Namrole,
SBS.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) masih mengambang, apakah akan dilaksanakan pada puncaknya
tanggal 9 Desember 2015 nanti ataukah bakal ditunda hingga Tahun 2017 yang akan
datang.
Sebab, hingga Selasa (22/9), Partai Gerindra dan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum juga menyampaikan surat pemberitahuan
Calkada berhalangan tetap ke KPU Kabupaten Bursel pasca meninggalnya Calon
Bupati Bursel Nomor Urut 1, Hakim Fatsey yang diusung oleh kedua parpol ini.
Namun, KPU Kabupaten Bursel tak mau Pilkada Bursel
terus mengambang. Olehnya ityu, KPU Kabupaten Bursel pun telah melayangkan dua
kali surat ke kedua parpol pengusung guna mendesak agar kedua parpol pengusung
dapat segera menyampaikan surat pemberitahuan itu.
“Kami sudah kembali layangkan surat ke parpol
pengusung untuk meminta mereka segera menyampaikan surat pemberitahuan itu,”
kata Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di kantornya, Selasa
(22/9) dengan didampingi Devisi Hukum KPU Kabupaten Bursel, Benoni Solissa dan
Sekretaris KPU Kabupaten Bursel, Solaiman Loilatu.
Surat kedua yang disampaikan itu bernomor:
82/KPU.BURSEL/IX/2015 perihal Pemberitahuan tertanggal 22 September 2015.
Dimana, tembusan surat itu turut disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku
dan Ketua Panwas Kabupaten Bursel.
“Surat itu menindaklanjuti surat KPU Bursel Nomor
81/KPU.BURSEL/IX/2015 tentang Pemberitahuan tertanggal 18 September 2015
sebagai tindaklanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik
Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota,
Pasal 77 ayat 3,” terangnya.
Dikatakan, sesuai PKPU tersebut disebutkan bahwa
‘Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dibuktikan dengan
surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat’.
“Maka melalui surat itu kami beritahukan kepada
pimpinan partai pengusung agar dapat menyiapkan surat tersebut untuk kemudian
sesegera mungkin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bursel. Dimana, surat kedua
yang disampaikan itu pun turut dilampirkan formulir calon,” terangnya.
Selain itu, kendati tak menetapkan batas waktu bagi
parpol pengusung untuk menyodorkan surat keterangan dimaksud kepada KPU
Kabupaten Bursel, namun Sabi mengaku bahwa dari hasil koordinasi pihaknya
dengan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel, Maruf Solissa diakui
bahwa surat tersebut akan diproses pasca hari ke sembilan meninggalnya almarhum
Hakim Fatsey.
“Tadi saya sudah koordinasi dengan salah satu
Sekretaris Partai, Pak Maruf Solissa. Beliau sampaikan bahwa hasil koordinasi
dengan pihak keluarga itu, setelah hari ke sembilan baru surat itu akan di
proses, sebab pihak keluarga menghendaki bahwa setelah hari kesembilan baru
surat tersebut diproses,” ucapnya.
Dimana, lanjut Sabi, jika nantinya surat
pemberitahuan itu sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Bursel, maka pihaknya akan
segera memberikan kesempatan kepada parpol pengusung untuk mengajukan calon
pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam PKPU.
“Jika surat itu sudah disampaikan kepada kami dan
ketika kami terima langsung kami proses. Dimana, setelah itu mereka punya waktu
tiga hari untuk mengusung calon pengganti. Jika, dalam jangka waktu tiga hari
itu tidak ada, maka kita tunda selama 10 hari. Kemudian tiga hari berikut kita
sosialisasi dan tiga hari berikutnya lagi kita buka pendaftaran kembali.
Tetapi, kalau tidak ada yang mendaftar lagi, maka sesuai aturan Pilkada Bursel
akan ditunda Tahun 2017,” tuturnya.
Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS
Kabupaten Bursel, Mahmud Mukadar mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat
kedua dari KPU Kabupaten Bursel menyangkut surat pemberitahuan yang harus disampaikan
ke KPU tersebut.
“KPU juga sudah sampaikan surat ke masing-masing parpol pengusung tadi,
nah kita tunggu lampiran dari camat itu baru kita sodorkan ke KPU. Jadi,
sementara dalam proses,” kata Sekretaris Tim Pemenangan HIKMAT tersebut kepada Suara
Buru Selatan,
Selasa (22/9).
Lanjut anggota DPRD Kabupaten
Bursel ini, Ketua TIM Pemenangan HIKMAT, Adjadad Makassar yang juga Ketua DPC
Partai Gerindra Kabupaten Bursel telah meminta kesediaan istri almarhum Hakim
Fatsey, Siti Nuraini Fatsey untuk memproses surat itu. Hanya saja, Siti yang
juga mantan Calon Bupati empat tahun silam itu masih sibuk dan berjanji akan
memprosesnya setelah hari ke sembilan meninggalnya sang suami tercintanya itu.
“Melalui Pak
Ajadad Makassar, Ketua Tim HIKMAT sudah sampaikan ke Ibu, istri almarhum Pak Hakim
Fatsey untuk
mintakan surat itu, tetapi kebetulan keluarga masih sibuk dengan almarhum punya
hari dan sebagainya, maka ibu kasih waktu setelah hari ke sembilan itu baru
dikasih surat,” tandasnya.
Sedangkan, ketika disinggung apakah
pihak keluarga almarhum telah menyodorkan nama pengganti kepada parpol
pengusung, Mukadar mengaku bahwa nama yang dimaksudkan oleh keluarga korban itu
belum diterima oleh pihaknya secara resmi.
“Belum, kan sampai saat ini masih
dalam proses, lagian mungkin nanti kita ketemu dengan keluarga almarhum dan
melalui partai dahulu di tingkat Kabupaten sini dahulu. Jadi, semuanya masih
dalam proses,” tuturnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!