Close
Close

LKPJ AMJ Bupati Bursel Dihujani Interupsi

Namrole, SBS.
Penyampaian Nota Pengantar Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang disampaikan Wakil Buati Kabupaten Bursel Ayub Seleky, Selasa (17/5) malam, yang dipusatkan di Ruang Sidang paripurna DPRD Bursel, di hujani interupsi dari sejumlah Fraksi.
Interupsi dilakukan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Perubahan (PDIP), Fraksi Perubahan, Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera (KPS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berlangsung sekitar 50 menit.
Pantauan Suara Buru Selatan, paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel Arkilaus Solissa, baru berlangsung sekitar lima menit, sebelum Pimpinan Sidang selesai membacakan pidato pimpinan dan mempersilahkan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel untuk menyampaikan pidato penyampaian nota pengantar LKPJ AMJ, Fraksi Gerindra yang merupakan partai pendukung pasangan Anthonius Lesnussa- Rivai Fatsey (HIKMAT) melalui Sekretaris Fraksi Gerindra Faisal Souwakil sontak langsung memulai  melakukan interupsi.
Interupsi ini, lantaran Fraksi Gerindra tidak menerima Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel Ayub Seleky, untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ, sebab dinilai hanya sebagai pembantu Bupati. Dimana, untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ, yang seharusnya sesuai Undang-Undang di sampaikan langsung oleh Kepala Daerah yaitu Bupati Kabupaten Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
“Saya ingin menyampaikan informasi sekaligus klarifikasi. Pertama, sebagai mitra yang baik, tentunya pada awal Bupati menjelaskan ketidakhadiran Bupati, walaupun nantinya lewat pidato pengantar yang disampaikan oleh pak Wakil akan diperjelas,” kata Faisal.
Menurutnya, ini Paripurna Istimewa, tentunya sebagai tanggung jawab seorang Bupati dan Wabup yang telah di sumpah jabatan dan telah melewati lima tahun masa perjalanan pemerintahan. Tentunya harus diwujudkan dengan itikad baik, bahwa moral itu harus di junjung dalam rangka menyampaikan LKPJ AMJ. Mengapa penyampaian LKPJ tidak bisa didelegasikan kepada Wakil Bupati, karena sesuai ketentuan aturan Wakil Bupati adalah pembantu tugas Bupati.
Tambahnya, seharusnya Bupati harus hadir, alasan apa Bupati tidak hadir. Seringkali Bupati selalu tidak hadir pada acara-acara moment luar biasa, yang seharusnya untuk menghargai masyarakat Bursel dan lembaga ini sebagai representasi masyarakat Bursel, Bupati harus hadir untuk menunjukkan good will (niat baik) dan kerja baik sebagai sportifitas dalam mewujudkan sumpah jabatan, yaitu mementingkan kepentingan umum, kepentingan masyarakat Bursel, tetapi dengan hal-hal yang tidak prisipil yang nanti dijadikan alasan.
“Karena alasan ini selalu kita dengar, kita tidak perlu beretorika tetapi yang terpenting adalah kinerja yang kita wujudkan, melalui keberhasilan capaian kinerja, keberhasilan visi misi, keberhasilan pembangunan manusia Bursel, keberhasilan pembangunan ekonomi, ini yang seharusnya tergambar dalam LKPJ AMJ bukan hanya asal-asalan,” tutur Souwakil.
Ini menunjukkan good will tidak baik yang ditunjukkan dalam rangka menjaga hubungan kemitraan yang sekian tahun di bangun tak pernah tercapai dan terwujud. Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada pasal 73 bahwa lembaga bisa melakukan hak interpelasi jika bukan Bupati yang menyampaikan LKPJ.
“Saya berharap ketentuan ini kan terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang setiap tahunnya dianggarkan Milyaran Rupiah untuk menyediakan aturan, namun sangat saya sayangkan mengapa kita tak dapat mengimplementasikan aturan tersebut. Saya heran, mengapa bisa begitu. Malahan, yang terkesan adalah sifat ego dan kekuasaan yang ditunjukkan bahwa orang tertentu yang membiayai dan memodali daerah ini, sehingga dengan seenaknya dan sesukanya meletakan dasar pemerintahan yang tidak memberikan implementasi yang baik,” paparnya.
Interupsi itu kemudian di tanggapi Arkilaus dengan mengklarifikasi, bahwa Sidang Paripurna yang tengah berlangsung bukan Sidang Paripurna Istimewa, tetapi sidang paripurna biasa, penyampaian nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel.
Namun, kendati telah mendapatkan klarifikasi dari pimpinan sidang, Souwakil kembali menginterupsi, bahwa dalam pidato yang dibacanya adalah Sidang Paripurna Istimewa.
“Bila diklarifikasi selalu, kita ini bukan baru kemarin merdeka dalam hal otonomisasi, tapi sudah lima tahun dan kesalahan ini sering terjadi berulang kali,” kata Sarjana Ekonomi ini.
Dengan sabar dan santun Solissa juga meminta agar sidang paripurna ini  memberikan ruang kepada Wabup untuk menyampaikan apa yang dimaksud Souwakil.
“Saya mengapresiasi yang sangat luar biasa kepada keinginan saudara-saudara untuk menjadikan Sidang Paripurna penyampaian Nota pengantar LKPJ AMJ bermakna bagi Kabupaten Bursel, saya juga meminta pengertian baik dari saudara sekalian untuk mengizinkan Wabup membacakan pidato nota pengantar pidato nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel. Nanti akan dijelaskan oleh saudara Wakil Bupati alasan ketidak hadiran Bupati dalam sidang paripurna ini, karena dalam undangan yang kita sampaikan ke pemda, kita juga mengundang pak Bupati, yang juga berkeinginan hadir dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” ujar Solissa.
Sementara itu, sebelum menyampaikan pidato nota pengantar LKPJ AMJ, Wabup kemudian mencoba menjawab permintaan Souwakil.
“Sesuai dengan kehendak dan keinginan anggota DPRD yang disampaikan saudara Faisal Souwakil, saya menyampaikan klarifikasi, bahwa sesungguhnya tak ada seorang pun yang berniat untuk menghindari tugas-tugas yang diemban sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Namun karena pak Bupati dalam kondisi yang tidak sehat dengan demikian beliau mendelegasikan saya untuk menyampaikan pidato LKPJ AMJ pada hari ini,” kata Wabup.
Menurut orang nomor dua di Fuka Bipolo ini, sebagaimana yang  telah di sampaikan Souwakil, bahwa Wabup adalah pembantu dan dalam tugas pembantuan itu termasuk di dalamnya ada dan tugas Bupati dan Wabup. Maka bila Bupati berhalangan, maka mutlak Bupati mendelegasikan itu dan secara otomatis Wabup akan melaksanakan tugas-tugas Bupati.
“Sesuai ketentuan itu, maka saya pada malam hari ini menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel,” cetusnya.
Seusai penyampaian pidato nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel yang disampaikan Wabup, ternyata Souwakil masih tak puas dan lagi-lagi Sekretaris Fraksi Gerindra ini menginterupsi LKPJ AMJ yang disampaikan.
“Adakah jaminan bila ternyata pidato LKPJ AMJ Bupati dan hasil pembahasan tidak sesuai dengan realitas, konsekuensinya apa? Ini patut saya sampaikan karena sudah empat kali rekomendasinya mana. Dia mencontohkan rekomendasi BPK yang telah diberikan tapi hingga kini tak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” ujar Anggota DPRD dua periode ini. 
Souwakil juga mencontohkan, DPRD bersama-sama pemerintah daerah pernah menyepakati sejumlah permasalahan.  Dimana untuk sejumlah proyek multi years, sesuai kesepakatan yang ada senilai Rp. 123 Milyar, namun mengalami kenaikan hingga Rp. 200 Milyar tanpa diketahui lembaga. “Kesepakatan model apa ini,” teriak Souwakil.
Pada kesempatan tersebut, suasana sidang Paripurna LKPJ AMJ nampak tegang, lantaran interupsi yang dilakukan Souwakil di nilai telah menyimpang dari agenda paripurna.
Nampak pula pimpinan sidang berupaya mendinginkan suasana, kendati pimpinan dewan juga nampak telah emosi dalam menghadapi Souwakil yang kala itu sangat berapi-api menyampaikan konsekuensi yang harus diberikan kepada pemerintah daerah.
“Saudara-saudara dewan yang terhormat saya minta kita menjaga marwah lembaga ini dan saya minta apa pun pikiran saudara-saudara yang ingin disampaikan, nantinya akan disampaikan pada rapat-rapat selanjutnya, setelah paripurna ini. Saya meminta kita memahami, sebab agenda paripurna ini hanya mendengarkan penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati, bukan sebaliknya mempermasalahkan hasil LPKJ Bupati, “ ujar Arkilaus yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bursel periode 2009-2014.
Pada kesempatan itu bak gayung bersambut, Ketua Fraksi PDIP Sami Latbual turut berebut menginterupsi jalannya sidang, diduga lantaran Latbual menilai sidang telah di luar konteks. Saat mendapat kesempatan untuk berbicara, Latbual langsung memanfaatkan peluang itu untuk menyampaikan hal senada yang telah disampaikan Ketua DPRD.
Seakan tak puas dengan apa yang disampaikan pimpinan sidang dan Latbual, Souwakil kemudian mengoreksi pidato Bupati Bursel dengan mengutip kritikan yang pernah disampaikan Latbual pada beberapa paripurna lalu.
“Sesungguhnya dalam pidato Bupati semestinya atas nama Bupati bukan sebaliknya atas nama Wakil Bupati, seperti yang terjadi dalam pidato Bupati kali ini. Lalu hal ini terulang kembali, kira-kira kita ini mau maju atau mundur,” kata Souwakil.
Nampak berulang kali Souwakil dengan getolnya menghujani sidang Paripurna dengan interupsi yang meminta konsekuensi apa yang harus diberikan kepada pemerintah daerah, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya sehingga tak ingin kembali gagal untuk kesekian kalinya, tapi perjuangan getol Souwakil tak berbuah manis, malah terkesan usulan itu tak digubris pimpinan sidang, maupun anggota DPRD lainnya.
Seakan tak puas dengan sikap pimpinan sidang, Souwakil kembali meminta ketegasan Pemda melalui Wabup untuk memberikan sanksi tegas bagi pimpinan SKPD yang acap kali terkesan menghindari rapat-rapat koordinasi dengan tak pernah menghadiri rapat dimaksud.
Pada kesempatan itu, dengan tegas Ari sapaan akrab Ketua DPRD periode 2014-2019 pun kemudian meminta agar Souwakil tak mencampur adukan sesuatu yang bukan kewenangan DPRD.
Menutup pidato pimpinan, datang lagi interupsi penutup dari Sekretaris Fraksi PAN Thaib Souwakil, yang memberikan apresiasi dengan begitu banyak pujian dalam pidato pimpinan DPRD, namun berharap ke depan, alangkah baiknya juga diisi dengan kritikan.
“Sebagaimana amanat perundang-undangan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah. Oke lah kita berbeda interprestasi terhadap persoalan ini, namun anggota DPRD telah mengikuti Bimtek dan telah dijelaskan secara mendetail bahwa harus disampaikan oleh Kepala Daerah dan bila berhalangan harus dengan mandat secara tertulis yang diperkuat dengan kesepakatan anggota DPRD dalam rapat koordinasi,” kata Thaib.
Menurut Sarjana Hukum ini, hari ini pihaknya hanya mengingatkan. Artinya, pihaknya menghargai aturan dan menghargai komitmen yang akan dibahas dalam pembahasan nanti.
“Bila tidak di gubris, maka saya menganggap Paripurna ini tidak sah karena tidak dilampirkan surat mandat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Thaib.
Namun, sidang tersebut kemudian tetap ditutup secara resmi oleh Arkilaus selaku pimpinan sidang tersebut.  (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم