Close
Close

Diduga Penyelenggara Tak Netral, Tim Ajukan Keberatan ke KPU dan Panwaslu

Namrole, SBS.
Setiap penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga seluruh tingkatan dibawahnya haruslah bekerja secara independen dalam mensukseskan Pilkada Kabupaten Bursel yang puncaknya akan diselenggarakan tanggal 9 Desember nanti.
Namun, ternyata dalam perjalanannya Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2, yakni Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) menemukan adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara di tingkat bawah yang diduga kuat disisipi oleh pendukung pasangan tertentu.
Tak mau tinggal diam, melalui Ketua Tim Pemenangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris Tim Pemenangan, Muhajir Bahta kemudian melayangkan surat keberatan ke KPU Kabupaten Bursel dengan Nomor : 05/Tim-TOPBU/XI/2015 perihal Keberatan Terhadap SK Pengangkatan KPPS se-Kabupaten Bursel.
Ketua Tim Pemenangan TOP-BU, Sami Latbual kepada Suara Buru Selatan di Namrole, Sabtu (21/11) mengaku telah melayangkan surat keberatan tersebut ke KPU Kabupaten Bursel dan Panwaslu Kabupaten Bursel serta menyampaikan tembusannya ke KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku.
“Hari ini, Sabtu (21/11) kami telah menyampaikan surat keberatan kami atas SK pengangkatan KPPS se-Kabupaten Bursel. Sebab, kami menilai ada yang tak beres dengan pengangkatan KPPS se-Kabupaten Bursel itu,” kata Latbual yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu.
Menurutnya, ada ada empat point penting yang disampaikan pihaknya sebagai bentuk keberatan atas pengangkatan para KPPS itu, yakni : Pertama, Pengusulan nama-nama KPPS di setiap desa yang diusulkan oleh PPS tidak sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh PPK;
Kedua, Nama-nama yang diangkat oleh PPK ditemukan tidak berdomisili di desa tersebut dan ada yang fiktif;
Ketiga, Nama-nama yang dingkat oleh PPK menjadi KPPS di setiap desa terindikasi Tim salah satu pasangan calon Bupati;
Keempat, KPU Buru Selatan untuk membatalkan dan menunda proses Bimtek KPPS se-Kabupaten Bursel sampai dapat terselesainya hal yang dimaksud.
“Kami perlu menyampaikan keberatan terkait pengangkatan KPPS di setiap karena dinilai diskriminasi dan tidak sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku. Untuk itu, kami atas nama Tim TOP-BU meminta kepada KPU Bursel untuk segera membatalkan SK pengangkatan KPPS di setiap desa dan merekrut ulang demi menjaga asas Pilkada dan netralitas penyelenggara,” tuturnya.
Ketua Fraksi PDIP ini pun mengatakan, KPU Kabupaten Bursel sebagai penyelenggara di tingkat kabupaten dan seluruh jajaran tingkatan dibawahnya sudah sepatutnya menjadi penyelenggara yang netral dan tak terkontaminasi dengan kepentingan pihak tertentu yang pada akhirnya akan merugikan pihak lain sebagai peserta pesta demokrasi di Bumi Fuka Bipolo ini maupun hak demokrasi masyarakat di Kabupaten berusia tujuh tahun ini.
“Sebab, pesta demokrasi di Kabupaten ini akan berjalan sesuai dengan baik jika penyelenggara pada semua tingkatan pun bekerja secara baik dan steril dari berbagai kepentingan Tim tertentu. Tetapi, apabila ada sisipan Tim tertentu dalam tubuh penyelenggara, maka ini sangat disayangkan dan patut kami pertanyakan independensi penyelenggara dalam mensukseskan pesta demokrasi di daerah yang kita cintai ini,” paparnya.
Terkait itu, pihaknya pun berharap ada langkah tegas dari pihak Panwaslu Kabupaten Bursel guna menyikapi masalah ini secara arif dan bijaksana.

“Kami pun berharap dengan penyampaian surat kami ke Panwaslu, masalah ini pun dapat segera ditindak lanjuti oleh rekan-rekan Panwaslu sesuai dengan tugas dan tupoksinya sehingga tidak Pilkada di Bumi Fuka Bipolo ini dapat berjalan sesuai dengan asas demokrasi yang kita anut,” pinta Latbual. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post