Ambon
- Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bursel hampir pasti ditunda hingga tahun
2017. Hal ini disebabkan Partai Gerindra tetap ngotot tidak akan mengusung
calon pengganti almarhum Hakim Fatsey.
Partai Gerindra yang bermodalkan 3
kursi DPRD Bursel berkoalisi dengan PKS yang memiliki 2 kursi mengusung
pasangan Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa di Pilkada Bursel.
Pasca meninggalnya Fatsey, Gerindra
dan PKS diberikan kesempatan sesuai undang-undang untuk mengajukan calon
pengganti. Namun sampai saat ini Gerindra tetap ngotot dengan sikapnya sejak
awal untuk tidak mengajukan calon pengganti.
Sikap Gerindra ini membuat PKS yang
menjadi mitra koalisi tidak bisa bergerak sendiri. Kedua parpol ini harus
tetap berkoalisi jika ingin mengusung calon pengganti. Gerindra tidak bisa
bergerak sendiri untuk mengusung calon pengganti, begitu juga PKS. Hal ini
disebabkan sesuai aturan, calkada Bursel harus diusung oleh parpol atau koalisi
parpol yang memiliki mininal 5 kursi di DPRD Bursel.
Kenyataan Gerindra dan PKS tak mengajukan
calon pengganti membuat Pilkada Bursel hampir pasti akan ditunda hingga tahun
2017. Hal ini disebabkan hingga saat ini tersisa satu pasangan calkada yang
memenuhi syarat yaitu Tagop S Soulisa-Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-BU). Aturan
secara tegas mengatur tidak ada calon tunggal dalam pilkada serentak.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPD
Gerindra Maluku, Melkianus Sairdekut saat dikonfirmasi Siwalima
melalui telepon selulernya, Senin (21/9) menegaskan sikap Gerindra tidak
berubah dan tetap tidak akan mengusung calon pengganti.
“Saya belum tahu keluarga almarhum
Pak Fatsey berkeinginan supaya Gerindra dan PKS mengajukan calon pengganti
namun sikap resmi merujuk kepada pernyataan resmi dari Ketua DPD Gerindra,
Hendrik Lewerissa kepada media massa, maka sudah pasti Gerindra tidak akan
mengusung calon pengganti di pilkada Bursel,” jelasnya
Ia mengatakan saat Gerindra
menetapkan Fatsey sebagai calkada telah melalui suatu proses yang panjang dan
sudah dipersiapkan sejak awal.
Mengenai isu yang berhembus bahwa
Gerindra dan PKS belum mengajukan calon pengganti karena belum adanya
kesepakatan soal besarnya mahar yang harus diberi calon kepada kedua parpol,
Sairdekut mengaku hal itu hanya isu saja dan tidak usah ditanggapi.
“Soal mahar itu soal prespektif saja
dan biarkan orang menilai. Gerindra tentu punya pandangan tersendiri,” ujar
Sairdekut.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Maluku,
Said Mudzakir Assagaff mengaku hingga sekarang PKS belum bisa memastikan
harus mengajukan calon penganti seperti yang diinginkan keluarga almarhum
Fatsey karena untuk mencari figur pengganti dari Hakim Fatsey bukanlah perkara
mudah.
“Itu memang keinginan dari keluarga
almarhum namun untuk mencari suatu figur untuk dijadikan calon bupati bukanlah
hal yang gampang apalagi masa pendaftaran calon pengganti di KPU itu terbilang
singkat. Jadi tentunya ada keputusan politik yang harus partai pertimbangkan
dan putuskan,” ungkap Assagaf kepada Siwalima melalui telepon
selulernya, Senin (21/9).
Ia mengatakan figur untuk calon
bupati harus benar-benar diseleksi karena calon yang akan diajukan harus
bertanggungjawab bagi kelangsungan masyarakat Bursel lima tahun kedepan jika
nantinya dia terpilih.
“Jika mengajukan calon yang tidak
berkompeten, maka kegagalan pemerintahan Bursel kedepan juga merupakan
tanggung jawab dari parpol juga,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Maluku ini
menambahkan jika nantinya tidak ada figur yang siap maju sebagai calon
bupati maka parpol pengusung juga tidak akan mengajukan calon pengganti dan hal
tersebut merupakan hak parpol untuk merasionalisasi perkembangan kondisi
politik yang terjadi.
Terkait isu adanya isu pengajuan
calon pengganti terhambat belum adanya kesepakatan soal besarnya mahar yang
harus diberi calon kepada kedua parpol, Assagaff mengaku isu tersebut
tidaklah benar karena memang ada pertimbangan politik yang harus dipertimbangkan
oleh parpol pengusung dalam mengambil keputusan.
“Soal mahar politik seperti yang
diisukan, itu hanya informasi liar yang tidak usah kami tanggapi. Silahkan saja
orang berpendapat kita ikuti saja proses yang berlangsung,” ujarnya
Di tempat terpisah, salah satu
keluarga dekat almarhum Hakim Fatsey yang juga anggota Tim HIKMAT, Alan
Latuconsina kepada Siwalima, di Namrole Senin (21/9), mengatakan pihak
keluarga telah memiliki nama calon pengganti almarhum yang sementara diproses
untuk segera diusulkan ke parpol pengusung dalam waktu dekat.
“Informasi yang pasti ialah keluarga
almarhum telah mempunyai nama figur yang siap diusulkan ke ke parpol pengusung
dalam waktu dekat untuk dipertimbangkan. Figur itu ialah keluarga dekat
almarhum,” terangnya.
Namun ketika ditanyai siapa figur
itu, Alan masih enggan untuk mengungkapkannya. Ia juga membantah informasi
keluarga almarhum mengusung mantan caretaker Bursel Jusuf Latuconsina sebagai
calon pengganti Fatsey.
“Informasi yang berkembang bahwa
keluarga almarhum Pak Hakim Fatsey akan mengusulkan mantan Caretaker Bupati
Bursel, Pak Yusuf Latuconsina ke parpol pengusung untuk menggantikan almarhum
itu tidak benar,” ujarnya..
Menurut Alan, pihaknya akan
menginformasikan siapa figur tersebut ke publik setelah diusulkan ke parpol
pengusung dan mendapat pertimbangan parpol pengusung.
Surati Parpol
Sementara itu,sejak calon
Bupati Bursel, Hakim Fatsey mangkat pekan lalu, hingga sekarang KPU setempat belum
menerima pemberitahuan resmi dari Partai Gerindra dan PKS sebagai parpol pengusung.
Surat pemberitahuan diperlukan
agar KPU memperoleh informasi resmi calon berhalangan tetap dan bisa membuka
pendaftaran agar partai bisa mengusung calon pengganti.
Akibatnya, KPU Bursel didesak untuk
kembali menyurati parpol pengusung Fatsey walaupun hingga sekarang belum ada
jawaban dan surat masuk.
“Sampai saat ini KPU belum menerima
surat pemberitahuan dari partai pengusung. Untuk itu, Panwaslu Bursel sudah
menginstrusikan KPU agar segera menyurati kembali parpol pengusung untuk segera
memasukan surat tersebut supaya tahapan selanjutnya bisa segera berlangsung,”
jelas Komisioner Panwaslu Bursel, Jusri Lesilawang kepada Siwalima
melalui telepon selulernya, Sabtu (19/9).
Panwaslu Bursel sendiri, kata
Lesilawang hanya menunggu surat pemberitahuan disampaikan ke KPU dan akan mengawal
semua tahapan berjalan sesuai PKPU.
“Kami belum tahu apakah ada calon
pengganti ataukah tidak. Panwaslu sesuai tupoksinya hanya memastikan akan
mengawal tahapan pilkada di Kabupaten Bursel berjalan sesuai dengan aturan
dalam PKPU,” jelasnya
Dijelaskan, jika keterangan calon
berhalangan tetap sudah diterima, maka akan dilakukan pembukaan pendaftaran
selama 3 hari. “Jika tidak ada calon yang diusul, maka ada perpanjangan
pendaftaran selama 10 hari. Bila kemudian tidak ada lagi calon pengganti
yang diajukan, maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Maluku untuk
menetukan kapan KPU Bursel harus membuka pendaftaran kembali. Namun jika dalam
kurun waktu yang direkomendasikan tidak ada calon yang diusulkan maka pilkada
di Bursel akan ditunda hingga pilkada gelombang ke dua, 2017 mendatang,”
jelasnya.(Siwa5)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!