Close
Close

Eksekutif Sodorkan Pengantar Nota Keuangan dan RAPBD - P 2015 ke DPRD Bursel

Namrole, SBS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Mahmud Souwakil, Jumat (2/10), mewakili pihak esksekutif menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2015 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bursel.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa itu dihadiri 10 anggota DPRD lainnya seperti: Ahmad Uma Sangadji, Orpa Anselany Seleky, Thaib Souwakil, Edward Lesbatta, Faizal Souwakil, Sedek Titawael, Ismail Loilatu, Arwa Waris, sementara Gerson Eliazer Selsily dan Ruben Tasane hanya mengisi absensi.
Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekda Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil, Asisten I Setda Kabupaten Bursel Waemesse Bernadus, Asisten II Setda Kabupaten Bursel  Johanis Lesnussa serta puluhan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel.
Dalam pidato Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa yang dibacakan Sekda Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil mengatakan bahwa penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 itu tentunya mempunyai arti penting dan strategis, terutama sebagai langkah dan upaya untuk lebih memberikan kualitas terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2015, dalam hal ini semakin mengefektifkan penggunaan dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan porsi dan proporsinya, baik pada level SKPD maupun pada penggunaan dan pemanfaatan anggaran pada umumnya.
"Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 pada hari ini merupakan langkah mempercepat penyelesaian agenda-agenda penting dan prioritas sesuai kebutuhan dan tuntutan peraturan yang berlaku," kata Tagop.
Menurut Orang nomor satu di Fuka Bipolo, sesuai amanat peraturan berlaku, khususnya pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelaksanaan Anggaran Tahun 2015 perlu dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.
"Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015, hari ini telah kita lewati. Banyak program/ kegiatan telah kita laksanakan dan sementara dilaksanakan. Disamping itu masih ada yang perlu dibenahi serta dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terutama berkaitan dengan kebijakan pemerintah Pusat. Untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan anggaran, baik anggaran pendapatan maupun anggaran belanja serta pembiayaan daerah, maka Perubahan APBD Tahun 2015 mengakomodasi kebutuhan dimaksud," ujar Soulissa.
Bupati berharap berbagai program dan kegiatan yang ada dan sedang dilaksanakan saat ini dapat diselesaikan pada sisa waktu yang ada dengan mengejar keterlambatan, demi tercapainya kinerja yang optimal melalui prosentase realisasi anggaran yang maksimal, dengan tetap memperhatikan kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sebagai panduan dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran.
"Kepala SKPD sebagai pengelola APBD, baik dari sisi belanja maupun pendapatan, agar lebih bekerja ekstra keras guna memenuhi target penerimaan maupun dalam menyelesaikan program yang telah ditetapkan, dengan mengarahkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, terutama program fisik yang terkait langsung pelayanan dasar kebutuhan masyarakat, penyediaan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap baik fisik maupun keuangan dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kualitas dan output yang dihasilkan," tutur Soedarsono.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 merupakan instrumen strategis dan sebagai wahana penting dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus untuk lebih mengefektifkan kebutuhan belanja sesuai kondisi yang ada, baik pada anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Dengan tetap mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, maka dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dengan mengacu pada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan dewan yang terhormat sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun 2015.
Rencana Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2015 diajukan dengan posisi pendapatan sebesar Rp 670,68 Milyar Rupiah, belanja sebesar Rp 747,36 Milyar Rupiah, penerimaan pembiayaan sebesar 90, 96 Milyar Rupiah, pengeluaran pembiayaan sebesar 14,28 Milyar Rupiah.
Dengan demikian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2015 diajukan dengan komposisi Pendapatan Daerah pada perubahan APBD direncanakan sebesar 670,68 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 121,08 Milyar Rupiah, atau 22,03 % daei anggaran semula (anggaran murni) sebesar 549, 60 Milyar Rupiah.
Dana Perimbangan direncanakan sebesar 610,91 Milyar Rupiah, bertambah 105,77 Milyar Rupiah, atau 20,94% dari anggaran semula sebesar 505,14 Milyar Rupiah.
Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar 48, 45 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 14,14 Milyar Rupiah, atau 41,20 % dari anggaran murni sebesar 34,31 Milyar Rupiah.
Alumni Universitas Gajah Mada ini mengaku, Belanja Daerah Kabupaten Bursel pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar 747,36 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 192,81 Milyar Rupiah, atau 34,77% dari anggaran murni sebesar 554,55 Milyar Rupiah.
Pembiayaan dalam RAPBD dianggarkan sebagai berikut:
Pertama, Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 90,96 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 82,41 Milyar rupiah atau 963,46 % dari anggaran murni sebesar 8,55 Milyar Rupiah. Besarnya penerimaan pembiayaan tersebut terutama disebabkan besarnya nilai DPAL Tahun 2014;
Kedua, Pengeluaraan Pembiayaan dianggarkan sebesar 14,28 Milyar Rupiah, bertambah 10,68 Milyar Rupiah, atau 296,67% dari anggaran semula sebesar 3,6 Milyar Rupiah.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2015 berdasarkan komposisinya dapat digambarkan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 670.680.088.000 M, belanja daerah sebesar Rp 747.363.699.000 M dan defisit anggaran Rp 76.683.611.000 M. Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 76.683.611.000 sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 berada pada posisi anggaran berimbang.

Dalam paripurna tersebut semua fraksi dari lima fraksi tidak memberikan pemandangan umum, minus Fraksi Keadilan Pembangunan Sejahtera (KPS) karena tak ada satupun anggota fraksi yang menghadiri paripurna tersebut. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post