Namrole, SBS.
Kepala Bagian (Kabag)
Pemerintahan Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ismid Thio mengaku impian
masyarakat di Desa Waehotong, Kecamatan Kepala Madan dan masyarakat di Desa
Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan untuk memiliki identitas sebagai warga di
Kabupaten Bursel, yang sudah tiga tahun terakhir terkatung-katung, akan segera
terjawab.
"Jadi, ada dua
keinginan besar baik dari DPRD dan Pemkab Bursel yakni pertama adalah
segera menetapkan tapal batas kedua Desa
diawal tahun ini dan kedua yang paling terpenting adalah harga mati untuk kedua
desa itu tetap berada di Wilayah Bursel," kata Ismid Thio kepada Suara Buru Selatan,
Jumat (29/1) di ruang kerjanya.
Menurut Thio, berdasarkan
hasil kordinasi yang sudah tiga tahun dibangun antara Pemerintah Provinsi
(Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel, guna menetapkan tapal batas
kedua Desa itu, hingga kini belum ada titik terang. Namun, pada 18 Januari 2016
lalu, DPRD dan Pemkab Bursel telah
melakukan pertemuan langsung dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) cq
dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dimana DPRD dan Pemkab menginginkan
percepatan proses tapal batas diselesaikan, sehingga kedua desa di wilayah
perbatasan antara Kabupaten Buru dan Kabupaten Bursel dapat sesegera
mendapatkan kode wilayah administrasi pemerintahan.
"Sebab yang menjadi
kendala selama ini bagi kedua desa tersebut untuk memiliki kode wilayah
administrasi adalah belum ada kejelasan penetapan batas wilayah kedua Kabupaten
ini yang telah ditetapkan," tutur Thio.
Alhasil, karena belum
adanya penetapan tapal batas untuk kedua Desa itu, sehingga kedua Desa ini
hanya mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan tak bisa mendapatkan bantuan Dana
Desa dari Pemerintah Pusat (Pempus).
Thio mengaku, Kemendagri
cq Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan sangat meresponi desakan ini. Sehingga
sesegera mungkin di awal tahun ini akan memanggil Bupati Kabupaten Buru Ramly
Ibrahim Umasugi dan Bupati Kabupaten Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
"Sementara itu,
selain dokumen yang telah kami sampaikan, Kemendagri juga merencanakan akan
turun langsung ke lokasi untuk melihat secara jelas. Meski belum ada kejelasan
waktu, tetapi menurut mereka (Kemendagri-red) diawal tahun. Entah di Januari
2016 atau Februari 2016," ujar Thio.
Pemkab Bursel optimis
bahwa kedua Desa ini bakal ditetapkan sebagai wilayah di Kabupaten yang
terkenal dengan slogan Lolik Lalen Fedak Fena ini, berdasarkan dari berbagai
dokumen yang dibentuk oleh Kabupaten Buru.
"Karena jauh sebelum
dibentuknya Kabupaten Bursel, baik dari sisi wilayah, kedua Desa ini lebih
identik masuk di Kabupaten Bursel. Misalnya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 03
Tahun 2003 Kabupaten Buru saat memekarkan Kecamatan di Kabupaten Buru. Saat
itu, kedua dusun ini masuk di Kecamatan Leksula.
"Dari segi itulah
diharapkan Kemendagri harus teliti melihat seluruh dokumen dan melihat kondisi
riil di lapangan, lantaran itulah, mereka berkeinginan untuk harus turun
langsung ke lapangan, guna melihat kondisi masyarakat di wilayah
perbatasan," tutur Ismid. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!