Namrole,
SBS.
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa sangat
optimis pasangan Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) tak akan lagi menggugat
hasil Pilkada Bursel yang telah dimenangkan dirinya bersama Wakil Bupati
Kabupaten Bursel Ayub ‘Buce’ Seleky (TOP-BU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, menurut Tagop, sesuai hasil penetapan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat (18/12) lalu,
TOP-BU dinyatakan unggul dengan selisih 2.797 suara atau lebih dari 6 persen
suara. Dimana, TOP-BU berhasil meraih 21.987 suara dan HIKMAT hanya meraih
19.190 suara.
Sementara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, maka pasangan yang kalah hanya bisa menggugat ke MK, apabila selisih
suara 0,5 hingga 2 persen.
“Kalau yang kalah mau ajukan ke MK, silahkan saja. Tapi di lihat dari Undang Undang Pilkada Nomor 8 Tahun
2015, saya kira sudah tidak memenuhi persyaratan. Tapi kalau mau
lakukan silahkan, itu hak demokrasi setiap orang walaupun terlihat jelas kalau pasangan yang kalah membuat
berbagai penyimpangan, baik itu mekanisme Pilkada
maupun melanggar pidana,” kata Tagop kepada Suara Buru Selatan via pesan singkatnya, Minggu (20/12) sore.
Menurut Tagop, masyarakat Bursel telah cerdas dalam
memberikan pilihannya bagi TOP-BU. Sebab, masyarakat di Bumi Fuka Bipolo ini
masih berkeinginan agar TOP-BU dapat mewujudkan perubahan yang lebih baik lagi
bagi kabupaten berumur tujuh tahun yang kental dengan budaya Kai Wait itu.
“Kemenangan TOP-BU adalah kemenangan masyarakat
Bursel yang menginginkan kemandirian dan perubahan yang komprehensif,”
ungkapnya.
Olehnya itu, kata Tagop, berbagai program
pembangunan yang telah dijanjikan dan telah dilakukan pada periode pertama akan
tetap dilanjutkan kedepan.
“Janji melanjutkan program pembangunan infrastruktur
sosial, umum dan pemerintah, meningkatkan pelayanan dasar, pelayanan kesehatan
dan pendidikan serta meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) untuk bersaing pada era globalisasi sudah menjadi tanggung amanah
yang diberikan rakyat Bursel untuk kami wujudkan kedepan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan TOP-BU, Sami
Latbual mengaku sangat optimis bahwa pasangan TOP-BU telah memenangkan Pilkada
Bursel dan akan ditetapkan sebagai calon terpilih Selasa (22/12) serta akan
dilantik pada Juni 2016 nanti untuk melanjutkan pemerintahannya di periode
kedua nanti. Sebab, aturan undang-undang hanya memberikan peluang untuk
menggugat ke MK apabila selisih suara kemenangan maksimal hanya 2 persen.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu,
batasannya maksimal 2 persen untuk bisa gugat ke MK. Tetapi, kemenangan TOP-BU
sudah melebihi 6 persen sehingga tidak ada ruang lagi bagi HIKMAT untuk
menggugat ke MK,” kata Latbual yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu.
Sementara itu, terkait dengan berbagai janji
kampanye TOP-BU, Latbual pun berjanji akan terus mengawal dan mengingatkan
TOP-BU agar tetap mewujudkannya dalam pemerintahan lima tahun pemerintahan
kedepan agar dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di Bumi Fuka Bipolo
ini.
“Terkait dengan janji-janji kampanye, tentu sebagai
parpol pengusung kami akan selalu mengingatkan TOP-BU. Sebab, janji kampanye
itu merupakan penjabaran dari visi misi
beliau berdua yang harus diimplementasikan dalam pemerintahan lima tahun
kedepan bagi rakyat Bursel,” tandas Ketua Fraksi PDIP itu.
Sedangkan, pasangan HIKMAT, baik Rivai dan Anthon
yang dihubungi via telepon selulernya tak merespon apakah akan menggugat ke MK
atau telah pasrah dengan kemenangan TOP-BU. Bahkan, pesan singkat yang
dikirimkan oleh Suara Buru Selatan juga
tak dibalas.
Tak hanya Rivai dan Anthon, ternyata Ketua Tim
Pemenang HIKMAT yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bursel, Adjadad
Makassar serta Sekretaris Tim Pemenangan HIKMAT yang juga Ketua DPC PKS
Kabupaten Bursel, Mahmud Mukadar yang dihubungi via telepon seluler juga tak
merespon, termasuk pesan singkat yang dikirimkan pun tak dibalasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Bursel, Jumat
(18/12) telah menetapkan TOP-BU sebagai pemenang dalam Pilkada Bursel yang
berlangsung 9 Desember 2015 lalu.
Penetapan itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Bursel
menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tingkat Kabupaten Buru Selatan (Bursel) selama dua hari, yakni sejak
Kamis (17/12) hingga Jumat (18/12).
Dimana, dari proses Rapat Pleno yang berlangsung,
TOP-BU sebagai pasangan inchumbent akhirnya
dinyatakan unggul dengan meraih 21.987 suara. Sedangkan, lawannya Rivai
Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) hanya mampu meraih 19.190 suara. Jadi, TOP-BU
menang dengan selisih 2.797 suara.
Dimana, sesuai hasil pleno selama dua hari itu,
TOP-BU unggul pada lima kecamatan di Kabupaten berusia tujuh tahun itu dan
hanya kalah pada satu kecamatan. TOP-BU unggul di Kecamatan Namrole dengan
meraih 6.814 suara dan HIKMAT meraih 2.782 suara; TOP-BU unggul di Kecamatan
Leksula dengan meraih 4.051 suara dan HIKMAT meraih 3.262 suara; TOP-BU unggul
di Kecamatan Fena Fafan dengan meraih 1.696 suara dan HIKMAT meraih 620 suara.
Selanjutnya, TOP-BU unggul di Kecamatan Kepala Madan
dengan meraih 3.464 suara dan HIKMAT meraih 2.866 suara; TOP-BU unggul di
Kecamatan Waesama dengan meraih 4.596 suara dan HIKMAT meraih 4.051 suara.
Sedangkan TOP-BU kalah di Kecamatan Ambalau. Dimana,
pada kecamatan ini, TOP-BU hanya meraih 1.366 suara dan HIKMAT berhasil unggul
di Kecamatan asal Rivai Fatsey ini dengan meraih 5.609 suara. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!