Ambon
- Mengantisipasi sengketa pilkada yang ditimbulkan akibat keputusan yang dikeluarkan
oleh KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak, KPU akhirnya melakukan penandatanganan
kerjasama (MoU) dengan pihak kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU
Maluku, Musa Toekan saat penandatanganan naskah kesepakatan bersama Kajati
Maluku dan Kajari empat kabupaten yang melaksanaan pilkada di Kejati Maluku,
Selasa (27/10).
Menurutnya dalam tahapan pelaksanaan
pemilihan, keputusan-keputusan KPU yang dikeluarkan bisa saja menimbulkan
efek lanjutan terkait dengan adanya sengketa hukum dimana keputusan KPU
menjadi objek sengketa dan objek kriminalisasi.
“KPU berpandangan dengan
penandatanganan naskah kesepakatan ini supaya ada bantuan dan pendampingan
hukum dari kejaksaan serta jaksa bisa menjadi dan pengacara jika ada gugatan
hukum,” ungkapnya.
Dikatakan kesepakatan ini penting
bagi KPU Maluku agar tahapan pemilihan bisa berjalan sesuai dengan undang-undang
yakni berlangsung secara demokratis, jujur dan berintegritas dalam rangka
menghadirkan pemimpin ideal di masyarakat.
Ia juga mengatakan kerjasama ini
juga akan berlanjut dengan KPU kabupaten/kota yang akam menyelenggarakan
pilkada di bulan Februari 2017, yaitu Kota Ambon, Kabupaten SBB, Buru, Malteng
dan MTB.
Sementara itu, Asisten Perdata dan
Tata Usaha Negara Kajati Maluku, Beni Guritno dalam sambutannya mengatakan
penandatanganan naskah kesepakatan dengan KPU berkaitan dengan bantuan hukum,
pertimbangan hukum dan tindakan hukum yang lain.
“Dalam bantuan hukum, kejaksaan akan
mendampingi stakeholder yang bekerjasama dengan kami dalam sidang di
pengadilan misalnya mereka tergugat dan digugat maka kami akan diberi kuasa
sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelasnya
Menurutnya untuk pertimbangan
hukum, maka dalam pengambilan keputusan KPU bisa meminta pertimbangan
hukum ke JPN yang ditunjuk sebelum membuat keputusan hukum dengan harapan keputusan
yang dikeluarkan tidak salah atau melanggar aturan.
Penandatanganan MoU dilakukan
masing-masing oleh ketua KPU Maluku, Musa Toekan dengan Wakajati Manumpak Pane.
Kemudian MoU penandatanganan MoU juga dilakukan antara Ketua KPU SBT Kisman
Kilian dengan Kajari Masohi Robinson Sitorus, Ketua KPU Bursel Said Sabi dengan
Kajari Namlea Nelson Butarbutar, Ketua KPU Aru Victor Sjair dengan Kajari Dobo
Rahmat Supriyadi serta antara Ketua KPU MBD R Rumambi dengan Kajari Tual,
Bambang Marwoto. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!