Close
Close

DPRD Bursel Akan Konsultasi Akhir Masa Jabatan TOP-BU ke Gubernur

Namrole, SBS.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Arkilaus Solissa mengaku telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel sejak tanggal 21 Januari 2015 lalu tentang Penyampaian Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
“Suratnya baru kami terima kemarin, tanggal 21 Januari 2016. Surat itu dengan Nomor 04/KPU Bursel/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 perihal penyampaian hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” kata Solissa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Lebih lanjut, Solissa pun mengaku bahwa dalam surat yang telah diterima pihaknya itu, KPU Kabupaten Bursel pun turut melampirkan salinan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terhadap putusan sengketa pemilu kepala daerah Bursel.
Solissa pun mengaku bahwa selain surat yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bursel itu, dirinya juga sudah menerima Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Cahyo Kumolo dengan Nomor 100/140/SJ tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana, sesuai dengan poin 2 huruf b surat edaran Mendagri tersebut, maka DPRD Kabupaten Bursel diwajibkan untuk mengumumkan dalam Rapat Paripurna Istimewa hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Sedangkan pada poin 2 huruf c surat itu pun disebutkan bahwa pengumumanan dalam Rapat Paripurna Istimewa sebagaimana dimaksud, DPRD juga harus mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.
“Jadi, sesuai edaran ini, maka DPRD dimintakan untuk melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa dengan dua hal yang harus diumumkan, yakni mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati dan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” terang pria yang biasa disapa Ari itu.
Namun, mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bursel itu mengaku bahwa sebelum pihaknya menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan kedua hal itu, pihaknya merasa perlu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Maluku, Said Asaggaf terkait dengan akhir masa jabatan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) periode pertama yang normalnya baru akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2016 mendatang.
“Nah, terkait dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini, ya bagi DPRD Kabupaten Bursel, kami butuh konsultasi dengan pihak Gubernur  Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tentang akhir massa jabatan. Sebab, Bursel berdasarkan SK yang ada, normalnya maka masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2016,” ujar anggota DPRD dari Dapil Kecamatan Leksula dan Kecamatan Kepala Madan itu.
Sebab, kata Solissa, pihaknya tidak ingin ada kekeliruan yang dilakukan oleh pihaknya dalam proses pengusulan pelantikan TOP-BU di periode keduanya nanti.
“Jadi, sesuai dengan edaran Mendagri ini, maka kami butuh konsultasi dengan Gubernur Maluku untuk memperjelas, jangan sampai nanti di kemudian hari ada kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan. Belum ada kepastian waktunya. Tapi, dalam waktu dekat kita akan agendakan untuk berkonsultasi dengan Gubernur Maluku,” ungkapnya lagi.
Dimana, pasca berkonsultasi dengan Gubernur itu, maka pihaknya akan segera mengagendakan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan kedua hal dimaksud sebelum pihaknya mengusulkan kepada Mendagri untuk dilakukan pengesahan pengangkatan TOP-BU sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Lebih lanjut, Solissa mengaku bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri yang telah diterimanya itu pun, maka saat mengusulkan pengesahan pengangkatan TOP-BU, akan pula dilampirkan beberapa dokumen penting, yang terdiri dari : Pertama, Berita Acara dan risalah paripurna istimewa DPRD Kabupaten Bursel;
Kedua, Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Ketiga, Foto Copy Berita Acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; Keempat, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan hasil rekapitulsi perolehan suara;
Kelima, Keputusan KPU Kabupaten Bursel tentang penetapan pasangan calon terpilih; Keenam,  Putusan MK tentang perselisihan haasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bila terdaftar gugatan hasil perolehan suara dari pasangan calon lainnya; Ketujuh, Surat penyampaian penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari KPU Kabupaten Bursel kepada DPRD Kabupaten Bursel;
Kedelapan, Surat penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Bursel  kepada Mendagri melalui Gubernur terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya; dan Kesembilan, Surat Gubernur kepada Mendagri terkait usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya. 
“Sebab, diwacanakan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan di istana negara secara serentak. Dimana, informasi yang kami dapatkan bahwa pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2016 mendatang. Tetapi, untuk waktu pastinya kita masih menunggu,” tutur Solissa. (SBS-02)



Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم