Namrole, SBS.
![]() |
( Marlon Latbual) |
Ancaman Pemerintah Desa (Pemdes) Kamlanglale, Kecamatan
Namrole untuk mempidanakan warganya, Maria E Lesnussa atas kasus dugaan
pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Ampi Latbual dan Cap Desa Kamlanglale bukan
ancaman kosong.
Kaur Pemerintahan Desa Kamlanglale, Marlon Latbual kepada Suara
Buru Selatan, Jumat (8/4) mengaku bahwa Pemdes Kamlanglale yang didampingi
Kuasa Hukum telah resmi melaporkan Lesnussa di Mapolda Maluku.
“Iya, tadi Pemdes Kamlanglale dengan didampingi oleh Kuasa
Hukum sudah reesmi melaporkan Maria E Lesnussa ke Mapolda Maluku atas kasus
dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan Cap Desa Kamlanglale,” kata
Latbual.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1hh-uR2Ncb6ZpeZ-VivU9aNvEBKchiMSFrnr7qtGDKdXVRk3hB4Hrfy_JSZk-P07ZN38g_p4-hBvsrCk9jBkyDHoD7NDdVQmb-Dcs6X3RQjPmVFFUbNFcZcyJBdfNyqqN1TRnSduvW6-i/s200/surat+pemalsuan+suara+buru+selatan.jpg)
“Kami tidak main-main. Sebab, kasus ini tak bisa
ditolelir sehingga harus ada efek hukum yang diberikan kepada pelaku,”
paparnya.
Apalagi, lanjutnya, pihak Polda Maluku pun telah berjanji
akan segera memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“Dari laporan yang telah dilakukan itu, pihak Polda
Maluku pun telah berjanji akan segera memproses kasus ini hingga tuntas,” tutur
Latbual. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!