Close
Close

Pilkada Bursel Tetap Jalan Jika Gerindra-PKS Tak Usung Pengganti Fatsey

Namrole, SBS.
Mengambangnya nasib Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pasca meninggalnya almarhum Hakim Fatsey, Calon Bupati Nomor Urut 1 pada 15 September 2015 lalu mulai mendapatkan titik terangnya.
Sebab, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015 mendatang dan tak harus ditunda hingga Tahun 2017, maka Pilkada Kabupaten Bursel pun dipastikan akan tetap berlangsung dengan satu pasangan calon yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) jika Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih tetap konsisten untuk tidak mengusung pengganti almarhum Hakim Fatsey untuk mendampingi Anthon Lesnussa dalam pesta demokrasi rakyat Bumi Fuka Bipolo tercinta itu.
Bahkan, jika Partai Gerindra dan PKS tidak mengusung Calon Pengganti Fatsey, maka dapat dipastikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inchumbent, TOP-BU bakal melanggeng leluasa tanpa lawan tanding yang sepadan.
Sebab, masyarakat di Kabupaten Bursel hanya akan diberikan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap TOP-BU untuk kembali memimpin daerah berumur tujuh tahun ini lima tahun kedepan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menerangkan, dirinya belum bisa memberikan tanggapannya secara lembaga. Namun menurutnya, tidak ada referendum.
"Enggak, enggak ada referendum. Jadi nanti cara memilihnya adalah, nanti di surat suara ada wajah pasangan calon yang satu ini (calon tunggal), kemudian (akan diisi) setuju atau tidak setuju," ujar Hadar di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2015) sebagaimana dilansir Liputan 6.com.
Menurut Hadar, jika kemudian sebagian besar masyarakat memilih setuju, maka pasangan calon tunggal tersebut terpilih.
"Kalau tidak (banyak tidak setuju), maka pemilihannya akan digelombang berikutnya," ujar Hadar.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno guna membahas putusan MK ini dan menentukan sikap resmi.
"Perkiraan saya, masih bisa. Tapi untuk memastikan, kami harus baca itu, sesegera mungkin kami akan mendapatkan putusannya, kemudian nanti sore akan mulai kami bahas," tutur Hadar.
KPU pun nantinya juga akan melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU), guna mengakomodir calon tunggal bisa ikut Pilkada.
"Kalau keputusannya akan dilaksanakan, maka kami mengubah saja PKPU-nya," pungkas Hadar.
Merujuk pada hasil keputusan MK maupun pernyataan Komisioner KPU ini, maka tentunya akan memposisikan Partai Gerindra dan PKS pada posisi yang kian galau pada pilihan dan sikap politik yang harus secepatnya diputuskan dan dilaksanakan.
Sebab, pendukung HIKMAT pun masih berharap agar Partai Gerindra dan PKS bakal mengubah sikap politiknya untuk tidak mengusung calon pengganti sebagaimana komitmen yang dibangun sebelumnya dengan keputusan barunya guna mengusung calon pengganti almarhum Hakim Fatsey agar bisa mendampingi Anthon Lesnussa dalam Pilkada Bursel yang akan tetap berlangsung 9 Desember 2015 nanti.
“Kami berharap Partai Gerindra dan PKS bisa mengubah sikap politiknya dan dapat segera mengusung calon pengganti untuk bertarung dalam pesta demokrasi tanggal 9 Desember 2015 mendatang,” kata salah satu Tim HIKMAT yang enggan namanya dipublikasikan kepada Suara Buru Selatan, Selasa (29/9).
Sebab, lanjutnya, jika Partai Gerindra dan PKS tidak segera mengusung calon pengganti almarhum Hakim Fatsey, maka pendukung HIKMAT bakal kecewa berat terhadap kedua parpol pengusung HIKMAT itu.
“Tentu kami berharap Partai Gerindra dan PKS tidak larut dalam kondisi yang tidak menguntungkan bagi pendukung HIKMAT, sebab pendukung HIKMAT masih berharap agar mereka tak dikecewakan oleh kedua parpol pengusung HIKMAT itu. Apalagi, pasca meninggalnya almarhum Hakim Fatsey, dukungan yang dimiliki HIKMAT masih tetap konsisten dan bahkan bertambah,” tuturnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم