Namrole, SBS.
Tinggal menghitung
hari, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2016
Tagop Sudarsono. Solissa dan Buce Ayub. Saleky akan dilantik menjadi Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff. TOP-BU
(sapaan Akrab pasangan ini) telah terpilih secara Demokrasi pada Pilkada yang
diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015. Pantauan Suara Buru Selatan, mulai dari proses perhitungan suara sampai dengan
penetapan pemenang Pilkada oleh KPU Kabupaten Bursel melalui Pleno Terbuka yang
diselenggarakan di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bursel (22/12/15) menjadi
polimik di kalangan masyarakat khususnya para Pendukung dan simpatisan.
KPU Bursel telah
menetapkan Kemenagan TOP-BU dengan “Surat Keputusan KPU Nomor :
46/Kpts/KPU.Bursel/XII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun
2015” (baca: Ribuan Warga Bursel… ). Dimana, TOP-BU ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
dengan perolehan suara sebanyak 21.987 suara atau 53,4 persen dari total suara
sah se-Kabupaten Bursel. Keputusan kemenangan Top-Bu untuk kembali memegang
tampuk kekuasaan periode ke II sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel
periode 2016-2021, semakin diperkuat dengan adanya keputusan dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Buru Selatan yang disampaikan secara resmi
dalam Rapat Paripurna Istimewa yang di pimpin Ketua DPRD
Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dan di
hadiri langsung oleh Wakil Bupati Buru Selatan Buce Ayub Seleky (baca: DPRD Resmi Umumkan TOP-BU...)
Proses yang
dilakukan oleh DPRD mengacu sesuai dengan “Surat edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 100/140/Sj tanggal 19 Januari 2016 tentang pengesahan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
Walikota/Wakil Walikota,”
Top-Bu semakin mantap memegang kekuasaan di Kabupaten Buru
Selatan sekaligus menghapus polimik simpang siur yang beredar dimasyarakat
tentang siapa sebenarnya pemenang Pilkada setelah diterbitkannya “Surat Edaran Mentri
dalam Negeri untuk seluruh Gubernur di Indonesia Nomor 273/934/SJ tanggal 16
Maret 2016 yang dengan jelas menegaskan, bahwa bagi daerah yang sudah selesai
proses sengketa hasil Pilkada di MK, maka akan dilantik sesuai dengan akhir
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya”.
Mengingat masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buru Selatan akan berakhir pada tanggal 21 Juni 2016, maka pelantikan
untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan di laksanakan pada tanggal 22 Juni
2016, sekaligus memperjelas Kemenagan Top-Bu dan menepis isu-isu yang beredar.
Selamat untuk pasangan Top-Bu yang secara Sah telah terpilih menjadi Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016-2021. (SBS-04)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!