Namrole, SBS.
Kepala
Aset Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nico
Sopacua mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel dalam waktu dekat akan menyerahkan
sejumlah asetnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Sejumlah
aset tersebut antara lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas
Kehutanan, Dinas Pendidikan 23 Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Kabupaten Bursel, Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintahan Desa (Pemdes)
dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” kata Nico,
kepada Suara Buru Selatan di kantornya
kemarin.
Penyerahan
sejumlah aset ini, lanjut Sopacua, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang mana mengatur tentang tiga urusan pemerintahan yakni
urusan absolut, urusan konkuren dan urusan umum.
“Dimana untuk urusan konkuren
terjadi pengalihan kewenangan urusan pemerintah pusat, provinsi dan
Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurutnya, untuk DKP dan Badan Pemberdayaan Masyarakat,
Perempuan, KB dan Pemdes, yang diserahkan ke Pemprov hanya penyuluhnya,
sedangkan untuk Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM salah satu bidangnya akan
digabungkan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bursel. Namun
sayangnya, orang nomor satu di Kantor Aset Daerah ini tak mengingat bidang apa
saja pada kedua instansi tersebut yang akan digabungkan dengan BLH.
“Yang
pasti bidang yang tak diserahkan ke Pemprov itulah yang akan bergabung dengan
BLH. Maka itu, hari ini (Senin-red) saya berencana ke Ambon, untuk menyerahkan
dokumen Personalia, Pembiayaan dan Perlengkapan (Dokumen P3), ke Pemprov
Maluku, untuk di verifikasi, setelah itu baru dilakukan penandatanganan berita
acara penyerahan aset dari Bupati Bursel ke Gubernur Maluku,” urainya Sopacua.
Lanjutnya lagi, penyerahan
sejumlah aset ini akan sangat membantu Pemkab Bursel dari segi efisiensi
anggaran, karena tidak dibiayai lagi oleh Pemkab Bursel. Dimana, pada Kebijakan
Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) mendatang dinas
yang telah diserahkan ke Pemprov, tak perlu membuat KUA /PPAS lagi.Dokumen Izin
Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan
Masyarakat. (SBS-03)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!