Namrole,
SBS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel),
Mahmud Souwakil, Jumat (2/10), mewakili pihak esksekutif menyampaikan Pengantar
Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P)
Tahun Anggaran 2015 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di
ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bursel.
Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten
Bursel, Arkilaus Solissa itu dihadiri 10 anggota DPRD lainnya seperti: Ahmad Uma
Sangadji, Orpa Anselany Seleky, Thaib Souwakil, Edward Lesbatta, Faizal
Souwakil, Sedek Titawael, Ismail Loilatu, Arwa Waris, sementara Gerson Eliazer
Selsily dan Ruben Tasane hanya mengisi absensi.
Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili oleh Sekda Kabupaten
Bursel Mahmud Souwakil, Asisten I Setda Kabupaten Bursel Waemesse Bernadus,
Asisten II Setda Kabupaten Bursel Johanis Lesnussa serta puluhan Pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel.
Dalam pidato Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono
Soulissa yang dibacakan Sekda Kabupaten Bursel, Mahmud Souwakil mengatakan
bahwa penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 itu tentunya mempunyai arti penting dan
strategis, terutama sebagai langkah dan upaya untuk lebih memberikan kualitas
terhadap pelaksanaan Anggaran Tahun 2015, dalam hal ini semakin mengefektifkan
penggunaan dan pemanfaatan anggaran sesuai dengan porsi dan proporsinya, baik
pada level SKPD maupun pada penggunaan dan pemanfaatan anggaran pada umumnya.
"Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 pada hari ini
merupakan langkah mempercepat penyelesaian agenda-agenda penting dan prioritas
sesuai kebutuhan dan tuntutan peraturan yang berlaku," kata Tagop.
Menurut Orang nomor satu di Fuka Bipolo, sesuai
amanat peraturan berlaku, khususnya pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri
Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan
bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD murni, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelaksanaan
Anggaran Tahun 2015 perlu dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan
yang terjadi.
"Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2015, hari ini telah kita lewati. Banyak program/
kegiatan telah kita laksanakan dan sementara dilaksanakan. Disamping itu masih
ada yang perlu dibenahi serta dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terutama
berkaitan dengan kebijakan pemerintah Pusat. Untuk lebih mengefektifkan
pelaksanaan anggaran, baik anggaran pendapatan maupun anggaran belanja serta
pembiayaan daerah, maka Perubahan APBD Tahun 2015 mengakomodasi kebutuhan
dimaksud," ujar Soulissa.
Bupati berharap berbagai program dan kegiatan yang
ada dan sedang dilaksanakan saat ini dapat diselesaikan pada sisa waktu yang
ada dengan mengejar keterlambatan, demi tercapainya kinerja yang optimal
melalui prosentase realisasi anggaran yang maksimal, dengan tetap memperhatikan
kualitas dan target kinerja yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA), sebagai panduan dalam pelaksanaan dan pengawasan anggaran.
"Kepala SKPD sebagai pengelola APBD, baik dari
sisi belanja maupun pendapatan, agar lebih bekerja ekstra keras guna memenuhi
target penerimaan maupun dalam menyelesaikan program yang telah ditetapkan,
dengan mengarahkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki, terutama program
fisik yang terkait langsung pelayanan dasar kebutuhan masyarakat, penyediaan
infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,
sehingga pada akhir tahun anggaran nanti daya serap baik fisik maupun keuangan
dapat mencapai angka maksimal dengan senantiasa memperhatikan kualitas dan
output yang dihasilkan," tutur Soedarsono.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Buru Selatan
Tahun Anggaran 2015 merupakan instrumen strategis dan sebagai wahana penting
dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan,
sekaligus untuk lebih mengefektifkan kebutuhan belanja sesuai kondisi yang ada,
baik pada anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.
Dengan tetap mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan
Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran
2015, maka dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dengan mengacu pada
kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan dewan yang terhormat
sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun 2015.
Rencana Perubahan APBD Kabupaten Bursel Tahun
Anggaran 2015 diajukan dengan posisi pendapatan sebesar Rp 670,68 Milyar
Rupiah, belanja sebesar Rp 747,36 Milyar Rupiah, penerimaan pembiayaan sebesar
90, 96 Milyar Rupiah, pengeluaran pembiayaan sebesar 14,28 Milyar Rupiah.
Dengan demikian Rancangan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2015 diajukan
dengan komposisi Pendapatan Daerah pada perubahan APBD direncanakan sebesar
670,68 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 121,08 Milyar Rupiah, atau 22,03 % daei
anggaran semula (anggaran murni) sebesar 549, 60 Milyar Rupiah.
Dana Perimbangan direncanakan sebesar 610,91 Milyar
Rupiah, bertambah 105,77 Milyar Rupiah, atau 20,94% dari anggaran semula
sebesar 505,14 Milyar Rupiah.
Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar 48, 45 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 14,14 Milyar Rupiah, atau 41,20 % dari anggaran murni sebesar 34,31 Milyar Rupiah.
Alumni Universitas Gajah Mada ini mengaku, Belanja Daerah Kabupaten Bursel pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar 747,36 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 192,81 Milyar Rupiah, atau 34,77% dari anggaran murni sebesar 554,55 Milyar Rupiah.
Lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar 48, 45 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 14,14 Milyar Rupiah, atau 41,20 % dari anggaran murni sebesar 34,31 Milyar Rupiah.
Alumni Universitas Gajah Mada ini mengaku, Belanja Daerah Kabupaten Bursel pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar 747,36 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 192,81 Milyar Rupiah, atau 34,77% dari anggaran murni sebesar 554,55 Milyar Rupiah.
Pembiayaan dalam RAPBD dianggarkan sebagai berikut:
Pertama, Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 90,96 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 82,41 Milyar rupiah atau 963,46 % dari anggaran murni sebesar 8,55 Milyar Rupiah. Besarnya penerimaan pembiayaan tersebut terutama disebabkan besarnya nilai DPAL Tahun 2014;
Kedua, Pengeluaraan Pembiayaan dianggarkan sebesar 14,28 Milyar Rupiah, bertambah 10,68 Milyar Rupiah, atau 296,67% dari anggaran semula sebesar 3,6 Milyar Rupiah.
Pertama, Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar 90,96 Milyar Rupiah, bertambah sebesar 82,41 Milyar rupiah atau 963,46 % dari anggaran murni sebesar 8,55 Milyar Rupiah. Besarnya penerimaan pembiayaan tersebut terutama disebabkan besarnya nilai DPAL Tahun 2014;
Kedua, Pengeluaraan Pembiayaan dianggarkan sebesar 14,28 Milyar Rupiah, bertambah 10,68 Milyar Rupiah, atau 296,67% dari anggaran semula sebesar 3,6 Milyar Rupiah.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD
Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2015 berdasarkan komposisinya dapat digambarkan
sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 670.680.088.000 M, belanja daerah sebesar Rp 747.363.699.000 M dan defisit anggaran Rp 76.683.611.000 M. Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 76.683.611.000 sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 berada pada posisi anggaran berimbang.
Pendapatan Daerah sebesar Rp 670.680.088.000 M, belanja daerah sebesar Rp 747.363.699.000 M dan defisit anggaran Rp 76.683.611.000 M. Defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 76.683.611.000 sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 berada pada posisi anggaran berimbang.
Dalam paripurna tersebut semua fraksi dari lima
fraksi tidak memberikan pemandangan umum, minus Fraksi Keadilan Pembangunan
Sejahtera (KPS) karena tak ada satupun anggota fraksi yang menghadiri paripurna
tersebut. (SBS-03)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!