Namrole, SBS.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Arkilaus Solissa mengaku telah
menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel sejak tanggal
21 Januari 2015 lalu tentang Penyampaian Hasil Penetapan Bupati dan Wakil
Bupati Terpilih.
“Suratnya baru kami terima
kemarin, tanggal 21 Januari 2016. Surat itu dengan Nomor 04/KPU Bursel/I/2016
tanggal 21 Januari 2016 perihal penyampaian hasil penetapan Bupati dan Wakil
Bupati terpilih,” kata Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Lebih lanjut, Solissa pun
mengaku bahwa dalam surat yang telah diterima pihaknya itu, KPU Kabupaten
Bursel pun turut melampirkan salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap
putusan sengketa pemilu kepala daerah Bursel.
Solissa pun mengaku bahwa selain
surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bursel itu, dirinya juga sudah
menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Cahyo Kumolo dengan
Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana, sesuai dengan poin 2
huruf b surat edaran Mendagri tersebut, maka DPRD Kabupaten Bursel diwajibkan
untuk mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan
kepada Mendagri melalui Gubernur.
Sedangkan pada poin 2 huruf c
surat itu pun disebutkan bahwa pengumumanan dalam Rapat Paripurna Istimewa
sebagaimana dimaksud, DPRD juga harus mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan
Wakil Bupati periode sebelumnya.
“Jadi, sesuai edaran ini, maka
DPRD dimintakan untuk melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan dua hal yang
harus diumumkan, yakni mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati dan
mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” terang pria yang biasa
disapa Ari itu.
Namun, mantan Ketua DPC PDIP
Kabupaten Bursel itu mengaku bahwa sebelum pihaknya menggelar Rapat Paripurna
Istimewa untuk mengumumkan kedua hal itu, pihaknya merasa perlu untuk
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Maluku, Said Asaggaf terkait
dengan akhir masa jabatan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky
(TOP-BU) periode pertama yang normalnya baru akan berakhir pada tanggal 22 Juni
2016 mendatang.
“Nah, terkait dengan akhir masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini, ya bagi DPRD Kabupaten Bursel, kami butuh
konsultasi dengan pihak Gubernur Maluku
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tentang akhir massa jabatan. Sebab,
Bursel berdasarkan SK yang ada, normalnya maka masa jabatannya akan berakhir
pada tanggal 22 Juni 2016,” ujar anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Leksula dan
Kecamatan Kepala Madan itu.
Sebab, kata Solissa, pihaknya
tidak ingin ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihaknya dalam proses pengusulan
pelantikan TOP-BU di periode keduanya nanti.
“Jadi, sesuai dengan edaran
Mendagri ini, maka kami butuh konsultasi dengan Gubernur Maluku untuk
memperjelas, jangan sampai nanti di kemudian hari ada kekeliruan-kekeliruan
yang dilakukan. Belum ada kepastian waktunya. Tapi, dalam waktu dekat kita akan
agendakan untuk berkonsultasi dengan Gubernur Maluku,” ungkapnya lagi.
Dimana, pasca berkonsultasi
dengan Gubernur itu, maka pihaknya akan segera mengagendakan pelaksanaan Rapat
Paripurna Istimewa untuk mengumumkan kedua hal dimaksud sebelum pihaknya
mengusulkan kepada Mendagri untuk dilakukan pengesahan pengangkatan TOP-BU
sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Lebih lanjut, Solissa mengaku
bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri yang telah diterimanya itu pun, maka
saat mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU, akan pula dilampirkan beberapa
dokumen penting, yang terdiri dari : Pertama,
Berita Acara dan risalah paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bursel;
Kedua, Foto Copy Surat
Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Ketiga, Foto Copy Berita Acara
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Keempat, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan hasil
rekapitulsi perolehan suara;
Kelima, Keputusan KPU
Kabupaten Bursel tentang penetapan pasangan calon terpilih; Keenam,
Putusan MK tentang perselisihan haasil pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati bila terdaftar gugatan hasil perolehan suara dari pasangan calon
lainnya; Ketujuh, Surat penyampaian
penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten
Bursel kepada DPRD Kabupaten Bursel;
Kedelapan, Surat
penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Bursel
kepada Mendagri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih
serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; dan Kesembilan, Surat Gubernur kepada
Mendagri terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati
terpilih dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode
sebelumnya.
“Sebab, diwacanakan bahwa
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di istana negara secara
serentak. Dimana, informasi yang kami dapatkan bahwa pelantikan direncanakan
akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2016 mendatang. Tetapi, untuk waktu pastinya
kita masih menunggu,” tutur Solissa. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!