Close
Close

Amburadul, DPT Tambahan Bursel Ditetapkan Dengan Delapan Poin Kesepakatan

Namrole, SBS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tambahan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 1.421 pemilih dalam Rapat Pleno di Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel, Senin (9/11) setelah pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu pun telah mmenetapkan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel sebesar 51.210 pemilih.
Walau begitu, penetapan DPT Tambahan yang dihadiri oleh kelima Komisioner KPU Kabupaten Bursel yang dibuka langsung oleh Ketua KPU setempat, Said Sabi dengan dipandu oleh Devisi Data KPU Kabupaten Bursel, Syarief Mahulauw dan dihadiri oleh ketiga anggota Komisioner Panwas Kabupaten Bursel dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 (Rifay Fatsey-Anthon Lesnussa atau HIKMAT ), yakni Gusrin Lesilawang dan Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2 (Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky atau TOP-BU), yakni Sami Latbual dan Muhajir Bahta itu masih saja amburadul.
Akibatnya, Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi pun kemudian menyarankan agar DPT Tambahan itu ditetapkan dengan menandatangani delapan poin kesepakatan bersama, yang terdiri dari: Pertama, Bahwa terhadap DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober dan pada tanggal 9 November 2015, akan dilakukan pencermatan secara bersama oleh Tim Nomor Urut 1, Tim Nomor Urut 2, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Kedua, Hasil pencermatan terhadap DPT tersebut kemudian diberikan catatan untuk dibahas secara bersama-sama pada tanggal 16 November 2015 di Aula KPU Kabupaten Bursel. Hasil tersebut kemudian dibuatkan berita acara dan ditanda tangani bersama oleh Tim Pasangan Calon, Panwaslu dan KPU Kabupaten Bursel;
Ketiga, Nama-nama pemilih dalam DPT yang ditemukan ganda, pindah domisili, meninggal dunia, dan atau tidak memenuhi syarat (NKK, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Umur, Jenis Kelamin, Status Perkawinan dan Alamat) yang tidak sesuai Undang-Undang, wajib dicoret dan dibuatkan berita acara disertai lampiran nama-nama tersebut untuk kemudian dipegang oleh semua yang berkepentingan, diteruskan dengan verifikasi faktual dan hasilnya diumumkan pada desa setempat;
Keempat, Bahwa terhadap nama-nama pemilih yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat, wajib dipegang oleh semua tim dan saksi pada hari pemungutan suara;
Kelima, Bahwa tidak dibenarkan menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan atau mewakili orang lain, kecuali pemilih disabilitas (keterbatasan mental) dan tidak dibenarkan untuk menggunakan sisa Surat Suara di TPS pada hari pemungutan suara dan tidak diperbolehkan untuk membuat komitmen atau kesepakatan antara saksi dan KPPS maupun Panwas TPS untuk membagi/menggunakan sisa Surat Suara;
Keenam, Kesepakatan ini wajib dipegang dan ditindak lanjuti oleh Tim Pasangan Calon, Panwas dan Pengelenggara Pemilu pada semua tingkatan;
Ketujuh, Terhadap pihak-pihak yang melanggar kesepakatan ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
Delapan, Biaya yang timbul atas kesepakatan ini dibebankan kepada masing-masing pihak.
Sebab, setelah pihak KPU membacakan rincian perubahan terhadap DPT yang akan disepakati dalam pleno tersebut, Ketua Tim Pemangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris Tim Pemenangan TOP-BU, Muhajir Bahta kemudian meminta kepada KPU untuk merincih secara detail nama-nama pemilih di Desa Batu Kasa, Kecamatan Waesama sebanyak 175 pemilih yang akan diputuskan masuk dalam DPT Tambahan tersebut by name dan by adress.
Dimana, setelah disampaikan secara terperincih, Latbual kemudian mendapati ada enam nama yang sebenarnya tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti, yakni Abdurahim Latuconsina alias Alan, Jafar Latuconsina dan Din Latuconsina yang terdaftar double sebagai pemilih Batu Kasa, Kecamatan Waesama dan pemilih pada Desa Lumoy, Kecamatan Ambalauw.
Dimana, Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa yang saat itu langsung mengkonfirmasi Abdurahim Latuconsina via telepon seluler milik Muhajir Bahta dan didengarkan oleh peserta pleno memilih untuk tanggal 9 Desemer 2015 nanti menyalurkan hak pilihnya di Desa Lumoy bersama ayahnya Jafar Latuconsina dan adiknya Din Latuconsina sehingga meminta nama ketiganya dihapus dari DPT Desa Batu Kasa.
Sedangkan, tiga orang pemilih lainnya, yakni Sabar Latbual diketahui sedang mendekam di Rutan Jikumerasa Namlea dengan pidana penjara selama 8 tahun, kemudian istrinya Loket Latbual dan anaknya Ci Latbual tidak berdomisili lagi di Desa Batu Kasa, melainkan di Desa Ilat sehingga keenam pemilih ini pun diputuskan untuk dihapuskan namanya.
Amburadulnya DPT pun kemudian diungkapkan oleh Ketua Panwas Kabupaten Bursel, Siyusuf Solissa berdasarkan laporan yang masuk kepada pihaknya, terutama adanya 31 nama double pada pemilih Desa Waetawa dan telah direkomendasikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Bursel untuk segera dicoret dari DPT.
Namun, setelah adanya perdebatan panjang, dan masukan dari Muhajir Bahta selaku anak Desa Waetawa yang mengaku bahwa adanya dugaan masih banyak nama double, akhirnya data pemilih yang direkomendasikan oleh Panwas pun ditunda penghapusannya sambil menunggu hasil pencermatan dan verifikasi vaktual sebagaimana kesepakatan yang telah ditanda tangani.
Lagi-lagi tak hanya sampai disitu, Tim Pemenangan HIKMAT, Gusrin Lesilawang pun turut mengungkapkan adanya puluhan data double pada Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Namrole dan Kecamatan Waesama. Namun, sama seperti sebelumnya, data-data yang disampaikan oleh Lesilawang ini pun akan diputuskan usai menjalankan kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi diselah-selah menutup rapat pleno tersebut berharap agar waktu yang diberikan sesuai kesepakatan untuk mencermati DPT tersebut dapat dimaksimalkan secara baik sehingga nantinya di hari Senin (16/11) mendatang bisa diselesaikan berbagai permasalahan DPT yang ada. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم