Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada
(UU Pilkada). Dimana MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam
putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak
kosong dibekukan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis
Gumay menerangkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapannya secara lembaga.
Namun menurutnya, tidak ada referendum.
"Enggak, enggak ada referendum. Jadi nanti
cara memilihnya adalah, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu
ini (calon tunggal), kemudian (akan diisi) setuju atau tidak setuju," ujar
Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Hadar, jika kemudian sebagian besar masyarakat
memilih setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih.
"Kalau tidak (banyak tidak setuju), maka
pemilihannya akan digelombang berikutnya," ujar Hadar.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
"Perkiraan saya, masih bisa. Tapi untuk
memastikan, kami harus baca itu, sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya,
kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," tutur Hadar.
KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.
KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.
"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka
kami mengubah saja PKPU-nya," pungkas Hadar.(Liputan 6)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!