Namrole, SBS.
Partai Gerindra dan PKS kembali
diberikan waktu selama tiga hari sejak sejak Kamis (15/10) hingga Sabtu (17/10)
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk
mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel.
Keputuskan KPU Kabupaten Bursel
itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Bursel pada Masa Pendaftaran Tanggal 15-17 Oktober 2015 sesuai
SK nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015, diktum ketiga huruf e yang dipusatkan di
Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel dengan menghadirkan Ketua Divisi
Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku, La Alwi selaku pembicara.
Alwi menjelaskan bahwa fakta yang terjadi setelah keputusan penundaan itu diumumkan, ternyata
dalam termin waktu 10 hari penundaan, partai pengusung almarhum Hakim
Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) yakni Partai Gerindra dan PKS tidak mengajukan
calon pengganti almarhum Hakim Fatsey yang berhalangan tetap karena meninggal
tanggal 15 September 2015 lalu.
“Mengacuh pada SK Nomor
30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015, maka serta merta KPU Kabupaten Bursel memperpanjang
penundaan 10 hari itu dengan tambahan 4 hari. Dimana, satu hari adalah waktu
sosialisasi dan tiga harinya adalah tahapan pendaftaran calon,” kata Alwi.
Olehnya itu, mantan Ketua KPU
Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu meminta agar semua pihak memahami secara
baik bahwa yang harus dilakukan oleh Partai Gerindra dan PKS pada tanggal 15-17
Oktober 2015 adalah pendaftaran calon.
“Yang mesti dipahami oleh
kawan-kawan gabungan parpol yang berhalangan tetap adalah karena ini
pendaftaran, maka secara mutadis mutanis ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang persyaratan calon tetap berlaku sama,” ujarnya.
Hal ini, katanya, mesti dipahami antara mengajukan calon pengganti dengan mendaftarkan calon.
Dimana, kalau waktu yang digunakan itu tanggal 3-5 Oktober 2015 lalu, itu
penggantian calon. Tetapi, karena waktu itu tidak digunakan dan diperpanjang
tiga hari yang ditentukan oleh SK Nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 dari tanggal
15-17 Oktober 2015 adalah pendaftaran calon, maka secara mutatis mutadis syarat
pendaftaran yang sama tetap berlaku.
“Dalam pendaftaran calon nanti,
ketentuannya bahwa pasangan calon harus hadir saat pendaftaran calon
berlangsung, sebab itu adalah pendaftaran. Jadi, pendaftaran calon bupati dan
calon wakil bupati, yang mana untuk calon yang mendaftaran, itu masih berstatus
bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Kalau salah satu tidak hadir,
maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
dengan alasan yang sah bagi ketidak hadiran salah satu bakal calon yang
didaftarkan,” tegasnya.
Alwi mengaku bahwa apabila
tanggal 15 Oktober, Partai Gerindra dan PKS telah mendaftarkan calonnya dan
memenuhi syarat, maka tanggal 17 Oktober 2015 nanti KPU Kabupaten Bursel akan
langsung memutuskan apakah calon yang didaftarkan itu memenuhi syarat ataukah
tidak.
“Dalam perencanaan KPU
berhubung dengan penundaan sesuai SK Nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 sampai
tanggal 17 Oktober 2015, kami berestimasi apabila calon didaftarkan pada
tanggal 15 Oktober dan administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan
PKPU, minus keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter pemeriksa, maka
dalam estimasi KPU pada tanggal 17 Oktober 2015 itu kita bisa tetapkan,”
tandasnya.
Dimana, KPU Kabupaten Bursel
berharap jika tanggal 15 Oktober 2015 itu calon telah didaftarkan, maka tanggal
itu juga KPU Kabupaten Bursel akan merujuk calon itu untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk, yakni RSU
Haulussy Ambon.
Jadi, lanjutnya lagi, KPU akan
menggunakan waktu yang seefisien mungkin tanpa mengurangi hak konsititusional
parpol dan calon. Artinya kalau tanggal 16 atau 17 Oktober 2015 baru calon
didaftarkan, maka otomatis tidak bisa ditetapkan tanggal 17 Oktober 2015.
“Otomatis tidak bisa karena
kita akan melakukan proses pemeriksaan berkas dan proses pemeriksaan kesehatan
calon setelah calon mendaftar karena itu syarat. Jadi, itu estimasi apabila
lancar dan estimasi itu bisa berubah kalau yang bersangkutan baru didaftarkan
pada tanggal 16 atau 17 Oktober 2015. Jadi, akan kita sesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang oleh undang-undang dimungkinkan,” terangnya.
Dirinya pun menjelaskan bahwa
jika dalam waktu tiga hari ini pun Partai Gerindra dan PKS tidak mendaftarkan
calon, maka sesuai dengan keadaan hukum terbaru yakni putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 100 tanggal 29 September 2015 yang lalu tentang calon
tunggal dalam Pilkada berlaku dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bursel .
Olehnya itu, katanya lagi,
momentum sosialisasi ini sangat penting untuk disimak dan ditindak lanjuti oleh
Partai Gerindra dan PKS. Karena, jika pada saatnya tidak ada calon yang
didaftarkan, maka tahapan Pilkada akan kembali diaktifkan untuk mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan berdasarkan PKPU
yang akan dikeluarkan sehari dua sebagai tindak lanjut atas keputusan MK Nomor
100 tersebut.
“Kami cukup bergembira dan memberikan apresiasi tinggi
bagi parpol pengusung untuk mendaftarkan calon dalam waktu tiga hari ini.
Tetapi, kalau tidak didaftarkan dalam tempo tiga hari, maka jangan salahkan KPU
karena ruang yang diberikan oleh Undang-Undang dan PKPU sesungguhnya sudah
diterapkan habis,” tuturnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!