaskan untuk Tahun Anggaran 2015 dalam mendukung adanya perkembangan regulasi, baik secara nasional maupun di daerah sesuai kebutuhan masyaraktat terkait dengan berbagai pelaksanaan urusan kewenangan daerah.
Semua ini, lanjutnya, tentu dilakukan dengan meletakan dasar aturan pelaksanaannya sesuai dengan amanat pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk HUkum Daerah.
Ke 18 Ranperda yang disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD Kabupaten Bursel itu, terdiri dari : Pertama, Ranperda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Kedua, Ranperda tentang Pemberian Izin untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah; Keempat, Ranperda tentang Usaha Ketenagalistrikan; Kelima, Ranpareda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Selanjutnya, Keenam, Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak; Ketujuh, Ranperda tentang tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bursel; Kedelapan, Ranperda tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan; Kesembilan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bursel; Kesepuluh, Ranperda tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bursel.
Berikutnya, Kesebelas, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bursel; Keduabelas, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel; Ketigabelas, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Keempatbelas, Ranperda tentang Masterplan Kawasan Pemerintah Kabupaten Bursel; Kelimabelas, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Leksul; Keenambelas, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; Ketujuhbelas, Ranperda tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kedelapanbelas, Ranperda tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Lebih lanjut dikatakannya, secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa dari ke 18 buah Raperda tersebut dapat di kelompokan menjadi tiga buah Ranperda tentang Kelembagaan Daerah, dua buah Ranperda tentang Urusan Perdagangan, tiga buah Ranperda tentang Urusan Sosial dan Tenaga Kerja, dua buah Ranperda tentang Urusan Energi Sumber Daya Mineral, dua buah Ranperda tentang Urusan Lingkungan Hidup, dua buah Ranperda temtang tentang Tata Ruang, satu buah Ranperda tentang tentang Urusan Kesehatan, satu buah Ramperda tentang Urusan Perhubungan, satu buah Ranperda tentang Penyidik PNS, satu buah Ramperda tentang Urusan Penanggulangan Bencana.
Sehubungan dengan pengelompokan berbagai urusan kewenangan melalui Ranperda yang diusulkan, maka sebagai dasar subtansi pelaksanaan organisasi kelembagaan daerah adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sedangkan pelaksanaan berbagai regulasi tentang Pajak maupun Retribusi Daerah, subtansi dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu dari sisi kewenangan urusan tata ruang, dalam rangka pemanfaatan ruang, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Serta Pemendagri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Perda tentang Tata Ruang Provinsi, Kabupaten/Kota yang dipakai sebagai dasar dari penetapan dan pemanfaatan ruang.
Sedangkan, tambahnya, dalam rangka untuk mencapai salah satu fungsi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, maka untuk melindungi warga Negara termasuk melindungi anak dari berbagai tindakan kekerasan, perlu dilaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak Maupun Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dimana, hal ini sebagai upaya untuk memperkecil intensitas kekerasan terhadap anak. Sebab, kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu secara kuantitatif meningkat dan perlu mendapat perhatian yang serius. Untuk itulah, upaya perlindungan dan penanganan pada korban kekerasan anak harus juga disertai dengan upaya pencegaan agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap anak.
“Ranperda yang di ajukan untuk dibahas pada Masa Sidang Kedua Tahun 2015 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang harus kita lakukan bersama, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintah di daerah tercinta ini,” ucapnya.
Olehnya itu, dirinya berharap ke 18 Ranperda yang telah diajukan dapat dibahas dan dikaji dengan jiwa dan semangat kemitraan yang bersifat prosfesional dan demokratis melalui asas musyawarah mufakat untuk menuju kesepahaman dan kesepakatan bersama, yang tentunya diwarnai dengan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif, dalam upaya memberi bobot kepada produk hukum yang akan ditetapkan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dalam pidatonya sebelum menutup Paripurna itu mengatakan bahwa pihaknya akan membahas ke 18 Ranperda itu sesuai tugas dan tanggung jawabnya di lembaga legislatif.
“18 Ranperda yang telah diserahkan ini selanjutkan akan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Bursel dan eksekutif sesuai dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku di lembaga ini,” katanya.
Untuk diketahui, para wakil rakyat yang hadir antara lain, Samy Latbual, Ahmad Umasangadji, Orpa Anselany Seleky dari PDIP, Gerson Eliezer Selsily, Ismail Loilatu, Ruben Tasane dari Partai Demokrat Sedek Titawael, Thaib Souwakil dan La Hamidi dari PAN, Ajadad Makasar, Maruf Solissa dan Faizal Souwakil dari Partai Gerindra, Mahmud Mukadar dari PKS, Edward Lesbatta dari Partai Hanura, Ridwan Nurdin dari Partai Nasdem.
Sedang para wakil rakyat yang tidak hadir ialah Masrudin Solissa dari PPP, Jamatia Booy dari Partai Golkar, Arwa Waris dari PKB dan Muhajir Bahta dari Partai Nasdem. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post