Namrole, SBS.
Wakil Bupati Kabupaten Buru
Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky, Rabu (27/1) membuka kegiatan Sosialisasi
Aplikasi Pajak On-Line Tahun 2016 yang dipusatkan di Ruang Aula Kantor Bupati
Bursel.
Kegiatan yang turut disisipi
kegiatan Restatement (penyajian kembali) data aset Tahun 2014 dan persiapan
penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2015 itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Burse Mahmud Souwakil, para pimpinan SKPD maupun para Bendahara SKPD
di lingkup Pemkab Bursel.
“Kegiatan sosialisasi ini
merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dan penting dilakukan, terutama bagi
pengguna anggaran dan bendahara daerah karena dapat memahami sistem dan dapat
pengelolaan keuangan daerah sampai pada pertanggung jawaban, termasuk
pengelolaan pajak yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Seleky saat
menyampaikan sambutannya.
Selain itu, kata Seleky,
melalui sosialisasi ini dapat menjawab permasalahan terutama terkait dengan
sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan
kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi.
Dimana, seiring dengan
perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perllu
memiliki instrumen, guna untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang
diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang yang disesuaikan dengan
sistem dan prosedur, sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan ketentuan
yang berlaku.
Katanya lagi, pengelolaan
keuangan negara/daerah dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir mengalami
perubahan yang cukup mendasar, terutama di pemerintah daerah yang tadinya
keuangan daerah dikelola dengan landasan ‘Manual Keuangan Daerah’ kini telah
bergeser jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang
bertumpuh pada akuntansi pemerintahan.
Dijelaskannya, perubahan sistem
dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan perundang-undangan
lainnya.
“Selain berbagai paket
undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, maka
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan
kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ucapnya.
Menurut Seleky, hal penting
yang membedakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Basis
Kas Menuju Akrual pada setiap transaksi keuangan, sedangkan Peraturan
Pemerinntah Nomor 71 Tahun 2010 mengenai Basis Kas pada setiap transaksi
keuangan di pemerintah daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 hanya terdiri dari empat
(4) laporan, yakni : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas
(LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sedangkan, pada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri
dari : tujuh (7) komponen laporan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca,
Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas
(LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Perlu dipahami bersama bahwa Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan
dari laporan Keuangan SKPD, sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,”
ujarnya.
Berangkat dari ketentuan
dimaksud, maka setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan
SKPD yang akan digabungkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menjadi
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Laporan Keuangan SKPD
merupakan tanggung jawab setiap Pengguna Anggaran, yang disusun dan disiapkan
oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan
(PPK-SKPD), dibantu terutama oleh Bendahara
dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dampak dari
perkembangan dan perubahan regulasi sudah tentu memerlukan kesiapan, baik
piranti keras maupun piranti lunak. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah
peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, Bimtek, maupun
pelatihan.
Dimana, pelaksanaan tata kelola
pemerintahan yang baik atau good governance memiliki tiga pilar utama, meliputi
transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Melalui sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan yang baik sehingga sistem pengelolaan keuangan
daerah akan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Ini adalah kunci
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Seleky pun mengaku bahwa Tahun
anggaran 2015 Kabupaten Bursel sudah tujuh tahun mengelola APBD dan dalam kurun
waktu tersebut rapor masih belum sesuai harapan. Berbagai upaya telah dilakukan
dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola
keuangan daerah, baik melalui berbagai program terutama berkaitan dengan
pengembangan sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah.
“Selain itu, melalui program
atau kegiatan yang diarahkan untuk menciptakan tenaga-tenaga potensial dan
trampil yang pada gilirannya mampu memecahkan masalah dan menemuhkan berbagai
alternatif sebagai solusi dalam upaya membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan
keuangan daerah,” ungkapnya.
Katanya lagi, sosialisasi ini
sangat bermakna dan relevan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam
mendinaminasi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan pajak
daerah.
Sebab, output dari kegiatan
sosialisasi ini adalah terwujudnya aparatur pengelolaan keuangan daerah yang
memiliki kapasitas pemahaman dan kemampuan teknis yang memadai. Selain itu,
aparatur dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara baik, transparan
dan bertanggung jawab (akuntabel).
“Saya sangat menaruh harapan
kepada para narasumber dari BPPKAD Provinsi Maluku untuk dapat membimbing
peserta sosialisasi agar memahami lebih dalam mengenai prosedur serta proses
akuntansi dan pelaporan keuangan di SKPD maupun PPKD lingkup Pemrintah
Kabupaten Bursel sehingga menjadi lebih baik,” tuturnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!