Impian masyarakat Kabupaten
Buru Selatan (Bursel) agar dapat melaksanakan pesta demokrasi 9 tanggal
Desember 2015 mendatang dengan dua Pasangan Calon (Paslon) akhirnya terwujud
sudah.
Hal ini dipastikan setelah
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Jumat (23/10) sekitar pukul
14.40 WIT hingga pukul 14.50 WIT menggelar Rapat Pleno penetapan Rivai Fatsey
sebagai Calon Bupati Kabupaten Bursel mendampingi Anthon Lesnussa sebagai Calon
Wakil Kabupaten Bursel yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
Rapat pleno tersebut dipimpin
oleh Ketua KPU Said Sabi dan dihadiri tiga komisioner lainnya, yaitu Syarif
Mahulauw, Ismudin Booy dan Abdul Muin Loilatu. Sedangkan, Benony Solissa tak
hadir karena mengikuti diklat di Jakarta.
Dimana, dalam pleno tersebut,
setelah Ketua KPU Kabupaten Bursel meneliti kelengkapan dokumen syarat calon
Bupati Rivai Fatsey bersama ke tiga komisioner lainnya secara silih berganti,
mulai dari foto Pasangan Calon (Paslon) dan hasil pemeriksaan kesehatan,
sekitar 10 menit kemudian keempat Komisioner ini pun resmi menetapkan Rivai
menjadi calon Bupati Bursel periode 2016-2021.
Penetapan itu dilakukan dengan
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 32/kpts/KPU.Bursel/X/2015. Dimana, pasca
penetapan itu, maka sempurnalah anak almarhum Hakim Fatsey tersebut berpasangan
dengan Anthon Lesnussa, sehingga siap bertanding melawan calon petahana Tagop
Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) pada pesta rakyat Bursel tanggal 9
Desember 2015 mendatang.
Sabi kepada wartawan setelah
pleno penetapan tersebut mengaku, sehari setelah ditetapkan memenuhi syarat,
maka sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-undang pasal 54 ayat 3 mengatakan dalam hal calon
pengganti berdasarkan hasil penelitian administrasi sejak tanggal pengusulan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling lama satu hari
KPU Kabupaten/Provinsi menetapkannya sebagai paslon.
“Maka hari ini, Jumat, 23
Oktober 2015 kita tetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup)
Kabupaten Bursel. Dari hasil penetapan tadi Paslon yang diusung partai Gerindra
dan PKS secara administratif ditetapkan sah sebagai Paslon," kata Sabi
yang juga Ketua KAHMI Kabupaten Bursel tersebut.
Dengan ditetapkannya Paslon,
maka sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor nomor
30/Kpts/KPU.Bursel/X/2015 tentang penundaan pentahapan, maka KPU Kabupaten
Bursel akan memulai tahapan sesuai keputusan Nomor 16 tentang tahapan kampanye.
Yang berarti tahapan kampanye kembali berjalan normal.
"Tinggal masing-masing Paslon
menetapkan jadwal kampanye mereka berdasarkan jadwal kampanye yang telah
ditentukan KPU Kabupaten Bursel," ucapnya Said. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!