Namrole,
SBS.
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (18/12) telah menetapkan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 2, Tagop Sudarsono
Soulissa-Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-BU) sebagai pemenang dalam Pilkada Bursel yang
berlangsung 9 Desember 2015 lalu.
Penetapan itu
dilakukan setelah KPU Kabupaten Bursel menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) selama dua hari, yakni sejak Kamis (17/12) hingga Jumat (18/12).
Dimana, dari
proses Rapat Pleno di hari kedua kemarin, TOP-BU sebagai pasangan inchumbent akhirnya dinyatakan unggul
dengan meraih 21.987 suara. Sedangkan, lawannya Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa
(HIKMAT) hanya mampu meraih 19.190 suara. Jadi, TOP-BU menang dengan selisih
2.797 suara.
Dimana, sesuai
hasil pleno selama dua hari itu, TOP-BU dinyatakan unggul pada lima kecamatan
di Kabupaten berusia tujuh tahun itu dan hanya kalah pada satu kecamatan.
TOP-BU unggul di Kecamatan Namrole dengan meraih 6.814 suara dan HIKMAT meraih
2.782 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Leksula dengan meraih 4.051 suara dan
HIKMAT meraih 3.262 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Fena Fafan dengan meraih
1.696 suara dan HIKMAT meraih 620 suara.
Selanjutnya,
TOP-BU unggul di Kecamatan Kepala Madan dengan meraih 3.464 suara dan HIKMAT
meraih 2.866 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan Waesama dengan meraih 4.596
suara dan HIKMAT meraih 4.051 suara.
Sedangkan TOP-BU
kalah di Kecamatan Ambalau. Dimana, pada kecamatan ini, TOP-BU hanya meraih
1.366 suara dan HIKMAT berhasil unggul di Kecamatan asal Rivay Fatsey ini
dengan meraih 5.609 suara.
Untuk diketahui,
KPU Kabupaten Bursel telah melakukan proses pleno empat Kecamatan di hari Kamis
(17/12), yakni Kecamatan Kepala Madan, Kecamatan Leskula, Kecamatan Waesama dan
Kecamatan Ambalau. Dimana, dalam proses pleno tersebut, saksi HIKMAT yakni
Faizal Souwakil dan Basir Solissa memutuskan untuk walk out dari proses pleno
tersebut ketika rekapitulasi baru dilakukan terhadap perolehan suara pada
Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula.
Dimana, setelah
pihak KPU Kabupaten Bursel melalui Devisi Hukum Bennony Solissa melakukan
komunikasi dengan kedua saksi tersebut sesuai saran Ketua Panwas Kabupaten
Bursel Siyusuf Solissa, ternyata keduanya tak bersedia untuk ikut lagi dalam
proses pleno itu.
Olehnya itu, Siyusuf
kemudian menyarankan agar Ketua KPU Kabupaten Bursel membuat laporan kejadian
khusus berkaitan dengan sikap walk out yang ditempuh kedua saksi HIKMAT itu.
Walau begitu, proses pleno pun kemudian dilanjutkan terhadap perolehan suara di
Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau.
Sementara itu,
di hari Jumat (18/12), KPU Kabupaten Bursel baru melakukan proses pleno terhadap
perolehan dua kecamatan lain, yakni Kecamatan Namrole dan Kecamatan Fena Fafan tanpa
kehadiran saksi HIKMAT lantaran pada kedua kecamatan ini tengah berlangsung
Pencoblosan Suara Ulang (PSU) pada hari Kamis (17/12) berdasarkan rekomendasi
Panwas Rabu (16/12), yakni di TPS 5 Desa Labuang dan TPS 1 Desa Waeraman.
Dimana sesuai
hasil pleno PPK Namrole yang juga berlangsung pada Jumat (18/12) sebelum
dilaksanakan pleno tingkat kabupaten, untuk proses PSU di TPS 5 Desa Labuang
dengan jumlah DPT 136, TOP-BU berhasil meraih 100 persen suara. Sedangkan, tiga
surat suara tambahan tidak dipergunakan. Jumlah perolehan suara TOP-BU ini
menurun 3 suara dari raihan tanggal 9 Desember 2015 lalu, sebab saat itu TOP-BU
meraih 139 suara karena ada pemilih yang menggunakan KTP, namun dalam proses
PSU tidak berada di tempat.
Sedangkan di TPS
I Desa Waeraman, TOP-BU juga berhasil meraih 100 persen suara di TPS yang
memiliki DPT 296. Sebab, yang menggunakan hak pilih hanya 293 pemilih yang
seluruhnya memilih TOP-BU. Perolehan ini memang menurun dua suara dari
perolehan sebelumnya, yakni 298 suara. Namun, dalam proses PSU itu, ternyata
saksi HIKMAT yang hadir pun turut memiliki TOP-BU, sehingga satu suara yang
diperoleh HIKMAT saat pencoblosan tanggal 9 Desember 2015 pun berpindah ke
TOP-BU.
Ketua Tim
Pemenangan TOP-BU, Sami Latbual diselah-selah pleno PPK Kecamatan Namrole dan
PPK Kecamatan Fena Fafan setelah dilakukannya PSU di TPS 5 Desa Labuang dan TPS
1 Desa Waeraman itu turut menyatakan kritiknya terhadap Panwas Kabupaten Bursel
yang sebelumnya telah merekomendasikan dilaksanakannya PSU di dua TPS itu.
Lantaran Latbual menilai, PSU yang dilakukan itu terkesan tak mempunyai manfaat
apa-apa dan sebelumnya telah disetujui oleh saksi HIKMAT maupun Panwas
Kecamatan Namrole saat pleno di tingkat Kecamatan.
Ketua KPU
Kabupaten Bursel, Said Sabi usai Rapat Pleno itu mengaku bahwa proses pleno di
hari kedua itu tidak diikuti oleh saksi HIKMAT lantaran mereka telah walk out
di hari pertama.
“Ketidak adanya
saksi Nomor 1 bukan karena kami usir, bukan karena apa-apa, tetapi kita semua
telah saksikan kemarin dan kita semua juga tahu bahwa mereka sendiri yang
menyatakan keluar dan kami sudah berkomunikasi dengan mereka, tetapi mereka
tidak mau ikut proses rekapitulasi lagi,” kata Sabi.
Sabi pun mengaku
bahwa sejak awal rangkaian proses tahapan Pilkada Bursel memang selalu
dibarengi dengan berbagai kendala, tetapi dirinya bersyukur seluruh tahapan
tersebut bisa berjalan baik hingga penetapan perolehan suara kemarin.
Dirinya mengaku
bahwa dalam proses Pilkada Kabupaten Bursel kali ini, ada sekitar 13 persen
warga Bursel yang tidak menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bursel periode 2016-2021 mendatang.
“Tingkat
partisipasi masyarakat yang kami hitung sekitar 87 persen di Kabupaten Bursel.
Mungkin karena
masyarakat tidak mau memilih, apakah tidak punya pilihan karena figur yang ada
bukan pilihan mereka dan ada berbagai penyebab lainnya,” terangnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!