Namrole, SBS.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan
(Pemkab Bursel), Selasa (2/2) sore telah melounching Layanan Pelayanan Secara Elektronik
(LPSE).
Loucnhing yang dipusatkan di
Ruang Aula Kantor Bupati itu sebagai komitmen dan tekad Pemkab Bursel untuk
mencegah Penunjukan Langsung (PL) yang rentan perekayasaan anggaran.
Acara Lounching itu ditandai
dengan penekanan tombol sirene yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Bursel Mahmud Souwakil dan didampingi oleh Kepala Ekbang Kabupaten
Bursel Kader Tuasamu serta Direktur LPSE LPPK Setda Provinsi Maluku Gatot
Pambudi.
Bupati Kabupaten Bursel, Tagop
Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten
Bursel, Mahmud Souwakil mengatakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan
yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 54
Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI Nomor 35 Tahun 2011,
Nomor 70 Tahun 2012, Nomor 172 Tahun 2014 dan Nomor 4 Tahun 2015, bahwa
pengandaan secara elektronik atau E-Procurement adalah pengandaan
barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, maka seluruh
Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah di haruskan membentuk LPSE, dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan sistem pengandaan barang/jasa secara elektronik.
Sudarsono berharap, lounching ini agar menjadi awal kebangkitan pelayanan
proses pengandaan barang dan jasa yang lebih baik dan bermanfaat bagi
masyarakat, khususnya dalam menumbuh kembangkan aktivitas usaha dan
perekonomian di Kabupaten Bursel.
“Untuk itu, saya sampaikan bahwa
Pemkab Bursel telah menunjukkan komitmen dan tekad yang kuat, untuk segera
membentuk kelembagaan LPSE yang didukung oleh penyiapan sarana dan prasarana
sehingga dapat terwujudnya unit LPSE yang mandiri, yang Alhamdulilah pada hari
ini secara resmi akan diluncurkan sehingga dapat diakses oleh semua
stakeholder,” katanya.
Ia menyadari, bahwa pada awal
terbentuknya LPSE Kabupaten Bursel masih sangat jauh dari kesempurnaannya,
namun Pemkab tetap memberikan perhatian yang besar untuk terus melakukan
perbaikan-perbaikan terhadap sarana dan prasarana penunjang maupun peningkatan
kapasitas sumber daya aparatur sehingga unit LPSE ini dapat memberikan
kontribusi pelayanan yang sebaik-baiknya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan
dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bursel ini mengaku, bahwa
berdasarkan data penyebaran LPSE di seluruh Indonesia, Kabupaten Bursel
merupakan Kabupaten/Kota ke sembilan di Provinsi Maluku yang melaksanakan LPSE
dengan nama website lpse.burselkab.go.id.
“Maka, mengingat penting dan
strategisnya LPSE saat ini maupun di masa yang akan datang, saya berharap agar
semua pihak, teristimewa semua Stuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dapat
memanfaatkan penggunaan fasilitas LPSE yang ada. Sebab pelaksanaan tender
melalui unit LPSE akan memberikan sejumlah dampak positif. Misalnya, mencegah
PL yang rentan atas perekayasaan anggaran, meminimalisir tekanan atas
profesionalitas panitia lelang, mendorong persaingan sehat diantara
vendor/penyedia barang/jasa, dan efisiensi serta efektivitas dalam penggandaan
barang dan jasa,” ujarnya.
Bupati meminta, SKPD agar tidak
mengabaikan hal penting yaitu tahapan-tahapan proses pelaksanaan pelelangan,
yang sudah harus dilaksanakan awal 2016 ini, sehingga rentang waktu pelaksanaan
kegiatan lebih panjang dan tidak terkesan akan menumpuk di triwulan terakhir,
yang kemudian akan berdampak pada peningkatan percepatan progres dan penyerapan
anggaran di tahun ini. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!