Close
Close

Pencetakan e-KTP Bursel Terganggu Karena Masalah Jaringan

Namrole, SBS.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ruslan Makatita mengatakan, saat ini proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk  elektronik (e-KTP) belum bisa dilakukan, karena terjadi ganguan jaringan.
Saat ini proses pencetakan e-KTP belum bisa dilakukan, karena adanya ganguan jaringan,” kata Makatita kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Mantan Camat Waesama ini mengaku, kendati proses pencetakan e-KPT tidak bisa dilakukan, namun  untuk proses perekaman data tetap berlangsung seperti biasa. 
Tetapi, untuk proses perekaman data tetap dilakukan seperti biasa, dan itu berlangsung setiap jam kerja,” terangnya.
Olehnya itu, Makatita meenghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Bursel yang sampai saat ini belum juga melakukan perekaman data kependudukan untuk dilakukan pencetakan e-KTP atau KTP secara eletronik bisa segera datang ke Disdukcapil Kabupaten Bursel untuk melakukannya.
“Saya minta dan berharap kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukannya untuk bisa ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bursel di kawasan Kilo Meter II Desa Labuang, Kecamatan Namrole untuk melakukan perekaman, karena e-KTP sangat penting dan sangat dibutuhkan dalam setiap pengurusan,” himbaunya.
Selain  perekamanan data e-KTP, Makatita juga mempersilahkan masyarakat yang ada di bumi Fuka Bipolo yang belum memiliki Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak untuk bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bursel untuk membuatnya. Pasalnya, pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan sebagainya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Semua pengurusan baik itu, Kartu Keluarha, e-KTP, Akte Kelahiran dan Akte Kematian tidak akan dipungut biaya,” ungkapnya. 
Olehnya itu, lanjut Makatita, bila ada kedapatan  petugas yang melakukan tindakan pemungutan biaya dari masyarakat, maka pegawai tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Kita akan berikan sanksi tegas kepada siapapun dia, baik itu PNS maupun PPT. Kalau dia PNS akan dipindahkan ke instansi yang lain, kalau PTT akan diberhentikan,” tegas Makatita.  (SBS-04)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم