Namrole,
SBS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) telah menerima sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) dari pihak eksekutif untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan
Daerah (Perda).
Penyerahan ke 18 Ranperda dari eksekutif itu
dilakukan dalam Paripurna Penyempaian Nota Pengantar 18 Ranperda kepada DPRD
Kabupaten Bursel yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bursel,
Jumat (31/7) malam.
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dan didampingi dua Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bursel lainnya, yakni Gerson Eliazer Selsily dan La Hamidi.
Sementara, dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris
Daerah Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil dan belasan pimpinan SKPD di lingkup
Pemkab Bursel.
Sekda ketika membaca sambutan Bupati Kabupaten
Bursel, Tagop Sudarsono diselah-selah acara itu mengatakan bahwa penyampaian 18
Ranperda kepada pihak DPRD Kabupaten Bursel itu merupakan wujud dari
pelaksanaan otonomi daerah yang mandiri dan seluas-luasnya berdasarkan amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Angka (6) yang
mengatakan bahwa.
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia,”
katanya.
Dimana, penyampaian Ranperda yang dilakukan itu
merupakan aplikasi dari adanya program legislasi daerah yang diprioritaskan
untuk Tahun Anggaran 2015 dalam mendukung adanya perkembangan regulasi, baik
secara nasional maupun di daerah sesuai kebutuhan masyaraktat terkait dengan
berbagai pelaksanaan urusan kewenangan daerah.
Semua ini, lanjutnya, tentu dilakukan dengan
meletakan dasar aturan pelaksanaannya sesuai dengan amanat pasal 80 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun Permendagri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk HUkum Daerah.
Ke 18 Ranperda yang disampaikan oleh eksekutif
kepada DPRD Kabupaten Bursel itu, terdiri dari : Pertama, Ranperda tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Kedua, Ranperda tentang Pemberian Izin untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga
Negara Asing Pendatang; Ketiga,
Ranperda tentang Pengelolaan Air Tanah; Keempat,
Ranperda tentang Usaha Ketenagalistrikan; Kelima,
Ranpareda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Selanjutnya, Keenam,
Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak; Ketujuh, Ranperda tentang tentang Pengelolaan
Sampah di Kabupaten Bursel; Kedelapan,
Ranperda tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan; Kesembilan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam
Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bursel; Kesepuluh, Ranperda tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor
04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bursel.
Berikutnya, Kesebelas,
Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bursel; Keduabelas, Ranperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bursel dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bursel;
Ketigabelas, Ranperda tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Keempatbelas,
Ranperda tentang Masterplan Kawasan Pemerintah Kabupaten Bursel; Kelimabelas, Ranperda tentang Rencana
Detail Tata Ruang Kecamatan Leksul; Keenambelas,
Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan; Ketujuhbelas, Ranperda tentang Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini
Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Kedelapanbelas, Ranperda tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Lebih lanjut dikatakannya, secara garis besar dapat
kami sampaikan bahwa dari ke 18 buah Raperda tersebut dapat di kelompokan
menjadi tiga buah Ranperda tentang Kelembagaan Daerah, dua buah Ranperda tentang
Urusan Perdagangan, tiga buah Ranperda tentang Urusan Sosial dan Tenaga Kerja,
dua buah Ranperda tentang Urusan Energi Sumber Daya Mineral, dua buah Ranperda tentang
Urusan Lingkungan Hidup, dua buah Ranperda temtang tentang Tata Ruang, satu
buah Ranperda tentang tentang Urusan Kesehatan, satu buah Ramperda tentang Urusan
Perhubungan, satu buah Ranperda tentang Penyidik PNS, satu buah Ramperda tentang
Urusan Penanggulangan Bencana.
Sehubungan dengan pengelompokan berbagai urusan
kewenangan melalui Ranperda yang diusulkan, maka sebagai dasar subtansi
pelaksanaan organisasi kelembagaan daerah adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Sedangkan pelaksanaan berbagai regulasi tentang Pajak
maupun Retribusi Daerah, subtansi dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu dari sisi kewenangan urusan tata ruang,
dalam rangka pemanfaatan ruang, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
maupun Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Serta Pemendagri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Perda tentang Tata
Ruang Provinsi, Kabupaten/Kota yang dipakai sebagai dasar dari penetapan dan
pemanfaatan ruang.
Sedangkan, tambahnya, dalam rangka untuk mencapai
salah satu fungsi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, maka untuk
melindungi warga Negara termasuk melindungi anak dari berbagai tindakan
kekerasan, perlu dilaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak
Anak Maupun Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Dimana, hal ini sebagai upaya untuk memperkecil
intensitas kekerasan terhadap anak. Sebab, kekerasan terhadap anak dari waktu ke
waktu secara kuantitatif meningkat dan perlu mendapat perhatian yang serius.
Untuk itulah, upaya perlindungan dan penanganan pada korban kekerasan anak
harus juga disertai dengan upaya pencegaan agar tidak lagi terjadi kekerasan
terhadap anak.
“Ranperda yang di ajukan untuk dibahas pada Masa
Sidang Kedua Tahun 2015 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggung
jawab yang harus kita lakukan bersama, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintah di daerah tercinta
ini,” ucapnya.
Olehnya itu, dirinya berharap ke 18 Ranperda yang telah
diajukan dapat dibahas dan dikaji dengan jiwa dan semangat kemitraan yang
bersifat prosfesional dan demokratis melalui asas musyawarah mufakat untuk
menuju kesepahaman dan kesepakatan bersama, yang tentunya diwarnai dengan
masukan, saran, pendapat dan pertimbangan yang bersifat kritis dan konstruktif,
dalam upaya memberi bobot kepada produk hukum yang akan ditetapkan bersama.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus
Solissa dalam pidatonya sebelum menutup Paripurna itu mengatakan bahwa pihaknya
akan membahas ke 18 Ranperda itu sesuai tugas dan tanggung jawabnya di lembaga
legislatif.
“18 Ranperda yang telah diserahkan ini selanjutkan
akan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Bursel dan eksekutif sesuai dengan
tahapan-tahapan dan mekanisme yang berlaku di lembaga ini,” katanya.
Untuk diketahui, para wakil rakyat yang hadir antara
lain, Samy Latbual, Ahmad Umasangadji, Orpa Anselany Seleky dari PDIP, Gerson
Eliezer Selsily, Ismail Loilatu, Ruben Tasane dari Partai Demokrat Sedek
Titawael, Thaib Souwakil dan La Hamidi dari PAN, Ajadad Makasar, Maruf Solissa
dan Faizal Souwakil dari Partai Gerindra, Mahmud Mukadar dari PKS, Edward
Lesbatta dari Partai Hanura, Ridwan Nurdin dari Partai Nasdem.
Sedang para wakil rakyat yang tidak hadir ialah
Masrudin Solissa dari PPP, Jamatia Booy dari Partai Golkar, Arwa Waris dari PKB
dan Muhajir Bahta dari Partai Nasdem.
(SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!