Close
Close

Sejumlah Aset Pemkab Bursel Akan Dialihkan Ke Pemprov Maluku

Namrole, SBS.
Kepala Aset Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Nico Sopacua mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel dalam waktu dekat akan menyerahkan sejumlah asetnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Sejumlah aset tersebut antara lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan,  Dinas Pendidikan  23 Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Kabupaten Bursel, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana (KB) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” kata Nico, kepada Suara Buru Selatan di kantornya kemarin.
Penyerahan sejumlah aset ini, lanjut Sopacua, sebagaimana tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana mengatur tentang tiga urusan pemerintahan yakni urusan absolut, urusan konkuren dan urusan umum.
Dimana untuk urusan konkuren terjadi pengalihan kewenangan urusan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Menurutnya, untuk DKP dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, KB dan Pemdes, yang diserahkan ke Pemprov hanya penyuluhnya, sedangkan untuk Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM salah satu bidangnya akan digabungkan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bursel. Namun sayangnya, orang nomor satu di Kantor Aset Daerah ini tak mengingat bidang apa saja pada kedua instansi tersebut yang akan digabungkan dengan BLH.
“Yang pasti bidang yang tak diserahkan ke Pemprov itulah yang akan bergabung dengan BLH. Maka itu, hari ini (Senin-red) saya berencana ke Ambon, untuk menyerahkan dokumen Personalia, Pembiayaan dan Perlengkapan (Dokumen P3), ke Pemprov Maluku, untuk di verifikasi, setelah itu baru dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan aset dari Bupati Bursel ke Gubernur Maluku,” urainya Sopacua.
Lanjutnya lagi, penyerahan sejumlah aset ini akan sangat membantu Pemkab Bursel dari segi efisiensi anggaran, karena tidak dibiayai lagi oleh Pemkab Bursel. Dimana, pada Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) mendatang dinas yang telah diserahkan ke Pemprov, tak perlu membuat KUA /PPAS lagi.Dokumen Izin Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan Masyarakat. (SBS-03)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم