Close
Close

Seleky Buka Sosialisasi Aplikasi Pajak Online

Namrole, SBS.
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Buce Ayub Seleky, Rabu (27/1) membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pajak On-Line Tahun 2016 yang dipusatkan di Ruang Aula Kantor Bupati Bursel.
Kegiatan yang turut disisipi kegiatan Restatement (penyajian kembali) data aset Tahun 2014 dan persiapan penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2015 itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Burse Mahmud Souwakil, para pimpinan SKPD maupun para Bendahara SKPD di lingkup Pemkab Bursel.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dan penting dilakukan, terutama bagi pengguna anggaran dan bendahara daerah karena dapat memahami sistem dan dapat pengelolaan keuangan daerah sampai pada pertanggung jawaban, termasuk pengelolaan pajak yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Seleky saat menyampaikan sambutannya.
Selain itu, kata Seleky, melalui sosialisasi ini dapat menjawab permasalahan terutama terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berubah akibat dari perubahan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam setiap regulasi.
Dimana, seiring dengan perubahan kebijakan strategis pemerintah, maka pemerintah daerah perllu memiliki instrumen, guna untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah yang yang disesuaikan dengan sistem dan prosedur, sebagaimana yang diisyaratkan dalam peraturan ketentuan yang berlaku.
Katanya lagi, pengelolaan keuangan negara/daerah dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup mendasar, terutama di pemerintah daerah yang tadinya keuangan daerah dikelola dengan landasan ‘Manual Keuangan Daerah’ kini telah bergeser jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah yang bertumpuh pada akuntansi pemerintahan.
Dijelaskannya, perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan perundang-undangan lainnya.
“Selain berbagai paket undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah telah  mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” ucapnya.
Menurut Seleky, hal penting yang membedakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 mengenai Basis Kas Menuju Akrual pada setiap transaksi keuangan, sedangkan Peraturan Pemerinntah Nomor 71 Tahun 2010 mengenai Basis Kas pada setiap transaksi keuangan di pemerintah daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 hanya terdiri dari empat (4) laporan, yakni : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Sedangkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari : tujuh (7) komponen laporan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Perlu dipahami bersama bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah laporan hasil konsolidasi atau penggabungan dari laporan Keuangan SKPD, sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Berangkat dari ketentuan dimaksud, maka setiap SKPD mempunyai kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SKPD yang akan digabungkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Laporan Keuangan SKPD merupakan tanggung jawab setiap Pengguna Anggaran, yang disusun dan disiapkan oleh Pejabat Penatausahaan  Keuangan (PPK-SKPD), dibantu  terutama oleh Bendahara dan staf yang terlibat dalam pengelolaan keuangan SKPD,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, dampak dari perkembangan dan perubahan regulasi sudah tentu memerlukan kesiapan, baik piranti keras maupun piranti lunak. Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah peningkatan sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, Bimtek, maupun pelatihan.
Dimana, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance memiliki tiga pilar utama, meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Melalui sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik sehingga sistem pengelolaan keuangan daerah akan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Ini adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Seleky pun mengaku bahwa Tahun anggaran 2015 Kabupaten Bursel sudah tujuh tahun mengelola APBD dan dalam kurun waktu tersebut rapor masih belum sesuai harapan. Berbagai upaya telah dilakukan dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah, baik melalui berbagai program terutama berkaitan dengan pengembangan sumber daya aparatur pengelola keuangan daerah.
“Selain itu, melalui program atau kegiatan yang diarahkan untuk menciptakan tenaga-tenaga potensial dan trampil yang pada gilirannya mampu memecahkan masalah dan menemuhkan berbagai alternatif sebagai solusi dalam upaya membenahi dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Katanya lagi, sosialisasi ini sangat bermakna dan relevan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mendinaminasi proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan pajak daerah.
Sebab, output dari kegiatan sosialisasi ini adalah terwujudnya aparatur pengelolaan keuangan daerah yang memiliki kapasitas pemahaman dan kemampuan teknis yang memadai. Selain itu, aparatur dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara baik, transparan dan bertanggung jawab (akuntabel).
“Saya sangat menaruh harapan kepada para narasumber dari BPPKAD Provinsi Maluku untuk dapat membimbing peserta sosialisasi agar memahami lebih dalam mengenai prosedur serta proses akuntansi dan pelaporan keuangan di SKPD maupun PPKD lingkup Pemrintah Kabupaten Bursel sehingga menjadi lebih baik,” tuturnya. (SBS-01)



Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم