Namrole, SBS.
Mahkamah Konstitusi (MK)
akhirnya menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 1, Rivai
Fatsey-Anthon Lesnussa (HIKMAT) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama
Paripurna, Lantai II Gedung MK, Senin (18/1) siang.
Sidang yang dihadiri oleh
sembilan hakim MK itu dipimpin langsung oleh Patrialis Akbar dan didampingi
sejumlah hakim lainnya, diantaranya yakni Wahiyudin Adams dan Suhartoyo. Sidang
tersebut turut dihadiri oleh pihak Pemohon atau pihak HIKMAT, yakni kuasa Hukum
Made Rahman Marasabessy dan kawan-kawan. Sedangkan, dari pihak KPU Kabupaten
Bursel dihadiri oleh kuasa hukumnya Dany Nirahua.
Atas dasar keputusan MK yang
menolak seluruh gugatan pasangan HIKMAT tersebut, maka pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Nomor Urut 2, Tagop Sudarsono Soulissa-Buce
Ayub Seleky (TOP-BU) menjadi pemenang Pilkada Bursel.
Koordinator Tim Kuasa Hukum TOP-BU,
Fahri Bachmid mengaku melalui press releasesnya kepada Suara Buru Selatan, Senin (18/1) malam mengaku bahwa ditolaknya
gugatan HIKMAT tersebut lantaran masa waktu pendaftaran gugatan telah melampaui
waktu yang telah diatur.
“Baru saja diputus, seluruh
gugatan HIKMAT ditolak oleh Panel Hakim MK. Dalil mereka tidak diterima karena
tidak berdasar secara hukum. Salah satu alasan MK menolak gugatan adalah karena
masa waktu pendaftaran permohonan telah melampaui waktu 3 x 24 jam sesuai
ketentuan waktu yang diatur dalam norma Pasal 158 jis PMK No.1/2015 sebagaimana
telah diubah dengan PMK No.5/2015 tentang pedoman beracara dalam PHP Gubernur,
Bupati dan Walikota dan seluruh eksespsi kita selaku Kuasa Hukum pihak Terkait
(TOP-BU) diterima oleh Majelis Hakim MK,” kata Bachmid.
Dengan demikian, lanjut
Bachmid, maka gugatan atau permohonan pasangan HIKMAT tidak akan diperiksa
lebih lanjut oleh MK. Sebab, gugatan HIKMAT tidak diterima/ditolak seluruhnya.
Menurut Bachmid, keputusan MK
itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan karena itu, pihaknya berharap
agar seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut.
“Iya, kami anggab putusan MK
sudah tepat dan konstitusional sehingga semua pihak diharapkan dapat menerima
dan taat kepada keputusan MK itu,” harapnya
Kemenangan TOP-BU ini turut
disambut berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Bursel. Tak terkecuali
orang-orang terdekat TOP-BU. Diantaranya kedua anak Buce, yang turut beryukur
atas kemenangan itu.
“Lanjutkan TOP
BU.......Tuhan berkati slalu.....,” tulis Elin Seleky, putri Buce di status account Facebooknya yang bernama Elin
Seleq.
Hal serupa pun diungkapkan
oleh saudari kandungnya Chalista Seleky melalui account Facebooknya yang bernama Chalista Michael Tomasoa. “Terima
kasih Tuhan,, ahkirnya keputusan MK, TOP-BU menang. Selamat atas kemenangan
papaku dan om Tagop. GBU,” tulis Chalista.
Tak hanya itu, Bendahara
Tim Pemenangan TOP-BU, Fidad Bahaweres juga turut menyatakan syukurnya lewat
facebooknya.
“Alhamdullillah
Allahu Akbar sdh diputuskan TOP BU Menang. Lanjutkan,” Tulis pria yang biasa
disapa Aba itu.
Hal yang sama pun turut
diungkapkan ajudan Tagop, Iwan Umasugi melalui facebook yang diberi nama Iwan
Umasugi Sds. “Terimah
kasih yg besar kepada semua pendukung dan masyarakat buru selatan hari ini
tepat dari gedung MK pkl 17.00 wib keputusan sengketa pilkada serentak kab buru
selatan dimenagkan oleh pasangan TOP BU. Ini adalah bukti partisipasi dari
semua msrakat pilkada damai, kemangan masyarakat buru selatan ina ama kae wait
wali dawen, mari berama wujudkan Bursel yg damai dan sejahtera. Amein,” tulis Iwan.
Sementara itu, Sekretaris DPC
PDIP Kabupaten Bursel, Yohan Lesnussa pun turut menuliskan status di
facebooknya tentang kemenangan TOP-BU itu. “TOP-BU
menang di
MK,” tulis pria yang sering disapa Yongker itu di account facebooknya yang diberi nama
Joles Jo. (SBS-01)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!