Hingga kini Partai Gerindra dan PKS belum juga menyerahkan
surat pemberitahuan berhalangan tetapnya calon bupati Hakim Fatsey. Calon yang
diusung kedua parpol tersebut meninggal dunia 15 September lalu.
Partai Gerindra yang bermodalkan 3 kursi DPRD Bursel
berkoalisi dengan PKS yang memiliki 2 kursi mengusung pasangan Hakim
Fatsey-Anthon Lesnussa di Pilkada Bursel.
Pasca meninggalnya Fatsey, Gerindra dan PKS diberikan
kesempatan sesuai undang-undang untuk mengajukan calon pengganti. Namun sampai saat ini Gerindra tetap ngotot
dengan sikapnya sejak awal untuk tidak mengajukan calon pengganti.
Sikap Gerindra ini membuat PKS yang menjadi mitra koalisi
tidak bisa bergerak sendiri. Kedua parpol ini harus tetap berkoalisi jika ingin
mengusung calon pengganti. Gerindra tidak bisa bergerak sendiri untuk
mengusung calon pengganti, begitu juga PKS. Hal ini disebabkan sesuai aturan,
calkada Bursel harus diusung oleh parpol atau koalisi parpol yang memiliki mininal
5 kursi di DPRD Bursel.
Kenyataan Gerindra dan PKS tak mengajukan calon pengganti
membuat Pilkada Bursel hampir pasti akan ditunda hingga tahun 2017. Hal ini
disebabkan hingga saat ini tersisa satu pasangan calkada yang memenuhi syarat
yaitu Tagop S Soulisa-Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-BU). Aturan secara tegas mengatur
tidak ada calon tunggal dalam pilkada serentak.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (25/9),
Ketua KPU Maluku Musa Toekan mengatakan KPU Bursel hingga kini belum juga
mengambil langkah untuk membuka pendaftaran calon pengganti karena partai
pengusung hingga sekarang belum memasukan surat pemberitahuan berhalangan tetapnya
Hakim Fatsey.
“KPU harus menunggu sampai surat tersebut dimasukkan kedua
parpol karena itu merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan pembukaan
pendaftaran calon pengganti. KPU Bursel sudah melakukan komunikasi dengan
pengurus DPD Gerindra dan PKS setempat agar segera melakukan komunikasi dengan
pihak keluarga karena sebenarnya surat tersebut merupakan kewajiban parpol
dalam pilkada,” katanya.
Ia menjelaskan PKPU tidak memberikan batas waktu
penyampaian surat pemberitahuan tersebut namun KPU akan terus melakukan
komunikasi secara intens dengan parpol mengingat tahapan pilkada terus
berjalan.
“KPU prinsipnya menunggu saja surat dari parpol. Jika dalam
jangka waktu tertentu parpol belum memasukan calon pengganti maka KPU Maluku
akan melakukan konsultasi ke KPU RI guna mencari solusi langkah apa yang harus
diambil dalam pilkada di Bursel,” jelasnya.
PDIP Dorong
Sementara itu,PDIP mendorong kedua parpol tersebut
mengajukan calon pengganti. “PDIP mendorong Gerindra dan PKS mengajukan calon
pengganti untuk pak Hakim tentu yang memiliki potensi yang sama seperti
Beliau. Jika mereka belum juga
mengajukan, KPU punya tanggungjawab untuk lakukan sosialisasi agar bisa
mengajukan calon pengganti. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya dari KPU,”
jelas Ketua DPD PDIP Maluku, Edwin Huwae kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang
Panjang, Ambon, Jumat (25/6).
Dikatakan, setiap parpol bertanggung jawab untuk mengajukan
calon pengganti dalam rangka kelangsungan Pilkada Bursel.
“Jika Gerindra dan PKS tidak ingin mengajukan calon itu
artinya kedua parpol menilai tidak ada lagi masyarakat Bursel yang potensial
untuk mengganti Fatsey padahal menurut saya masih banyak yang memiliki
kemampuan,” katanya.
Pilkada Bursel sendiri, jelasnya harus disandarkan kepada
suatu proses yang etis dan berkualitas agar dapat dilahirkan calon pemimpin
yang betul-betul mau melayani dan bekerja dengan masyarakat.
“Untuk konsolidasi kemenangan di 4 Kabupaten, PDIP terkenal
selalu solid dalam memperjuangkan proses dalam event politik termasuk Pilkada.
Oleh karena itu hingga hari ini PDIP solid bekerja untuk memenangkan calon yang
direkomndasikan,” jelas Huwae. (Siwa5)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!