Anak kandung almarhum Hakim
Fatsey, Rivai Hakim Fatsey akan maju bersama Anthon Lesnussa dengan rekomendasi
Partai Gerindra dan PKS untuk menghadang pasangan inchumbent, Tagop Sudarsono
Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) di Pilkada Kabupaten Bursel tanggal 9
Desember 2015 mendatang.
Rivai telah mendaftarkan
dirinya di kedua parpol pengusung HIKMAT, yakni Partai Gerindra dan PKS untuk
diproses lebih lanjut guna mendapatkan rekomendasi kedua parpol itu.
“Dia sudah mendaftarkan diri
dan lagi diverifikasi di Partai dan mungkin saja teman-teman di PKS juga lagi
memverifikasi berkasnya. Ini bukan karena ada hubungan silsilah dengan
almarhum, tetapi Rivai Fatsey itu menggunakan haknya sebagai warga negera,
sebagai anak Bursel,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT, Adjadad Makassar
kepada Suara Buru Selatan via telepon
selulernya, Rabu (30/9) sore.
Makassar berharap hal ini tidak
ditafsirkan oleh publik bahwa Rivai akan menggantikan almarhum ayahnya lantaran
memiliki hubungan keluarga dan disodorkan oleh keluarga.
“Ketika beliau punya anak itu
masuk mendaftarkan diri atau berkoordinasi dengan partai pengusung, dalam hal
ini Partai Gerindra dan PKS untuk dicalonkan. Itu tidak bisa ditafsirkan bahwa
dia disodorkan oleh keluarga, sebab dia menggunakan haknya sebagai warga negara,
sebagai anak Bursel,” kata legislator Bursel asal Kecamatan Kepala
Madan-Leksula itu.
Olehnya itu, kalau misalnya
Rivai memenuhi syarat, maka dia akan diakomodir partai dalam bentuk pergantian
almarhum, tetapi bukan dalam tanda kutif bahwa ada hubungan dari sisi lain,
yakni dia adalah anak dari almarhum lalu kemudian diakomodir.
“Koordinasinya sudah, kemudian
persyaratan-persyaratannya sesuai aturan main kedua partai sudah mulai
dilakukan. Tetapi, kita belum tahu persis di PKS apakah dia sudah penuhi ataukah
belum, tetapi persyaratan-persyaratan, baik itu biodatanya maupun
persyaratan-persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang
maupun PKPU itu sudah mulai dimasukan ke Partai Gerindra, walaupun belum cukup
atau tuntas semuanya,” urainya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Bursel ini menjelaskan bahwa awalnya pihak parpol pengusung HIKMAT tidak ingin
mengusulkan calon pengganti lantaran mencari figur pengganti almarhum itu butuh
seleksi yang cukup ketat.
Tetapi, dengan adanya keputusan
MK terkait dengan uji materi beberapa pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, otomatis secara
nasional regulasi itu berubah.
“Nah, setelah muncul regulasi
baru yang memungkinkan bahwa calon tunggal itu bisa diikutsertakan dalam
Pilkada, maka sebagai institusi partai di tingkat kabupaten yang punya hajatan
langsung dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, maka DPC
Partai langsung mengkoordinasikan hal ini dengan DPD Partai Gerindra di tingkat provinsi, yaitu DPD dan unsur DPP,
terkait dengan kondisi yang ada di Bursel. Sebab, DPD Partai Gerindra Kabupaten
Bursel sangat tahu persis tentang konstalasi politik yang terjadi di Bursel,”
terangnya Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bursel itu.
Dimana, dari hasil koordinasi
itu, DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku melalui Ketua DPD, Hendrik Lewerissa
secara lisan menyampaikan kewenangan dan kewajiban kepada DPC untuk
berkoordinasi dengan seluruh jajaran partai dan mengevaluasi perkembangan yang
terjadi. Dimana, bila ada calon yang diusulkan atau mengusulkan diri untuk ikut
serta untuk menggantikan almarhum dalam Pilkada nanti, itu adalah tanggung
jawab DPC untuk merekrut dan memverifikasi seluruh berkas-berkas tanpa terkecuali.
“Yang jelas, kewenangan yang
diberikan secara lisan oleh DPD dan DPP Gerindra kepada DPC Partai Gerindra
Kabupaten Bursel dari DPD itu karena situasi Bursel itu sangat diketahui oleh
DPC Partai Gerindra Bursel, tetapi pengambilan keputusan untuk mengeluarkan
rekomendasi tetap berada pada DPP Partai Gerindra,” terangnya.
Pada kesempatan itu, mantan
Calon Wakil Bupati Partai Gerindra ini pun mengaku bahwa pihaknya berencana
akan segera menyampaikan surat pemberitahuan Calkada berhalangan tetap kepada
KPU hari Jumat (2/10).
“Renacana, kalau tidak ada
halangan, hari Jumat itu kita akan masukan surat keterangan berhalangan tetap.
Karena dari pihak keluarga sudah memproses akta kematian dari Catatan Sipil,”
janjinya.
Sementara itu, Ketua KPU
Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada Suara
Buru Selatan via telepon selulernya, Rabu (30/9) pun mengaku telah
dijanjikan oleh parpol pengusung bahwa surat pemberitauan Calkada berhalangan
tetap itu akan disampaikan hari Jumat.
“Kita koordinasi dari beberapa
beberapa lalu dan terakhir tadi siang kami diberikan informasi kepada kita
bahwa lusa (Jumat-red) akan disampaikan kepada kita dan mudah-mudahan tidak ada
halangan,” kata Sabi yang juga mantan Ketua HMI Cabang Namlea itu.
Menurut Sabi, setelah nantinya
menerima surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk
menentukan agenda lanjutan Pilkada Bursel, yakni menunda tahapan Pilkada selama
10 hari dan memberikan kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengusulkan calon
pengganti almarhum.
“Setelah menerima itu, kami
akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan soal penundaan 10 hari itu kan,”
tandasnya.
Lanjut Ketua KAHMI Kabupaten
Bursel ini, setelah adanya keputusan MK, maka Pilkada Bursel akan tetap
berlangsung tanggal 9 Desember 2015 dengan calon tunggal, apabila parpol
pengusung HIKMAT tidak menyodorkan calon pengganti.
“Terkait dengan keputusan itu
nanti di tindaklanjuti dengan perubahan PKPU. Kita tentu tetap melaksanakan
PKPU yang ada dengan melakukan pentahapan-pentahapan penggantian. Nanti, kalau
seluruh prosedur dan mekanisme kita lakukan dan tetap masih tidak diajukan
pergantian calon, maka yang berlaku ialah putusan MK itu,” terangnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!