Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Tambahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 1.421
pemilih dalam Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin (9/11) setelah
pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu pun telah mmenetapkan DPT pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 51.210 pemilih.
Walau begitu, penetapan DPT
Tambahan yang dihadiri oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Bursel yang dibuka
langsung oleh Ketua KPU setempat, Said Sabi dengan dipandu oleh Devisi Data KPU
Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw dan dihadiri oleh ketiga anggota Komisioner
Panwas Kabupaten Bursel dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Rifay
Fatsey-Anthon Lesnussa atau HIKMAT ), yakni Gusrin Lesilawang dan Tim
Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 (Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky
atau TOP-BU), yakni Sami Latbual dan Muhajir Bahta itu masih saja amburadul.
Akibatnya, Ketua KPU Kabupaten
Bursel, Said Sabi pun kemudian menyarankan agar DPT Tambahan itu ditetapkan
dengan menandatangani delapan poin kesepakatan bersama, yang terdiri dari: Pertama, Bahwa terhadap DPT yang telah
ditetapkan pada tanggal 2 Oktober dan pada tanggal 9 November 2015, akan
dilakukan pencermatan secara bersama oleh Tim Nomor Urut 1, Tim Nomor Urut 2,
Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Kedua, Hasil pencermatan
terhadap DPT tersebut kemudian diberikan catatan untuk dibahas secara bersama-sama
pada tanggal 16 November 2015 di Aula KPU Kabupaten Bursel. Hasil tersebut
kemudian dibuatkan berita acara dan ditanda tangani bersama oleh Tim Pasangan
Calon, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Ketiga, Nama-nama pemilih
dalam DPT yang ditemukan ganda, pindah domisili, meninggal dunia, dan atau
tidak memenuhi syarat (NKK, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Umur, Jenis Kelamin, Status Perkawinan dan Alamat) yang tidak sesuai
Undang-Undang, wajib dicoret dan dibuatkan berita acara disertai lampiran
nama-nama tersebut untuk kemudian dipegang oleh semua yang berkepentingan,
diteruskan dengan verifikasi faktual dan hasilnya diumumkan pada desa setempat;
Keempat, Bahwa terhadap
nama-nama pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, wajib dipegang
oleh semua tim dan saksi pada hari pemungutan suara;
Kelima, Bahwa tidak
dibenarkan menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan atau mewakili orang
lain, kecuali pemilih disabilitas (keterbatasan mental) dan tidak dibenarkan
untuk menggunakan sisa Surat Suara di TPS pada hari pemungutan suara dan tidak
diperbolehkan untuk membuat komitmen atau kesepakatan antara saksi dan KPPS
maupun Panwas TPS untuk membagi/menggunakan sisa Surat Suara;
Keenam, Kesepakatan ini
wajib dipegang dan ditindak lanjuti oleh Tim Pasangan Calon, Panwas dan
Pengelenggara Pemilu pada semua tingkatan;
Ketujuh, Terhadap
pihak-pihak yang melanggar kesepakatan ini akan diproses sesuai ketentuan
Undang-Undang yang berlaku;
Delapan, Biaya yang timbul
atas kesepakatan ini dibebankan kepada masing-masing pihak.
Sebab, setelah pihak KPU
membacakan rincian perubahan terhadap DPT yang akan disepakati dalam pleno
tersebut, Ketua Tim Pemangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris Tim Pemenangan
TOP-BU, Muhajir Bahta kemudian meminta kepada KPU untuk merincih secara detail
nama-nama pemilih di Desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama sebanyak 175 pemilih
yang akan diputuskan masuk dalam DPT Tambahan tersebut by name dan by adress.
Dimana, setelah disampaikan
secara terperincih, Latbual kemudian mendapati ada enam nama yang sebenarnya
tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti, yakni
Abdurahim Latuconsina alias Alan, Jafar Latuconsina dan Din Latuconsina yang
terdaftar double sebagai pemilih Batu Kasa, Kecamatan Waesama dan pemilih pada
Desa Lumoy, Kecamatan Ambalauw.
Dimana, Ketua Panwas Kabupaten
Bursel, Siyusuf Solissa yang saat itu langsung mengkonfirmasi Abdurahim
Latuconsina via telepon seluler milik Muhajir Bahta dan didengarkan oleh
peserta pleno memilih untuk tanggal 9 Desemer 2015 nanti menyalurkan hak
pilihnya di Desa Lumoy bersama ayahnya Jafar Latuconsina dan adiknya Din
Latuconsina sehingga meminta nama ketiganya dihapus dari DPT Desa Batu Kasa.
Sedangkan, tiga orang pemilih
lainnya, yakni Sabar Latbual diketahui sedang mendekam di Rutan Jikumerasa
Namlea dengan pidana penjara selama 8 tahun, kemudian istrinya Loket Latbual
dan anaknya Ci Latbual tidak berdomisili lagi di Desa Batu Kasa, melainkan di
Desa Ilat sehingga keenam pemilih ini pun diputuskan untuk dihapuskan namanya.
Amburadulnya DPT pun kemudian
diungkapkan oleh Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa berdasarkan
laporan yang masuk kepada pihaknya, terutama adanya 31 nama double pada pemilih
Desa Waetawa dan telah direkomendasikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Bursel
untuk segera dicoret dari DPT.
Namun, setelah adanya
perdebatan panjang, dan masukan dari Muhajir Bahta selaku anak Desa Waetawa
yang mengaku bahwa adanya dugaan masih banyak nama double, akhirnya data
pemilih yang direkomendasikan oleh Panwas pun ditunda penghapusannya sambil
menunggu hasil pencermatan dan verifikasi vaktual sebagaimana kesepakatan yang
telah ditanda tangani.
Lagi-lagi tak hanya sampai
disitu, Tim Pemenangan HIKMAT, Gusrin Lesilawang pun turut mengungkapkan adanya
puluhan data double pada Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Namrole dan Kecamatan
Waesama. Namun, sama seperti sebelumnya, data-data yang disampaikan oleh
Lesilawang ini pun akan diputuskan usai menjalankan kesepakatan yang telah
ditanda tangani bersama tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bursel,
Said Sabi diselah-selah menutup rapat pleno tersebut berharap agar waktu yang
diberikan sesuai kesepakatan untuk mencermati DPT tersebut dapat dimaksimalkan
secara baik sehingga nantinya di hari Senin (16/11) mendatang bisa diselesaikan
berbagai permasalahan DPT yang ada. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!