Close
Close

Gerindra dan PKS Punya Waktu Tiga Hari Untuk Daftar Calon

Namrole, SBS.
Partai Gerindra dan PKS kembali diberikan waktu selama tiga hari sejak sejak Kamis (15/10) hingga Sabtu (17/10) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel.
Keputuskan KPU Kabupaten Bursel itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel pada Masa Pendaftaran Tanggal 15-17 Oktober 2015 sesuai SK nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015, diktum ketiga huruf e yang dipusatkan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel dengan menghadirkan Ketua Divisi Teknis Penyele­nggara KPU Provinsi Maluku, La Alwi selaku pembicara.
Alwi menjelaskan bahwa fakta yang terjadi setelah keputusan penundaan itu diumumkan, ternyata dalam termin waktu 10 hari penundaan, partai pengusung almarhum Hakim Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) yakni Partai Gerindra dan PKS tidak mengajukan calon pengganti almarhum Hakim Fatsey yang berhalangan tetap karena meninggal tanggal 15 September 2015 lalu.
“Mengacuh pada SK Nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015, maka serta merta KPU Kabupaten Bursel memperpanjang penundaan 10 hari itu dengan tambahan 4 hari. Dimana, satu hari adalah waktu sosialisasi dan tiga harinya adalah tahapan pendaftaran calon,” kata Alwi.
Olehnya itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu meminta agar semua pihak memahami secara baik bahwa yang harus dilakukan oleh Partai Gerindra dan PKS pada tanggal 15-17 Oktober 2015 adalah pendaftaran calon.
“Yang mesti dipahami oleh kawan-kawan gabungan parpol yang berhalangan tetap adalah karena ini pendaftaran, maka secara mutadis mutanis ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang persyaratan calon tetap berlaku sama,” ujarnya.
Hal ini, katanya, mesti dipahami antara mengajukan calon pengganti dengan mendaftarkan calon. Dimana, kalau waktu yang digunakan itu tanggal 3-5 Oktober 2015 lalu, itu penggantian calon. Tetapi, karena waktu itu tidak digunakan dan diperpanjang tiga hari yang ditentukan oleh SK Nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 dari tanggal 15-17 Oktober 2015 adalah pendaftaran calon, maka secara mutatis mutadis syarat pendaftaran yang sama tetap berlaku.
“Dalam pendaftaran calon nanti, ketentuannya bahwa pasangan calon harus hadir saat pendaftaran calon berlangsung, sebab itu adalah pendaftaran. Jadi, pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati, yang mana untuk calon yang mendaftaran, itu masih berstatus bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Kalau salah satu tidak hadir, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang dengan alasan yang sah bagi ketidak hadiran salah satu bakal calon yang didaftarkan,” tegasnya.
Alwi mengaku bahwa apabila tanggal 15 Oktober, Partai Gerindra dan PKS telah mendaftarkan calonnya dan memenuhi syarat, maka tanggal 17 Oktober 2015 nanti KPU Kabupaten Bursel akan langsung memutuskan apakah calon yang didaftarkan itu memenuhi syarat ataukah tidak.
“Dalam perencanaan KPU berhubung dengan penundaan sesuai SK Nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 sampai tanggal 17 Oktober 2015, kami berestimasi apabila calon didaftarkan pada tanggal 15 Oktober dan administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PKPU, minus keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter pemeriksa, maka dalam estimasi KPU pada tanggal 17 Oktober 2015 itu kita bisa tetapkan,” tandasnya.
Dimana, KPU Kabupaten Bursel berharap jika tanggal 15 Oktober 2015 itu calon telah didaftarkan, maka tanggal itu juga KPU Kabupaten Bursel akan merujuk calon itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk, yakni RSU Haulussy Ambon.
Jadi, lanjutnya lagi, KPU akan menggunakan waktu yang seefisien mungkin tanpa mengurangi hak konsititusional parpol dan calon. Artinya kalau tanggal 16 atau 17 Oktober 2015 baru calon didaftarkan, maka otomatis tidak bisa ditetapkan tanggal 17 Oktober 2015.
“Otomatis tidak bisa karena kita akan melakukan proses pemeriksaan berkas dan proses pemeriksaan kesehatan calon setelah calon mendaftar karena itu syarat. Jadi, itu estimasi apabila lancar dan estimasi itu bisa berubah kalau yang bersangkutan baru didaftarkan pada tanggal 16 atau 17 Oktober 2015. Jadi, akan kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang oleh undang-undang dimungkinkan,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa jika dalam waktu tiga hari ini pun Partai Gerindra dan PKS tidak mendaftarkan calon, maka sesuai dengan keadaan hukum terbaru yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100 tanggal 29 September 2015 yang lalu tentang calon tunggal dalam Pilkada berlaku dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel .
Olehnya itu, katanya lagi, momentum sosialisasi ini sangat penting untuk disimak dan ditindak lanjuti oleh Partai Gerindra dan PKS. Karena, jika pada saatnya tidak ada calon yang didaftarkan, maka tahapan Pilkada akan kembali diaktifkan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan berdasarkan PKPU yang akan dikeluarkan sehari dua sebagai tindak lanjut atas keputusan MK Nomor 100 tersebut.
“Kami cukup bergembira dan memberikan apresiasi tinggi bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan calon dalam waktu tiga hari ini. Tetapi, kalau tidak didaftarkan dalam tempo tiga hari, maka jangan salahkan KPU karena ruang yang diberikan oleh Undang-Undang dan PKPU sesungguhnya sudah diterapkan habis,” tuturnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post