Close
Close

MK Tolak Gugatan HIKMAT, TOP-BU Lanjutkan Periode Kedua

Namrole, SBS.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1, Rivai Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama Paripurna, Lantai II Gedung MK, Senin (18/1) siang.
Sidang yang dihadiri oleh sembilan hakim MK itu dipimpin langsung oleh Patrialis Akbar dan didampingi sejumlah hakim lainnya, diantaranya yakni Wahiyudin Adams dan Suhartoyo. Sidang tersebut turut dihadiri oleh pihak Pemohon atau pihak HIKMAT, yakni kuasa Hukum Made Rahman Marasabessy dan kawan-kawan. Sedangkan, dari pihak KPU Kabupaten Bursel dihadiri oleh kuasa hukumnya Dany Nirahua.
Atas dasar keputusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan HIKMAT tersebut, maka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce Ayub Seleky (TOP-BU) menjadi pemenang Pilkada Bursel.
Koordinator Tim Kuasa Hukum TOP-BU, Fahri Bachmid mengaku melalui press releasesnya kepada Suara Buru Selatan, Senin (18/1) malam mengaku bahwa ditolaknya gugatan HIKMAT tersebut lantaran masa waktu pendaftaran gugatan telah melampaui waktu yang telah diatur.
“Baru saja diputus, seluruh gugatan HIKMAT ditolak oleh Panel Hakim MK. Dalil mereka tidak diterima karena tidak berdasar secara hukum. Salah satu alasan MK menolak gugatan adalah karena masa waktu pendaftaran permohonan telah melampaui waktu 3 x 24 jam sesuai ketentuan waktu yang diatur dalam norma Pasal 158 jis PMK No.1/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.5/2015 tentang pedoman beracara dalam PHP Gubernur, Bupati dan Walikota dan seluruh eksespsi kita selaku Kuasa Hukum pihak Terkait (TOP-BU) diterima oleh Majelis Hakim MK,” kata Bachmid.
Dengan demikian, lanjut Bachmid, maka gugatan atau permohonan pasangan HIKMAT tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh MK. Sebab, gugatan HIKMAT tidak diterima/ditolak seluruhnya.
Menurut Bachmid, keputusan MK itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan karena itu, pihaknya berharap agar seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.
“Iya, kami anggab putusan MK sudah tepat dan konstitusional sehingga semua pihak diharapkan dapat menerima dan taat kepada keputusan MK itu,” harapnya
Kemenangan TOP-BU ini turut disambut berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bursel. Tak terkecuali orang-orang terdekat TOP-BU. Diantaranya kedua anak Buce, yang turut beryukur atas kemenangan itu.

“Lanjutkan TOP BU.......Tuhan berkati slalu.....,” tulis Elin Seleky, putri Buce di status account Facebooknya yang bernama Elin Seleq.

Hal serupa pun diungkapkan oleh saudari kandungnya Chalista Seleky melalui account Facebooknya yang bernama Chalista Michael Tomasoa. “Terima kasih Tuhan,, ahkirnya keputusan MK, TOP-BU menang. Selamat atas kemenangan papaku dan om Tagop. GBU,” tulis Chalista.

Tak hanya itu, Bendahara Tim Pemenangan TOP-BU, Fidad Bahaweres juga turut menyatakan syukurnya lewat facebooknya.

“Alhamdullillah Allahu Akbar sdh diputuskan TOP BU Menang. Lanjutkan,” Tulis pria yang biasa disapa Aba itu.
Hal yang sama pun turut diungkapkan ajudan Tagop, Iwan Umasugi melalui facebook yang diberi nama Iwan Umasugi Sds. “Terimah kasih yg besar kepada semua pendukung dan masyarakat buru selatan hari ini tepat dari gedung MK pkl 17.00 wib keputusan sengketa pilkada serentak kab buru selatan dimenagkan oleh pasangan TOP BU. Ini adalah bukti partisipasi dari semua msrakat pilkada damai, kemangan masyarakat buru selatan ina ama kae wait wali dawen, mari berama wujudkan Bursel yg damai dan sejahtera. Amein,” tulis Iwan.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Bursel, Yohan Lesnussa pun turut menuliskan status di facebooknya tentang kemenangan TOP-BU itu. “TOP-BU menang di MK,” tulis pria yang sering disapa Yongker itu di account facebooknya yang diberi nama Joles Jo. (SBS-01)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم