Namrole, SBS.
Pasca meninggalnyaa Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor
Urut 1, almarhum Hakim Fatsey, nasib Pilkada Bursel masih mengambang hingga
kini.
Sebab, sampai saat ini parpol pengusung pasangan nomor urut satu, yakni
Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum
juga mengajukan calon pengganti mantan Sekda
Kabupaten Bursel itu.
Lantaran Pilkada Bursel masih mengambang, maka pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati, Tagop Sudarsono Solissa-Ayub Buce Seleky (TOP-BU) tidak mau duduk
manis.
Dimana, melalui tim kuasa hukumnya, pasangan TOP-BU akan mengajukan
judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota ke Makamah Konstitusi (MK).
Hal itu akan segera dilakukan agar hak konstitusional pasangan TOP-BU
tidak dirugikan dan Pilkada Bursel tetap dapat dilaksanakan tanggal 9 Desember
2015 nantim
“Dalam waktu dekat Kita akan mengajukan Judicial Review
terhadap ketentuan pasal 54 UU RI Nomor 8 Tahun 2015, sehingga hak
konstitusional pasangan TOP-BU tidak dirugikan dan Pilkada Bursel akan tetap
dilaksanakan tepat pada 9 Desember 2015 mendatang,” tandas
Koordinator Tim Kuasa Hukum TOP-BU, Fahri Bachmid kepada wartawan di Ambon,
Minggu (27/9).
Dikatakan, ada problem konstitusional dan regulative menyangkut dengan
persoalan ini, karena semacam kekosongan
hukum terkait dengan calon pengganti. Jika, parpol tidak mau mengajukan
calon pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 1,2,3,4,5 dan 6 UU Nomor
8 Tahun 2015. Apalagi, tidak ada sangsi atau kewajiban parpol untuk mengusulkan
calon pengganti.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga akan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk
memberikan fatwa hukum terkait dengan penerapan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun
2015 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 sehingga Pilkada
Bursel tetap berlangsung.
Kuasa hukum pasangan TOP-BU lainnya, Ronny Sianressy pun menegaskan UU Nomor
8 Tahun 2015 mengisyaratkan Pilkada ditunda dan berlangsung Tahun 2017, apabila
terdapat pasangan calon tunggal pada proses penetapan pasangan calon.
Padahal, proses Pilkada di daerah yang baru beranjak usia tujuh tahun
itu, sudah berjalan mulai dari pendaftaran, penelitian berkas, penetapan pasangan calon yang memenuhi persyaratan melalui SK KPU Kabupaten Bursel yang telah
menetapkan pasangan calon Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dan TOP-BU .
Sementara, persoalan Pilkada Bursel ialah, pasangan calon berhalangan tetap saat massa kampanye.
Siaressy mempertanyakan apakah berhalangan tetap almarhum Hakim Fatsey
lantas SK penetapan KPU Kabupaten Bursel batal demi hukum.
Olehnya itu, langkah hukum diambil
untuk melakukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 ke MK. (SBS-05)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!