Close
Close

Aparatur Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bursel Ditingkatkan Kapasitasnya

Namrole, SBS.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas para aparatur pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), maka Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan (BPMP), Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bursel menggelar pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bursel Tahun 2015.
Bupati Kabupaten Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya ketika membuka kegiatan itu mengaku bahwa kegiatan ini sebagai bagian dari siklus perencanaan manajemen pemerintahan desa dan peletakan dasar arah kebijakan.
Dimana, lanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 mengisyaratkan bahwa fungsi Kementerian Dalam Negeri adalah pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Fasilitasi Penataan Desa, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Produk Hukum Desa, Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksanaan Penugasan Urusan Pemerintahan, Kelembagaan Desa, Kerja Sama Pemerintah serta Evaluasi Perkembangan Desa.
“Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan aparatur pemerintahan desa agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Pelaksanaan kegiatan pelatihan ini akan sangat strategis untuk disinergikan dengan proses perencanaan pembangunan wilayah dan sektoral secara keseluruhan,” kata Bupati yang juga mantan Kepala BAPPEDA dan Litbang Kabupaten Bursel itu.
Dikatakannya, pembangunan desa adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dimana, dalam rangka tersebut, maka pemerintah mencanangkan program Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan dan diharapkan dapat dikelola secara tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat adalah titik sentral mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Menurutnya, pembangunan masyarakat desa di Maluku sebagaimana di wilayah lainnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah kemiskinan yang sampai saat ini masih kita tanggulangi dengan berbagai program yang pro rakyat, yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan lingkungan. Upaya penuntasan kemiskinan akan terus menerus dilakukan oleh pemerintah dan mengintegrasikan program-program ke dalam pembangunan lainnya.
Dimana, katanya lagi, Kabupaten Bursel sebagai kabupaten dengan kondisi geografis yang memerlukan biaya yang relatif tinggi, hambatan lainnya adalah terbatasnya tenaga, sarana dan prasarana yang sementara kita benahi serta biaya pelayanan yang tinggi. Dengan kondisi geografis seperti itu, pemerintah daerah telah membenahi permasalahan yang terjadi di berbagai sektor.
“Mengacuh pada permasalahan yang melilit pelaksanaan roda pemerintahan dirasakan cukup kompleks sehingga perlu analisis faktor-faktor penyebab masalah, serta strategis penanganan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah,” ujarnya.
Menurutnya lagi, manajemen Pemerintahan Desa dianggab masih terbatas pada saat ini, karena kurang memperoleh dukungan sumber daya yang memadai. Kondisi ini merupakan tantangan bagi pemerintah daerah. Olehnya itu, untuk menciptakan investasi pembangunan manusia Indonesia dan kesejahteraan rakyat di masa depan, maka pemerintah daerah yang telah bekerja keras harus dipertahankan.
Dimana, program-program yang telah dan akan dilaksanakan, seharusnya lebih gencar lagi disosialisasikan secara signifikan kepada masyarakat, terutama tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda dan lingkungan pekerjaan terutama di daerah padat penduduk, karena sebagian masyarakat masih belum memahami tujuan program pembangunan manusia Indonesia sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan rakyat dan merupakan investasi yang akan berdampak pada perbaikan indeks pembangunan manusia.
Untuk itu, sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program pemerintah daerah yang akan ditingkatkan melalui gerakan kemandirian.
“Saya harapkan kita semua dapat menyingkronkan kebijakan dan strategi program-program penyelenggaraan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa mengingat fokus dari program tersebut adalah bagaimana menyeserasikan kebijakan, aturan dan pembangunan agar dapat memperoleh prioritas untuk mengakses pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.
Dalam rangka menjawab berbagai persoalan itu, tambahnya, salah satu grand strategi  yang sangat perlu dan mendesak adalah mengatur Desa dalam level Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dapat menghasilkan wujud kongkrit jika tata kelola pemerintahan Desa mempunyai revolusi mental dalam perubahan relatif cepat dalam cara berfikir tata kelola Pemerintahan Desa dalam merespon, bertindak dan bekerja dalam bentuk memiliki integritas, kerja keras, gotong royong, etika kerja dan pelayanan.

“Kepada mitra kerja dan berbagai pihak yang selama ini telah mendukung dan menyukseskan pelaksanaan program Pemerintah Daerah seperti peran TNI/POLRI, Organisasi Politik, Tim Penggerak PKK, LSM dan lain sebagainya pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, serta berharap agar kemitraan dan berbagai sinergi koordinasi lintas sektor yang telah dibina selama ini dapat dilanjutkan,” tuturnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم