Close
Close

KPU Tetapkan Rivai-Anthon Penuhi Syarat Lawan TOP-BU di Pilkada Bursel

Namrole, SBS.
Impian masyarakat Kabupaten Buru Selatan (Bursel) agar dapat melaksanakan pesta demokrasi 9 tanggal Desember 2015 mendatang dengan dua Pasangan Calon (Paslon) akhirnya terwujud sudah.
Hal ini dipastikan setelah Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bursel, Jumat (23/10) sekitar pukul 14.40 WIT hingga pukul 14.50 WIT menggelar Rapat Pleno penetapan Rivai Fatsey sebagai Calon Bupati Kabupaten Bursel mendampingi Anthon Lesnussa sebagai Calon Wakil Kabupaten Bursel yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Said Sabi dan dihadiri tiga komisioner lainnya, yaitu Syarif Mahulauw, Ismudin Booy dan Abdul Muin Loilatu. Sedangkan, Benony Solissa tak hadir karena mengikuti diklat di Jakarta.
Dimana, dalam pleno tersebut, setelah Ketua KPU Kabupaten Bursel meneliti kelengkapan dokumen syarat calon Bupati Rivai Fatsey bersama ke tiga komisioner lainnya secara silih berganti, mulai dari foto Pasangan Calon (Paslon) dan hasil pemeriksaan kesehatan, sekitar 10 menit kemudian keempat Komisioner ini pun resmi menetapkan Rivai menjadi calon Bupati Bursel periode 2016-2021.
Penetapan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 32/kpts/KPU.Bursel/X/2015. Dimana, pasca penetapan itu, maka sempurnalah anak almarhum Hakim Fatsey tersebut berpasangan dengan Anthon Lesnussa, sehingga siap bertanding melawan calon petahana Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) pada pesta rakyat Bursel tanggal 9 Desember 2015 mendatang.
Sabi kepada wartawan setelah pleno penetapan tersebut mengaku, sehari setelah ditetapkan memenuhi syarat, maka sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang pasal 54 ayat 3 mengatakan dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian administrasi sejak tanggal pengusulan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling lama satu hari KPU Kabupaten/Provinsi menetapkannya sebagai paslon.
“Maka hari ini, Jumat, 23 Oktober 2015 kita tetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel. Dari hasil penetapan tadi Paslon yang diusung partai Gerindra dan PKS secara administratif ditetapkan sah sebagai Paslon," kata Sabi yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel tersebut.
Dengan ditetapkannya Paslon, maka sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor nomor 30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 tentang penundaan pentahapan, maka KPU Kabupaten Bursel akan memulai tahapan sesuai keputusan Nomor 16 tentang tahapan kampanye. Yang berarti tahapan kampanye kembali berjalan normal.

"Tinggal masing-masing Paslon menetapkan jadwal kampanye mereka berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bursel," ucapnya Said. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post