Close
Close

Hampir Pasti Pilkada Bursel 2017


Ambon - Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bursel hampir pasti ditunda hingga tahun 2017. Hal ini disebabkan Partai Gerindra tetap ngotot tidak akan mengusung calon pengganti almarhum Hakim Fatsey.
Partai Gerindra yang bermodalkan 3 kursi DPRD Bursel berkoalisi dengan PKS yang memiliki 2 kursi me­ngusung pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa di Pilkada Bursel.
Pasca meninggalnya Fat­sey, Gerindra dan PKS diberi­kan kesempatan sesuai un­dang-undang untuk mengaju­kan calon pengganti.  Namun sampai saat ini Gerindra tetap ngotot dengan sikapnya se­jak awal untuk tidak meng­ajukan calon pengganti.
Sikap Gerindra ini membuat PKS yang menjadi mitra koalisi tidak bisa bergerak sendiri. Kedua parpol ini ha­rus tetap berkoalisi jika ingin mengusung calon pengganti. Gerindra tidak bisa bergerak sendiri untuk mengusung calon pengganti, begitu juga PKS. Hal ini disebabkan sesuai aturan, calkada Bursel harus diusung oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki mininal 5 kursi di DPRD Bursel.
Kenyataan Gerindra dan PKS tak mengajukan calon pengganti membuat Pilkada Bursel hampir pasti akan ditunda hingga tahun 2017. Hal ini disebabkan hingga saat ini tersisa satu pasangan calkada yang memenuhi syarat yaitu Tagop S Soulisa-Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-BU). Aturan secara tegas me­ngatur tidak ada calon tung­gal dalam pilkada serentak.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD Gerindra Maluku, Mel­kianus Sairdekut saat dikon­firmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (21/9) menegaskan sikap Gerindra tidak berubah dan tetap tidak akan mengusung calon pengganti.
“Saya belum tahu keluarga almarhum Pak Fatsey berke­inginan supaya Gerindra dan PKS mengajukan calon peng­ganti namun sikap resmi me­rujuk kepada pernyataan res­mi dari Ketua DPD Gerindra, Hendrik Lewerissa kepada media massa, maka sudah pasti Gerindra tidak akan mengusung calon pengganti di pilkada Bursel,” jelasnya
Ia mengatakan saat Gerin­dra menetapkan Fatsey seba­gai calkada telah melalui suatu proses yang panjang dan su­dah dipersiapkan sejak awal.
Mengenai isu yang ber­hembus bahwa Gerindra dan PKS belum mengajukan calon pengganti karena belum ada­nya kesepakatan soal besar­nya mahar yang harus diberi calon kepada kedua parpol, Sairdekut mengaku hal itu hanya isu saja dan tidak usah ditanggapi.
“Soal mahar itu soal pres­pektif saja dan biarkan orang menilai. Gerindra tentu punya pandangan tersendiri,” ujar Sairdekut.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Maluku, Said Mudzakir Assagaff  mengaku hingga se­karang PKS belum bisa me­mastikan harus mengajukan calon penganti seperti yang diinginkan keluarga almarhum Fatsey karena untuk mencari figur pengganti dari Hakim Fat­sey bukanlah perkara mudah.
“Itu memang keinginan dari keluarga almarhum namun untuk mencari suatu figur untuk dijadikan calon bupati bukanlah hal yang gampang apalagi masa pendaftaran calon pengganti di KPU itu ter­bilang singkat. Jadi tentu­nya ada keputusan politik yang harus partai pertim­bangkan dan putuskan,” ung­kap Assagaf kepada Si­wa­lima melalui telepon selulernya, Senin (21/9).
Ia mengatakan figur untuk calon bupati harus benar-benar diseleksi karena calon yang akan diajukan harus bertanggungjawab bagi ke­lang­sungan masyarakat Bur­sel lima tahun kedepan jika nantinya dia terpilih.
“Jika mengajukan calon yang tidak berkompeten, maka kegagalan pemerintahan Bursel kedepan juga merupa­kan tanggung jawab dari parpol juga,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Maluku ini menambahkan jika nanti­nya tidak ada figur  yang siap maju sebagai calon bupati maka parpol pengusung juga tidak akan mengajukan calon pengganti dan hal tersebut merupakan hak parpol untuk merasionalisasi perkemba­ngan kondisi politik yang terjadi.
Terkait isu adanya isu pengajuan calon pengganti terhambat belum adanya kesepakatan soal besarnya mahar yang harus diberi calon kepada kedua parpol,  Assagaff mengaku isu terse­but tidaklah benar karena me­mang ada pertimbangan poli­tik yang harus dipertimbang­kan oleh parpol pengusung dalam mengambil keputusan.
“Soal mahar politik seperti yang diisukan, itu hanya informasi liar yang tidak usah kami tanggapi. Silahkan saja orang berpendapat kita ikuti saja proses yang berlang­sung,” ujarnya
Di tempat terpisah, salah satu keluarga dekat almarhum Hakim Fatsey yang juga anggota Tim HIKMAT, Alan Latuconsina kepada Siwa­lima, di Namrole Senin (21/9), mengatakan pihak keluarga telah memiliki nama calon pe­ngganti almarhum yang se­mentara diproses untuk se­gera diusulkan ke parpol peng­usung dalam waktu dekat.
“Informasi yang pasti ialah keluarga almarhum telah mempunyai nama figur yang siap diusulkan ke ke parpol pengusung dalam waktu dekat untuk dipertimbangkan. Figur itu ialah keluarga dekat almarhum,” terangnya.
Namun ketika ditanyai siapa figur itu, Alan masih enggan untuk mengungkap­kannya. Ia juga membantah informasi keluarga almarhum mengusung mantan caretaker Bursel Jusuf Latuconsina sebagai calon pengganti Fatsey.
“Informasi yang berkem­bang bahwa keluarga almar­hum Pak Hakim Fatsey akan mengusulkan mantan Caretaker Bupati Bursel, Pak Yusuf Latuconsina ke parpol peng­usung untuk menggantikan almarhum itu tidak benar,” ujarnya.. 
Menurut Alan, pihaknya akan menginformasikan siapa figur tersebut ke publik sete­lah diusulkan ke parpol peng­usung dan mendapat pertim­bangan parpol pengusung.

Surati Parpol
Sementara itu,sejak calon Bupati Bursel, Hakim Fatsey mangkat pekan lalu, hingga sekarang KPU setempat be­lum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Gerindra dan PKS sebagai parpol peng­usung.
Surat pemberitahuan diper­lu­kan agar KPU memperoleh in­formasi resmi calon berha­la­ngan tetap dan bisa mem­buka pendaftaran agar partai bisa mengusung calon pengganti.
Akibatnya, KPU Bursel didesak untuk kembali me­nyurati parpol pengusung Fatsey walaupun hingga sekarang belum ada jawaban dan surat masuk.
“Sampai saat ini KPU belum menerima surat pembe­rita­huan dari partai pengusung. Untuk itu, Panwaslu Bursel sudah menginstrusikan KPU agar segera menyurati kembali parpol pengusung untuk se­gera memasukan surat terse­but supaya tahapan selanjut­nya bisa segera berlang­sung,” jelas Komisioner Panwaslu Bursel, Jusri Lesilawang kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (19/9).
Panwaslu Bursel sendiri, kata Lesilawang hanya menunggu surat pemberitahuan disampai­kan ke KPU dan akan meng­awal semua tahapan berjalan sesuai PKPU.
“Kami belum tahu apakah ada calon pengganti ataukah tidak. Panwaslu sesuai tupok­sinya hanya memastikan akan mengawal tahapan pilkada di Kabupaten Bursel berjalan sesuai dengan aturan dalam PKPU,” jelasnya

Dijelaskan, jika keterangan calon berhalangan tetap su­dah diterima, maka akan dila­kukan pembukaan pendafta­ran selama 3 hari. “Jika tidak ada calon yang diusul, maka ada perpanjangan pendafta­ran selama 10 hari. Bila kemu­dian tidak ada lagi calon peng­ganti yang diajukan, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku untuk menetukan kapan KPU Bursel harus membuka pen­daftaran kembali. Namun jika dalam kurun waktu yang direkomendasikan tidak ada calon yang diusulkan maka pilkada di Bursel akan ditunda hingga pilkada gelombang ke dua, 2017 mendatang,” jelasnya.(Siwa5

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post