Close
Close

Keputusan Pempus Soal Tapal Batas Jangan Rugikan Bursel

Namrole, SBS.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ismid Thio mengaku impian masyarakat di Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan dan masyarakat di Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan untuk memiliki identitas sebagai warga di Kabupaten Bursel, yang sudah tiga tahun terakhir terkatung-katung, akan segera terjawab.
"Jadi, ada dua keinginan besar baik dari DPRD dan Pemkab Bursel yakni pertama adalah segera  menetapkan tapal batas kedua Desa diawal tahun ini dan kedua yang paling terpenting adalah harga mati untuk kedua desa itu tetap berada di Wilayah Bursel," kata Ismid Thio kepada Suara Buru Selatan, Jumat (29/1) di ruang kerjanya.
Menurut Thio, berdasarkan hasil kordinasi yang sudah tiga tahun dibangun antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, guna menetapkan tapal batas kedua Desa itu, hingga kini belum ada titik terang. Namun, pada 18 Januari 2016 lalu,  DPRD dan Pemkab Bursel telah melakukan pertemuan langsung dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) cq dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dimana DPRD dan Pemkab menginginkan percepatan proses tapal batas diselesaikan, sehingga kedua desa di wilayah perbatasan antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel dapat sesegera mendapatkan kode wilayah administrasi pemerintahan.
"Sebab yang menjadi kendala selama ini bagi kedua desa tersebut untuk memiliki kode wilayah administrasi adalah belum ada kejelasan penetapan batas wilayah kedua Kabupaten ini yang telah ditetapkan," tutur Thio.
Alhasil, karena belum adanya penetapan tapal batas untuk kedua Desa itu, sehingga kedua Desa ini hanya mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan tak bisa mendapatkan bantuan Dana Desa dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Thio mengaku, Kemendagri cq Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sangat meresponi desakan ini. Sehingga sesegera mungkin di awal tahun ini akan memanggil Bupati Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi dan Bupati Kabupaten Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
"Sementara itu, selain dokumen yang telah kami sampaikan, Kemendagri juga merencanakan akan turun langsung ke lokasi untuk melihat secara jelas. Meski belum ada kejelasan waktu, tetapi menurut mereka (Kemendagri-red) diawal tahun. Entah di Januari 2016 atau Februari 2016," ujar Thio.
Pemkab Bursel optimis bahwa kedua Desa ini bakal ditetapkan sebagai wilayah di Kabupaten yang terkenal dengan slogan Lolik Lalen Fedak Fena ini, berdasarkan dari berbagai dokumen yang dibentuk oleh Kabupaten Buru.
"Karena jauh sebelum dibentuknya Kabupaten Bursel, baik dari sisi wilayah, kedua Desa ini lebih identik masuk di Kabupaten Bursel. Misalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 03 Tahun 2003 Kabupaten Buru saat memekarkan Kecamatan di Kabupaten Buru. Saat itu, kedua dusun ini masuk di Kecamatan Leksula.
"Dari segi itulah diharapkan Kemendagri harus teliti melihat seluruh dokumen dan melihat kondisi riil di lapangan, lantaran itulah, mereka berkeinginan untuk harus turun langsung ke lapangan, guna melihat kondisi masyarakat di wilayah perbatasan," tutur Ismid. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post