Close
Close

TOP-BU Segera Ajukan Uji Materi UU Pilkada

Namrole, SBS.
Pasca meninggalnyaa Calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1, almarhum Hakim Fatsey, nasib Pilkada Bursel masih mengambang hingga kini.
Sebab, sampai saat ini parpol pengusung pasangan nomor urut satu, yakni Partai Gerakan Indonesi Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum juga mengajukan calon  pengganti mantan Sekda Kabupaten Bursel itu.
Lantaran Pilkada Bursel masih mengambang, maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Tagop Sudarsono Solissa-Ayub Buce Seleky (TOP-BU) tidak mau duduk manis.
Dimana, melalui tim kuasa hukumnya, pasangan TOP-BU akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Makamah Konstitusi (MK).
Hal itu akan segera dilakukan agar hak konstitusional pasangan TOP-BU tidak dirugikan dan Pilkada Bursel tetap dapat dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 nantim
Dalam waktu dekat Kita akan mengajukan Judicial Review terhadap ketentuan pasal 54 UU RI Nomor 8 Tahun 2015, sehingga hak konstitusional pasangan TOP-BU tidak dirugikan dan Pilkada Bursel akan tetap dilaksanakan tepat pada 9 Desember 2015 mendatang, tandas Koordinator Tim Kuasa Hukum TOP-BU, Fahri Bachmid kepada wartawan di Ambon, Minggu (27/9).
Dikatakan, ada problem konstitusional dan regulative menyangkut dengan persoalan ini, karena semacam kekosongan  hukum terkait dengan calon pengganti. Jika, parpol tidak mau mengajukan calon pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 54 ayat 1,2,3,4,5 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2015. Apalagi, tidak ada sangsi atau kewajiban parpol untuk mengusulkan calon pengganti.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga akan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan fatwa hukum terkait dengan penerapan ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 sehingga Pilkada Bursel tetap berlangsung.
Kuasa hukum pasangan TOP-BU lainnya, Ronny Sianressy pun menegaskan UU Nomor 8 Tahun 2015 mengisyaratkan Pilkada ditunda dan berlangsung Tahun 2017, apabila terdapat pasangan calon tunggal pada proses penetapan pasangan calon.
Padahal, proses Pilkada di daerah yang baru beranjak usia tujuh tahun itu, sudah berjalan mulai dari pendaftaran, penelitian berkas, penetapan  pasangan calon yang memenuhi persyaratan  melalui SK KPU Kabupaten Bursel yang telah menetapkan pasangan calon Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dan TOP-BU .
Sementara, persoalan Pilkada Bursel ialah, pasangan calon  berhalangan tetap saat massa kampanye.
Siaressy mempertanyakan apakah berhalangan tetap almarhum Hakim Fatsey lantas SK penetapan KPU Kabupaten Bursel batal demi hukum.
Olehnya itu, langkah hukum diambil  untuk melakukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 ke MK. (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم