Setiap
penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari tingkat Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) hingga seluruh tingkatan dibawahnya
haruslah bekerja secara independen dalam mensukseskan Pilkada Kabupaten Bursel
yang puncaknya akan diselenggarakan tanggal 9 Desember nanti.
Namun,
ternyata dalam perjalanannya Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 2, yakni Tagop
Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) menemukan adanya dugaan
ketidaknetralan penyelenggara di tingkat bawah yang diduga kuat disisipi oleh
pendukung pasangan tertentu.
Tak mau
tinggal diam, melalui Ketua Tim Pemenangan TOP-BU, Sami Latbual dan Sekretaris
Tim Pemenangan, Muhajir Bahta kemudian melayangkan surat keberatan ke KPU
Kabupaten Bursel dengan Nomor : 05/Tim-TOPBU/XI/2015 perihal Keberatan Terhadap
SK Pengangkatan KPPS se-Kabupaten Bursel.
Ketua Tim
Pemenangan TOP-BU, Sami Latbual kepada Suara Buru Selatan
di Namrole, Sabtu (21/11) mengaku telah melayangkan surat keberatan tersebut ke
KPU Kabupaten Bursel dan Panwaslu Kabupaten Bursel serta menyampaikan
tembusannya ke KPU Provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku.
“Hari ini,
Sabtu (21/11) kami telah menyampaikan surat keberatan kami atas SK pengangkatan
KPPS se-Kabupaten Bursel. Sebab, kami menilai ada yang tak beres dengan
pengangkatan KPPS se-Kabupaten Bursel itu,” kata Latbual yang juga Ketua DPC
PDIP Kabupaten Bursel itu.
Menurutnya,
ada ada empat point penting yang disampaikan pihaknya sebagai bentuk keberatan
atas pengangkatan para KPPS itu, yakni : Pertama,
Pengusulan nama-nama KPPS di setiap desa yang diusulkan oleh PPS tidak sesuai
dengan SK yang diterbitkan oleh PPK;
Kedua, Nama-nama yang diangkat oleh PPK ditemukan tidak berdomisili di desa
tersebut dan ada yang fiktif;
Ketiga, Nama-nama yang dingkat oleh PPK menjadi KPPS di setiap desa terindikasi
Tim salah satu pasangan calon Bupati;
Keempat, KPU Buru Selatan untuk membatalkan dan menunda proses Bimtek KPPS
se-Kabupaten Bursel sampai dapat terselesainya hal yang dimaksud.
“Kami perlu
menyampaikan keberatan terkait pengangkatan KPPS di setiap karena dinilai
diskriminasi dan tidak sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku. Untuk
itu, kami atas nama Tim TOP-BU meminta kepada KPU Bursel untuk segera
membatalkan SK pengangkatan KPPS di setiap desa dan merekrut ulang demi menjaga
asas Pilkada dan netralitas penyelenggara,” tuturnya.
Ketua Fraksi
PDIP ini pun mengatakan, KPU Kabupaten Bursel sebagai penyelenggara di tingkat
kabupaten dan seluruh jajaran tingkatan dibawahnya sudah sepatutnya menjadi
penyelenggara yang netral dan tak terkontaminasi dengan kepentingan pihak
tertentu yang pada akhirnya akan merugikan pihak lain sebagai peserta pesta
demokrasi di Bumi Fuka Bipolo ini maupun hak demokrasi masyarakat di Kabupaten
berusia tujuh tahun ini.
“Sebab,
pesta demokrasi di Kabupaten ini akan berjalan sesuai dengan baik jika
penyelenggara pada semua tingkatan pun bekerja secara baik dan steril dari
berbagai kepentingan Tim tertentu. Tetapi, apabila ada sisipan Tim tertentu
dalam tubuh penyelenggara, maka ini sangat disayangkan dan patut kami
pertanyakan independensi penyelenggara dalam mensukseskan pesta demokrasi di
daerah yang kita cintai ini,” paparnya.
Terkait itu,
pihaknya pun berharap ada langkah tegas dari pihak Panwaslu Kabupaten Bursel
guna menyikapi masalah ini secara arif dan bijaksana.
“Kami pun
berharap dengan penyampaian surat kami ke Panwaslu, masalah ini pun dapat
segera ditindak lanjuti oleh rekan-rekan Panwaslu sesuai dengan tugas dan
tupoksinya sehingga tidak Pilkada di Bumi Fuka Bipolo ini dapat berjalan sesuai
dengan asas demokrasi yang kita anut,” pinta Latbual. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!