Ambon
- Setelah menjerat Abubakar Masbait, penyidik Ditreskrimsus Maluku memeriksa
Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Soulissa, Senin (2/11), terkait kasus
korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2011.
Soulissa diperiksa dari pukul 10.00
WIT hingga siang hari. Ia diduga masuk dalam daftar perjalanan dinas fiktif
tersebut.
“Kita periksa sebagai saksi.. Masih
ada lagi terkait kasus dugaan SPPD fiktif itu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda
Maluku, Kombes Budi Wibowo kepada Siwalima, di ruang kerjanya.
Wibowo mengatakan, pemeriksaan tak
hanya dilakukan terhadap Soulissa, tetapi ada sejumlah anggota DPRD Bursel
yang juga akan diperiksa.
Untuk sementara baru satu tersangka
yang ditetapkan, yaitu mantan Sekda Bursel, Abubakar Masbait. Pengembangan
penyidikan akan terus dilakukan.
“Kalau tersangka kan sudah satu
mantan sekda. Untuk saat ini baru satu orang saja, sementara penyidikan masih
terus jalan,” jelas Wibowo.
Masbait ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan bukti-bukti dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ia kemudian
diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, (29/10) lalu.
Sesuai daftar pengisian anggaran
SKPD Sekretariat Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan
dinas dalam daerah. Sementara untuk luar daerah sebesar Rp 910 juta. Namun
nilai tersebut berubah secara fantastis. Untuk perjalanan dinas dalam daerah
“disulap” menjadi Rp 873 juta, sedangkan dana untuk perjalanan dinas luar
daerah dinaikan hingga mencapai Rp 1,9 milyar. Laporan pertanggungjawaban
kemudian direkayasa, dibuat seolah-seolah perjalanan dinas dilakukan menghabiskan
anggaran yang sudah di-mark up tersebut.
Soal keterlibatan mantan Penjabat
Bupati Bursel, M Saleh Thio, masih didalami
penyidik Ditreskrimsus. Thio yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Maluku, sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama dilakukan
Kamis (1/10) dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIT. Berikutnya ia diperiksa Jumat,
(2/10) pukul 09.30 hingga 12.30 WIT. (Siwa5)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!