Maria E
Lesnussa, warga Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) bakal berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melakukan
pemalsuan terhadap tanda tangan Kepala Desa Kamlanglale Ampi Latbual serta
pemalsuan terhadap Cap Desa Kamlanglale.
Pemerintah
Desa Kamlanglale mengancam akan segera mempidanakan wanita berusia 41 Tahun itu
dengan melaporkan kasus ini langsung ke Mapolda Maluku.
“Diduga,
Maria E Lesnussa ini telah melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan Kepala
Desa maupun pemalsuan terhadap Cap Desa Kamlanglale sehingga dalam waktu dekat
kami akan melaporkan dugaan tindakan pidana pemalsuan yang dilakukan oleh yang
bersangkutan ke Mapolda Maluku,” kata Kaur Pemerintahan Desa Kamlanglale Marlon
Latbual kepada Suara Buru Selatan di
Namrole, Selasa (5/4).
Dugaan
tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Lesnussa ini terbongkar setelah
Pemerintah Desa Kamlanglale menemukan adanya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
milik Lesnussa yang memuat tanda tangan Kepala Desa Kamlanglale dan Cap Desa
Kamlanglale dalam bentuk scan yang
dibuat seakan-akan seperti tanda tangan dan cap basah.
“Indikasi
pemalsuan ini kami temukan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dari Maria E
Lesnussa kepada Saudara La Rua di Desa Kamlanglale. Dimana, pada Surat tersebut
tercantum tanda tangan Kepala Desa dan Cap Desa yang di scan oleh Lesnussa,” paparnya.
Menurut
Latbual, tindakan yang dilakukan oleh Lesnussa tersebut merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan tak bisa ditolelir.
“Harus ada
sanksi hukum bagi yang bersangkutan sehingga ada efek jerah. Sebab, kami
menduga pemalsuan ini bukan hanya pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang
kami temukan ini saja, tetapi bisa jadi yang bersangkutan pun telah memalsukan
tanda tangan Kepala Desa maupun Cap Desa pada saat menjual tanah lainnya dan
masih terus kami telusuri,” ungkapnya.
lanjut
Latbual, jika pihaknya tidak mengambil langkah hukum, maka Lesnussa akan merasa
leluasa untuk terus melakukan tindakan pelanggaran hukum serupa dan merugikan
pihak Pemerintah Desa Kamlanglale.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4K70Mk_4O2uz1f1bOGvWkbt95dS8tpm9vTvVCUqdgBfiL7-4xHfqeIah-0hqKUSOYdaUYO12Wih2Cu3gcIQLnLc8XbmU-epx4MS4UZ3aBK2RCZ2_Dc1E0ijjJpDx1K1JUG3K-sozfE9ou/s320/surat+pemalsuan+suara+buru+selatan.jpg)
Apalagi,
tambahnya Latbual, jika suatu saat ada pihak yang mengkomplain tanah mereka
dijual oleh Lesnussa dan turut di tanda tangani oleh Kepala Desa maupun
terterah Cap Desa seperti ini, maka pihak Pemerintah Desa Kamlanglale pun bisa
disalahkan dan dituduh macam-macam karena ulah yang bersangkutan seperti ini.
“Kami
takutkan suatu saat nanti ada pihak yang datang dan mengkomplain Pemerintah
Desa Kamlanglale karena ulah pemalsuan seperti ini. Hal ini yang perlu kami
antisipasi, sebab jangan sampai pelanggaran hukum dilakukan oleh yang
bersangkutan dan imbasnya nanti kami selaku pemerintah Desa Kamlanglale yang
akan dipersalahkan,” katanya.
Olehnya itu,
lanjut Latbual, pihaknya tidak akan main-main dalam merespon temuan pemalsuan
ini. Sebab, sudah merupakan tekad pihaknya untuk menindak lanjuti kasus ini
hingga ke meja hijau.
“Kami akan
lapor dan kawal kasus ini hingga ke Pengadilan sehingga menjadi pembelajaran
bagi semua orang bahwa tindakan pemalsuan seperti ini bukanlah suatu mainan,
sebab merupakan pelanggaran hukum yang ada sanksi hukumnya. Olehnya itu, bagi
setiap pelaku pemalsuan harus diberikan efek jerah supaya jangan mengulangi
perbuatannya lagi,” tegasnya. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!