![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3mWjIes1VhNFVbuY__1HmG7r40AjYJgDzXmBs64t22Dflvw0sKOYvDeOZtMzS5k3wZ0f2rS4RC6PcrbCOYTe6mkAwSqPNeXr6od9IwH_t91xQKBIO0M0osBnIjkuV57Zwkqg1D1RIwePa/s320/Paripurna+LKPJ+AMJ+%252814%2529+suara+buru+selatan.jpg)
Penyampaian Nota
Pengantar Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ)
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), yang disampaikan Wakil Buati Kabupaten
Bursel Ayub Seleky, Selasa (17/5) malam, yang dipusatkan di Ruang Sidang
paripurna DPRD Bursel, di hujani interupsi dari sejumlah Fraksi.
Interupsi dilakukan
oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan
Indonesia Perubahan (PDIP), Fraksi Perubahan, Fraksi Karya Pembangunan
Sejahtera (KPS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berlangsung sekitar 50
menit.
Pantauan Suara Buru Selatan, paripurna yang
dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel Arkilaus
Solissa, baru berlangsung sekitar lima menit, sebelum Pimpinan Sidang selesai
membacakan pidato pimpinan dan mempersilahkan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten
Bursel untuk menyampaikan pidato penyampaian nota pengantar LKPJ AMJ, Fraksi Gerindra
yang merupakan partai pendukung pasangan Anthonius Lesnussa- Rivai Fatsey
(HIKMAT) melalui Sekretaris Fraksi Gerindra Faisal Souwakil sontak langsung
memulai melakukan interupsi.
Interupsi ini,
lantaran Fraksi Gerindra tidak menerima Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel
Ayub Seleky, untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ, sebab dinilai hanya
sebagai pembantu Bupati. Dimana, untuk menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ,
yang seharusnya sesuai Undang-Undang di sampaikan langsung oleh Kepala Daerah yaitu
Bupati Kabupaten Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
“Saya ingin
menyampaikan informasi sekaligus klarifikasi. Pertama, sebagai mitra yang baik,
tentunya pada awal Bupati menjelaskan ketidakhadiran Bupati, walaupun nantinya
lewat pidato pengantar yang disampaikan oleh pak Wakil akan diperjelas,” kata
Faisal.
Menurutnya, ini
Paripurna Istimewa, tentunya sebagai tanggung jawab seorang Bupati dan Wabup
yang telah di sumpah jabatan dan telah melewati lima tahun masa perjalanan
pemerintahan. Tentunya harus diwujudkan dengan itikad baik, bahwa moral itu
harus di junjung dalam rangka menyampaikan LKPJ AMJ. Mengapa penyampaian LKPJ
tidak bisa didelegasikan kepada Wakil Bupati, karena sesuai ketentuan aturan
Wakil Bupati adalah pembantu tugas Bupati.
Tambahnya, seharusnya Bupati
harus hadir, alasan apa Bupati tidak hadir. Seringkali Bupati selalu tidak
hadir pada acara-acara moment luar biasa, yang seharusnya untuk menghargai
masyarakat Bursel dan lembaga ini sebagai representasi masyarakat Bursel,
Bupati harus hadir untuk menunjukkan good will (niat baik) dan kerja baik
sebagai sportifitas dalam mewujudkan sumpah jabatan, yaitu mementingkan
kepentingan umum, kepentingan masyarakat Bursel, tetapi dengan hal-hal yang
tidak prisipil yang nanti dijadikan alasan.
“Karena alasan ini
selalu kita dengar, kita tidak perlu beretorika tetapi yang terpenting adalah
kinerja yang kita wujudkan, melalui keberhasilan capaian kinerja, keberhasilan
visi misi, keberhasilan pembangunan manusia Bursel, keberhasilan pembangunan
ekonomi, ini yang seharusnya tergambar dalam LKPJ AMJ bukan hanya asal-asalan,”
tutur Souwakil.
Ini menunjukkan good
will tidak baik yang ditunjukkan dalam rangka menjaga hubungan kemitraan yang
sekian tahun di bangun tak pernah tercapai dan terwujud. Kalau mengacu pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada pasal 73 bahwa lembaga bisa melakukan
hak interpelasi jika bukan Bupati yang menyampaikan LKPJ.
“Saya berharap
ketentuan ini kan terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang setiap
tahunnya dianggarkan Milyaran Rupiah untuk menyediakan aturan, namun sangat
saya sayangkan mengapa kita tak dapat mengimplementasikan aturan tersebut. Saya
heran, mengapa bisa begitu. Malahan, yang terkesan adalah sifat ego dan
kekuasaan yang ditunjukkan bahwa orang tertentu yang membiayai dan memodali
daerah ini, sehingga dengan seenaknya dan sesukanya meletakan dasar
pemerintahan yang tidak memberikan implementasi yang baik,” paparnya.
Interupsi itu kemudian
di tanggapi Arkilaus dengan mengklarifikasi, bahwa Sidang Paripurna yang tengah
berlangsung bukan Sidang Paripurna Istimewa, tetapi sidang paripurna biasa,
penyampaian nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel.
Namun, kendati telah
mendapatkan klarifikasi dari pimpinan sidang, Souwakil kembali menginterupsi,
bahwa dalam pidato yang dibacanya adalah Sidang Paripurna Istimewa.
“Bila diklarifikasi
selalu, kita ini bukan baru kemarin merdeka dalam hal otonomisasi, tapi sudah
lima tahun dan kesalahan ini sering terjadi berulang kali,” kata Sarjana
Ekonomi ini.
Dengan sabar dan
santun Solissa juga meminta agar sidang paripurna ini memberikan ruang kepada Wabup untuk
menyampaikan apa yang dimaksud Souwakil.
“Saya mengapresiasi
yang sangat luar biasa kepada keinginan saudara-saudara untuk menjadikan Sidang
Paripurna penyampaian Nota pengantar LKPJ AMJ bermakna bagi Kabupaten Bursel,
saya juga meminta pengertian baik dari saudara sekalian untuk mengizinkan Wabup
membacakan pidato nota pengantar pidato
nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel. Nanti akan dijelaskan oleh
saudara Wakil Bupati alasan ketidak hadiran Bupati dalam sidang paripurna ini,
karena dalam undangan yang kita sampaikan ke pemda, kita juga mengundang pak
Bupati, yang juga berkeinginan hadir dalam rapat paripurna yang terhormat ini,”
ujar Solissa.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3tIbbMlu_sP7BBDkpM12k0OZuq8slrhA8xUDHb6mpYnOzklFxb4wn-HBXDYTqrNUh9-QviTaQiMTYEem0rUKVKxnL5UW_v2So8wCsBM-sT5_Aj0MfvW4b9o4Xfv7U9-7lAcN1a9Dsn8pn/s320/Paripurna+LKPJ+AMJ+%25281%2529+suara+buru+selatan.jpg)
“Sesuai dengan
kehendak dan keinginan anggota DPRD yang disampaikan saudara Faisal Souwakil,
saya menyampaikan klarifikasi, bahwa sesungguhnya tak ada seorang pun yang
berniat untuk menghindari tugas-tugas yang diemban sesuai tugas dan tanggung
jawabnya. Namun karena pak Bupati dalam kondisi yang tidak sehat dengan
demikian beliau mendelegasikan saya untuk menyampaikan pidato LKPJ AMJ pada
hari ini,” kata Wabup.
Menurut orang nomor
dua di Fuka Bipolo ini, sebagaimana yang
telah di sampaikan Souwakil, bahwa Wabup adalah pembantu dan dalam tugas
pembantuan itu termasuk di dalamnya ada dan tugas Bupati dan Wabup. Maka bila
Bupati berhalangan, maka mutlak Bupati mendelegasikan itu dan secara otomatis
Wabup akan melaksanakan tugas-tugas Bupati.
“Sesuai ketentuan itu,
maka saya pada malam hari ini menyampaikan nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten
Bursel,” cetusnya.
Seusai penyampaian
pidato nota pengantar LKPJ AMJ Bupati Kabupaten Bursel yang disampaikan Wabup, ternyata
Souwakil masih tak puas dan lagi-lagi Sekretaris Fraksi Gerindra ini menginterupsi
LKPJ AMJ yang disampaikan.
“Adakah jaminan bila
ternyata pidato LKPJ AMJ Bupati dan hasil pembahasan tidak sesuai dengan realitas,
konsekuensinya apa? Ini patut saya sampaikan karena sudah empat kali
rekomendasinya mana. Dia mencontohkan rekomendasi BPK yang telah diberikan tapi
hingga kini tak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” ujar Anggota DPRD
dua periode ini.
Souwakil juga
mencontohkan, DPRD bersama-sama pemerintah daerah pernah menyepakati sejumlah
permasalahan. Dimana untuk sejumlah proyek
multi years, sesuai kesepakatan yang ada senilai Rp. 123 Milyar, namun
mengalami kenaikan hingga Rp. 200 Milyar tanpa diketahui lembaga. “Kesepakatan
model apa ini,” teriak Souwakil.
Pada kesempatan
tersebut, suasana sidang Paripurna LKPJ AMJ nampak tegang, lantaran interupsi
yang dilakukan Souwakil di nilai telah menyimpang dari agenda paripurna.
Nampak pula pimpinan
sidang berupaya mendinginkan suasana, kendati pimpinan dewan juga nampak telah
emosi dalam menghadapi Souwakil yang kala itu sangat berapi-api menyampaikan
konsekuensi yang harus diberikan kepada pemerintah daerah.
“Saudara-saudara dewan
yang terhormat saya minta kita menjaga marwah lembaga ini dan saya minta apa
pun pikiran saudara-saudara yang ingin disampaikan, nantinya akan disampaikan
pada rapat-rapat selanjutnya, setelah paripurna ini. Saya meminta kita
memahami, sebab agenda paripurna ini hanya mendengarkan penyampaian nota pengantar
LKPJ Bupati, bukan sebaliknya mempermasalahkan hasil LPKJ Bupati, “ ujar Arkilaus
yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bursel periode 2009-2014.
Pada kesempatan itu
bak gayung bersambut, Ketua Fraksi PDIP Sami Latbual turut berebut menginterupsi
jalannya sidang, diduga lantaran Latbual menilai sidang telah di luar konteks.
Saat mendapat kesempatan untuk berbicara, Latbual langsung memanfaatkan peluang
itu untuk menyampaikan hal senada yang telah disampaikan Ketua DPRD.
Seakan tak puas dengan
apa yang disampaikan pimpinan sidang dan Latbual, Souwakil kemudian mengoreksi
pidato Bupati Bursel dengan mengutip kritikan yang pernah disampaikan Latbual
pada beberapa paripurna lalu.
“Sesungguhnya dalam
pidato Bupati semestinya atas nama Bupati bukan sebaliknya atas nama Wakil
Bupati, seperti yang terjadi dalam pidato Bupati kali ini. Lalu hal ini
terulang kembali, kira-kira kita ini mau maju atau mundur,” kata Souwakil.
Nampak berulang kali Souwakil
dengan getolnya menghujani sidang Paripurna dengan interupsi yang meminta
konsekuensi apa yang harus diberikan kepada pemerintah daerah, karena berkaca
dari pengalaman sebelumnya sehingga tak ingin kembali gagal untuk kesekian
kalinya, tapi perjuangan getol Souwakil tak berbuah manis, malah terkesan
usulan itu tak digubris pimpinan sidang, maupun anggota DPRD lainnya.
Seakan tak puas dengan
sikap pimpinan sidang, Souwakil kembali meminta ketegasan Pemda melalui Wabup
untuk memberikan sanksi tegas bagi pimpinan SKPD yang acap kali terkesan
menghindari rapat-rapat koordinasi dengan tak pernah menghadiri rapat dimaksud.
Pada kesempatan itu,
dengan tegas Ari sapaan akrab Ketua DPRD periode 2014-2019 pun kemudian meminta
agar Souwakil tak mencampur adukan sesuatu yang bukan kewenangan DPRD.
Menutup pidato
pimpinan, datang lagi interupsi penutup dari Sekretaris Fraksi PAN Thaib Souwakil,
yang memberikan apresiasi dengan begitu banyak pujian dalam pidato pimpinan
DPRD, namun berharap ke depan, alangkah baiknya juga diisi dengan kritikan.
“Sebagaimana amanat
perundang-undangan bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah. Oke lah kita berbeda
interprestasi terhadap persoalan ini, namun anggota DPRD telah mengikuti Bimtek
dan telah dijelaskan secara mendetail bahwa harus disampaikan oleh Kepala
Daerah dan bila berhalangan harus dengan mandat secara tertulis yang diperkuat
dengan kesepakatan anggota DPRD dalam rapat koordinasi,” kata Thaib.
Menurut Sarjana Hukum
ini, hari ini pihaknya hanya mengingatkan. Artinya, pihaknya menghargai aturan
dan menghargai komitmen yang akan dibahas dalam pembahasan nanti.
“Bila tidak di gubris,
maka saya menganggap Paripurna ini tidak sah karena tidak dilampirkan surat
mandat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Thaib.
Namun, sidang tersebut
kemudian tetap ditutup secara resmi oleh Arkilaus selaku pimpinan sidang
tersebut. (SBS-02)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!