Close
Close

Rivai Hakim Fatsey Siap Lawan TOP-BU di Pilkada Bursel

Namrole, SBS.
Anak kandung almarhum Hakim Fatsey, Rivai Hakim Fatsey akan maju bersama Anthon Lesnussa dengan rekomendasi Partai Gerindra dan PKS untuk menghadang pasangan inchumbent, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) di Pilkada Kabupaten Bursel tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Rivai telah mendaftarkan dirinya di kedua parpol pengusung HIKMAT, yakni Partai Gerindra dan PKS untuk diproses lebih lanjut guna mendapatkan rekomendasi kedua parpol itu.
“Dia sudah mendaftarkan diri dan lagi diverifikasi di Partai dan mungkin saja teman-teman di PKS juga lagi memverifikasi berkasnya. Ini bukan karena ada hubungan silsilah dengan almarhum, tetapi Rivai Fatsey itu menggunakan haknya sebagai warga negera, sebagai anak Bursel,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT, Adjadad Makassar kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Rabu (30/9) sore.
Makassar berharap hal ini tidak ditafsirkan oleh publik bahwa Rivai akan menggantikan almarhum ayahnya lantaran memiliki hubungan keluarga dan disodorkan oleh keluarga.
“Ketika beliau punya anak itu masuk mendaftarkan diri atau berkoordinasi dengan partai pengusung, dalam hal ini Partai Gerindra dan PKS untuk dicalonkan. Itu tidak bisa ditafsirkan bahwa dia disodorkan oleh keluarga, sebab dia menggunakan haknya sebagai warga negara, sebagai anak Bursel,” kata legislator Bursel asal Kecamatan Kepala Madan-Leksula itu.
Olehnya itu, kalau misalnya Rivai memenuhi syarat, maka dia akan diakomodir partai dalam bentuk pergantian almarhum, tetapi bukan dalam tanda kutif bahwa ada hubungan dari sisi lain, yakni dia adalah anak dari almarhum lalu kemudian diakomodir.
“Koordinasinya sudah, kemudian persyaratan-persyaratannya sesuai aturan main kedua partai sudah mulai dilakukan. Tetapi, kita belum tahu persis di PKS apakah dia sudah penuhi ataukah belum, tetapi persyaratan-persyaratan, baik itu biodatanya maupun persyaratan-persyaratan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang maupun PKPU itu sudah mulai dimasukan ke Partai Gerindra, walaupun belum cukup atau tuntas semuanya,” urainya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel ini menjelaskan bahwa awalnya pihak parpol pengusung HIKMAT tidak ingin mengusulkan calon pengganti lantaran mencari figur pengganti almarhum itu butuh seleksi yang cukup ketat.
Tetapi, dengan adanya keputusan MK terkait dengan uji materi beberapa pasal yang ada pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015, otomatis secara nasional regulasi itu berubah.
“Nah, setelah muncul regulasi baru yang memungkinkan bahwa calon tunggal itu bisa diikutsertakan dalam Pilkada, maka sebagai institusi partai di tingkat kabupaten yang punya hajatan langsung dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel, maka DPC Partai langsung mengkoordinasikan hal ini dengan DPD Partai Gerindra  di tingkat provinsi, yaitu DPD dan unsur DPP, terkait dengan kondisi yang ada di Bursel. Sebab, DPD Partai Gerindra Kabupaten Bursel sangat tahu persis tentang konstalasi politik yang terjadi di Bursel,” terangnya Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bursel itu.
Dimana, dari hasil koordinasi itu, DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku melalui Ketua DPD, Hendrik Lewerissa secara lisan menyampaikan kewenangan dan kewajiban kepada DPC untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran partai dan mengevaluasi perkembangan yang terjadi. Dimana, bila ada calon yang diusulkan atau mengusulkan diri untuk ikut serta untuk menggantikan almarhum dalam Pilkada nanti, itu adalah tanggung jawab DPC untuk merekrut dan memverifikasi seluruh berkas-berkas tanpa terkecuali.
“Yang jelas, kewenangan yang diberikan secara lisan oleh DPD dan DPP Gerindra kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel dari DPD itu karena situasi Bursel itu sangat diketahui oleh DPC Partai Gerindra Bursel, tetapi pengambilan keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi tetap berada pada DPP Partai Gerindra,” terangnya.
Pada kesempatan itu, mantan Calon Wakil Bupati Partai Gerindra ini pun mengaku bahwa pihaknya berencana akan segera menyampaikan surat pemberitahuan Calkada berhalangan tetap kepada KPU hari Jumat (2/10).
“Renacana, kalau tidak ada halangan, hari Jumat itu kita akan masukan surat keterangan berhalangan tetap. Karena dari pihak keluarga sudah memproses akta kematian dari Catatan Sipil,” janjinya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada Suara Buru Selatan via telepon selulernya, Rabu (30/9) pun mengaku telah dijanjikan oleh parpol pengusung bahwa surat pemberitauan Calkada berhalangan tetap itu akan disampaikan hari Jumat.
“Kita koordinasi dari beberapa beberapa lalu dan terakhir tadi siang kami diberikan informasi kepada kita bahwa lusa (Jumat-red) akan disampaikan kepada kita dan mudah-mudahan tidak ada halangan,” kata Sabi yang juga mantan Ketua HMI Cabang Namlea itu.
Menurut Sabi, setelah nantinya menerima surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan agenda lanjutan Pilkada Bursel, yakni menunda tahapan Pilkada selama 10 hari dan memberikan kesempatan bagi parpol pengusung untuk mengusulkan calon pengganti almarhum.
“Setelah menerima itu, kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan soal penundaan 10 hari itu kan,” tandasnya.
Lanjut Ketua KAHMI Kabupaten Bursel ini, setelah adanya keputusan MK, maka Pilkada Bursel akan tetap berlangsung tanggal 9 Desember 2015 dengan calon tunggal, apabila parpol pengusung HIKMAT tidak menyodorkan calon pengganti.

“Terkait dengan keputusan itu nanti di tindaklanjuti dengan perubahan PKPU. Kita tentu tetap melaksanakan PKPU yang ada dengan melakukan pentahapan-pentahapan penggantian. Nanti, kalau seluruh prosedur dan mekanisme kita lakukan dan tetap masih tidak diajukan pergantian calon, maka yang berlaku ialah putusan MK itu,” terangnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم