Close
Close

BKD Pastikan Mony dan Yusup Telah Diberhentikan dari PNS

Namrole, SBS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bursel memastikan bahwa dua orang mantan Calon Legislatif (Caleg) yakni Muhammad Yusuf, Caleg DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Jufri Mony, Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah diberhentikan sejak Tahun 2013 silam dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bursel.
Dimana, Yusuf sebelum menjadi Caleg, terdaftar sebagai staf pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bursel dan Mony terdaftar sebagai Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bursel.
Keduanya telah diberhentikan dari PNS sejak bulan Agustus 2013 lalu berdasarkan Surat Pemberhentian yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Pemberhentian itu dilakukan oleh Tagop terhadap keduanya merujuk pada surat permohonan pengunduran diri yantg diajukan oleh kedua mantan caleg itu ketika akan berkompetisi dalam pemilihan legislatif Tahun 2014 lalu.
Namun, belakangan keduanya telah aktif lagi sebagai PNS tanpa diketahui dengan dasar hukum apa keduanya kembali beraktivitas sebagai PNS tersebut.
“Jadi, yang BKD Kabupaten Bursel tahu dua orang Caleg Tahun 2013 itu telah dikeluarkan surat pemberhentian dari PNS yang telah ditanda tangani oleh Pak Bupati. Mereka adalah Muhammad Yusuf dan Jufry Mony,” kata Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel, AM Laitupa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Dirinya mengaku tidak mengetahui keduanya telah aktif lagi sebagai PNS, sebab sejak diberhentikan itu, keduanya tak bisa lagi menjalankan kewajiban sebagai PNS, termasuk mendapatkan hak-haknya sebagai PNS.
“Persoalan dia kerja kembali dengan dasar apa, itu kami tidak tahu. Yang jelas, mereka sudah diberhentikan, berarti semuanya yang terkait dengan statusnya sebagai PNS juga berhenti,” tegasnya.
Terkait dengan mendaftarnya kedua PNS tersebut saat Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), dirinya memastikan bahwa keduanya tidak akan lolos dalam pendaftaran tersebut karena keduanya telah diberhentikan dan tembusan surat pemberhentian itu pun telah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel di Namrole, Kepala PT. Taspen Persero Cabang Ambon di Ambon, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan kepada yang bersangkutan.
“Kita daftarkan berdasarkan SK terakhir, sehingga kalau dia sudah dinyatakan diberhentikan, maka dia tidak bisa mendaftar, sebab bisa dikontrol dari sana, apalagi SK pemberhentian itu sudah kami sampaikan ke BKN,” paparnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post