Namrole, SBS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Diklat Kabupaten Bursel memastikan bahwa dua orang mantan Calon Legislatif
(Caleg) yakni Muhammad Yusuf, Caleg DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan
Jufri Mony, Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) telah diberhentikan
sejak Tahun 2013 silam dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kabupaten Bursel.
Dimana, Yusuf sebelum menjadi
Caleg, terdaftar sebagai staf pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Bursel dan Mony terdaftar sebagai Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bursel.
Keduanya telah diberhentikan dari
PNS sejak bulan Agustus 2013 lalu berdasarkan Surat Pemberhentian yang ditanda
tangani langsung oleh Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Pemberhentian itu dilakukan
oleh Tagop terhadap keduanya merujuk pada surat permohonan pengunduran diri
yantg diajukan oleh kedua mantan caleg itu ketika akan berkompetisi dalam
pemilihan legislatif Tahun 2014 lalu.
Namun, belakangan keduanya
telah aktif lagi sebagai PNS tanpa diketahui dengan dasar hukum apa keduanya
kembali beraktivitas sebagai PNS tersebut.
“Jadi, yang BKD Kabupaten
Bursel tahu dua orang Caleg Tahun 2013 itu telah dikeluarkan surat pemberhentian
dari PNS yang telah ditanda tangani oleh Pak Bupati. Mereka adalah Muhammad
Yusuf dan Jufry Mony,” kata Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bursel, AM Laitupa
kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/9).
Dirinya mengaku tidak
mengetahui keduanya telah aktif lagi sebagai PNS, sebab sejak diberhentikan
itu, keduanya tak bisa lagi menjalankan kewajiban sebagai PNS, termasuk
mendapatkan hak-haknya sebagai PNS.
“Persoalan dia kerja kembali
dengan dasar apa, itu kami tidak tahu. Yang jelas, mereka sudah diberhentikan,
berarti semuanya yang terkait dengan statusnya sebagai PNS juga berhenti,”
tegasnya.
Terkait
dengan mendaftarnya kedua PNS tersebut saat Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil
(PUPNS), dirinya memastikan bahwa keduanya tidak akan lolos dalam pendaftaran
tersebut karena keduanya telah diberhentikan dan tembusan surat pemberhentian
itu pun telah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta,
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Kepala Kantor
Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel di Namrole, Kepala PT. Taspen Persero
Cabang Ambon di Ambon, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan kepada yang
bersangkutan.
“Kita daftarkan berdasarkan SK terakhir, sehingga
kalau dia sudah dinyatakan diberhentikan, maka dia tidak bisa mendaftar, sebab
bisa dikontrol dari sana, apalagi SK pemberhentian itu sudah kami sampaikan ke
BKN,” paparnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!