Close
Close

Pemdes Kamlanglale Ancam Pidanakan Lesnussa Atas Kasus Pemalsuan

Namrole, SBS.
Maria E Lesnussa, warga Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) bakal berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan Kepala Desa Kamlanglale Ampi Latbual serta pemalsuan terhadap Cap Desa Kamlanglale.
Pemerintah Desa Kamlanglale mengancam akan segera mempidanakan wanita berusia 41 Tahun itu dengan melaporkan kasus ini langsung ke Mapolda Maluku.
“Diduga, Maria E Lesnussa ini telah melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan Kepala Desa maupun pemalsuan terhadap Cap Desa Kamlanglale sehingga dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindakan pidana pemalsuan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ke Mapolda Maluku,” kata Kaur Pemerintahan Desa Kamlanglale Marlon Latbual kepada Suara Buru Selatan di Namrole, Selasa (5/4).
Dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Lesnussa ini terbongkar setelah Pemerintah Desa Kamlanglale menemukan adanya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah milik Lesnussa yang memuat tanda tangan Kepala Desa Kamlanglale dan Cap Desa Kamlanglale dalam bentuk scan yang dibuat seakan-akan seperti tanda tangan dan cap basah.
“Indikasi pemalsuan ini kami temukan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dari Maria E Lesnussa kepada Saudara La Rua di Desa Kamlanglale. Dimana, pada Surat tersebut tercantum tanda tangan Kepala Desa dan Cap Desa yang di scan oleh Lesnussa,” paparnya.
Menurut Latbual, tindakan yang dilakukan oleh Lesnussa tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tak bisa ditolelir.
“Harus ada sanksi hukum bagi yang bersangkutan sehingga ada efek jerah. Sebab, kami menduga pemalsuan ini bukan hanya pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang kami temukan ini saja, tetapi bisa jadi yang bersangkutan pun telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa maupun Cap Desa pada saat menjual tanah lainnya dan masih terus kami telusuri,” ungkapnya.
lanjut Latbual, jika pihaknya tidak mengambil langkah hukum, maka Lesnussa akan merasa leluasa untuk terus melakukan tindakan pelanggaran hukum serupa dan merugikan pihak Pemerintah Desa Kamlanglale.
“Kalau kami tidak menempuh jalur hukum, nanti yang bersangkutan bisa seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada ganjaran hukum yang dikenakan sebagai akibat atas pelanggaran hukum yang ia lakukan. Padahal, apa yang dilakukan ini jelas-jelas telah merugikan Pemerintah Desa Kamlanglale,” tuturnya.
Apalagi, tambahnya Latbual, jika suatu saat ada pihak yang mengkomplain tanah mereka dijual oleh Lesnussa dan turut di tanda tangani oleh Kepala Desa maupun terterah Cap Desa seperti ini, maka pihak Pemerintah Desa Kamlanglale pun bisa disalahkan dan dituduh macam-macam karena ulah yang bersangkutan seperti ini.
“Kami takutkan suatu saat nanti ada pihak yang datang dan mengkomplain Pemerintah Desa Kamlanglale karena ulah pemalsuan seperti ini. Hal ini yang perlu kami antisipasi, sebab jangan sampai pelanggaran hukum dilakukan oleh yang bersangkutan dan imbasnya nanti kami selaku pemerintah Desa Kamlanglale yang akan dipersalahkan,” katanya.
Olehnya itu, lanjut Latbual, pihaknya tidak akan main-main dalam merespon temuan pemalsuan ini. Sebab, sudah merupakan tekad pihaknya untuk menindak lanjuti kasus ini hingga ke meja hijau.

“Kami akan lapor dan kawal kasus ini hingga ke Pengadilan sehingga menjadi pembelajaran bagi semua orang bahwa tindakan pemalsuan seperti ini bukanlah suatu mainan, sebab merupakan pelanggaran hukum yang ada sanksi hukumnya. Olehnya itu, bagi setiap pelaku pemalsuan harus diberikan efek jerah supaya jangan mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم