Close
Close

22 Juni 2016, Top-Bu akan dilantik Gubernur Maluku

Namrole, SBS.
Tinggal menghitung hari,  tepatnya pada tanggal 22 Juni 2016 Tagop Sudarsono. Solissa dan Buce Ayub. Saleky akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff. TOP-BU (sapaan Akrab pasangan ini) telah terpilih secara Demokrasi pada Pilkada yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pantauan Suara Buru Selatan, mulai dari proses perhitungan suara sampai dengan penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Kabupaten Bursel melalui Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel (22/12/15) menjadi polimik di kalangan masyarakat khususnya para Pendukung dan simpatisan.

KPU Bursel telah menetapkan Kemenagan TOP-BU dengan “Surat Keputusan KPU Nomor : 46/Kpts/KPU.Bursel/XII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2015” (baca: Ribuan Warga Bursel… ). Dimana, TOP-BU ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 21.987 suara atau 53,4 persen dari total suara sah se-Kabupaten Bursel. Keputusan kemenangan Top-Bu untuk kembali memegang tampuk kekuasaan periode ke II sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel periode 2016-2021, semakin diperkuat dengan adanya keputusan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Buru Selatan yang disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Istimewa yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dan di hadiri langsung oleh Wakil Bupati Buru Selatan Buce Ayub Seleky (baca: DPRD Resmi Umumkan TOP-BU...)

Proses yang dilakukan oleh DPRD mengacu sesuai dengan “Surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100/140/Sj tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota,”

Top-Bu semakin mantap memegang kekuasaan di Kabupaten Buru Selatan sekaligus menghapus polimik simpang siur yang beredar dimasyarakat tentang siapa sebenarnya pemenang Pilkada setelah diterbitkannya “Surat Edaran Mentri dalam Negeri untuk seluruh Gubernur di Indonesia Nomor 273/934/SJ tanggal 16 Maret 2016 yang dengan jelas menegaskan, bahwa bagi daerah yang sudah selesai proses sengketa hasil Pilkada di MK, maka akan dilantik sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelum­nya”.

Mengingat masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan akan berakhir pada tanggal 21 Juni 2016, maka pelantikan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan di laksanakan pada tanggal 22 Juni 2016, sekaligus memperjelas Kemenagan Top-Bu dan menepis isu-isu yang beredar. Selamat untuk pasangan Top-Bu yang secara Sah telah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016-2021. (SBS-04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم