Ambon - Di tahun 2018 mendatang, Dewan Pers akan mulai
memberlakukan aturan yang membolehkan wartawan bersertifikat kompetensi yang
bisa melakukan profesi kewartawanan.
“Nanti mulai tahun 2018 mendatang,
Dewan Pers akan mulai memberlakukan aturan bahwa wartawan yang memiliki
sertifikat kompetensi yang bisa melakukan profesi kewartawanan,” tandas Ketua
Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia PWI Pusat, Sasongko Tedjo, saat
pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan II PWI Provinsi Maluku, yang
berlangsung di Hotel Pacifik, Ambon, Senin (31/5).
Selain Sasongko, UKW yang berlangsung
selama dua hari ini menghadirkan tiga penguji lainnya yaitu Ainur Rohim, Taufan
Pamungkas serta Katherina Saukolly.
Sasongko mengatakan, pelaksanaan
UKW yang selama lima tahun terakhir ini dilakukan di seluruh Indonesia
semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat profesi wartawan.
“Selama ini banyak orang yang
berbondong-bondong menjadi wartawan tapi belum tentu professional dan
berkompetensi sehingga UKW ini penting untuk dilaksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan, PWI sudah melaksanakan
UKW di seluruh Indonesia selama lima tahun terakhir ini dan sudah meluluskan
diatas 5.700 orang dan memiliki sertifikat kompetensi wartawan. Bahkan bersama
lembaga-lembaga lainnya tercatat di seluruh Indonesia saat ini ada
sekitar 7.500 wartawan yang bersertifikat kompetensi.
“Itu baru sekitar 40 persen dari
jumlah keseluruhan wartawan di Indonesia sehingga masih terus diadakan sampai
tahun 2018,” katanya.
Dijelaskan, sampai saat ini banyak
orang yang berbondong-bondong untuk menjadi wartawan dan citra wartawan ada
sisi positifnya banyak tetapi ada juga sisi negatifnya.
“Karena begitu banyak orang yang
jadi wartawan, sampai ada istilah wartawan bodrex, wartawan muntaber, wartawan
Cuma nengok-nengok (CNN) sehingga dengan diberlakukannya UKW ini tidak ada lagi
wartawan seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur
Maluku Bidang Pembangunan, Lutfi Rumbia mengatakan, wartawan atau jurnalis atau
pewarta atau apa pun namanya adalah sebuah profesi yang mulia. Semua wartawan
tentunya bangga dengan profesinya tersebut. Banyak orang mengagumi
pekerjaan dan profesi wartawan, dan menganggapnya sebagai profesi yang
bergengsi.
“Bagi banyak orang, wartawan identik
dengan orang pintar, orang cerdas, pandai menulis, pintar omong, wawasannya
luas, punya banyak teman, berteman dengan berbagai orang dari berbagai latar
belakang, mulai dari petani, nelayan, orang kecil hingga orang besar, petinggi,
pejabat, politisi, pengusaha, penegak hukum dan seterusnya,” katanya.
Dikatakan, wartawan juga dikenal
sebagai profesi yang terbuka. Siapa pun bisa menjadi wartawan dari berbagai
latar belakang pendidikan. Tidak harus berpendidikan komunikasi atau jurusan
jurnalistik atau jurusan penyiaran.
“Kompetensi dasar untuk menjadi
wartawan, yang penting bisa menulis dengan baik dan senang dengan dunia
jurnalistik. Selama ini kita tahu, untuk memenuhi kompetensi teknis, calon
wartawan bisa belajar atau berguru pada senior-nya atau learning by
doing, atau setidaknya cukup mengikuti workshop, training, pelatihan
jurnalisitik singkat seminggu, sebulan, tiga bulan atau lebih, lalu jadi
wartawan. Tidak ada seremoni pelantikan atau semacamnya kecuali hanya
mendapatkan sertifikat,” ujarnya.
Dikatakan, Pemprov Maluku sangat
merasakan peran dan fungsi media massa. Media massa telah memainkan peran dan
fungsinya bagi kemajuan Maluku. Pemerintah dan berbagai elemen di Maluku
membutuhkan media massa dan sudah tentu para wartawan. Dengan demikian,
kemitraan dengan media massa menjadi hal penting.
“Saya sangat mendukung kelangsungan
UKW dan diharapkan dapat meningkatkan standar kompetensi wartawan. UKW juga
diharapkan dapat mengasah kemampuan intelektual, pengetahuan dan keterampilan
para wartawan dalam hal teknis jurnalistik,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua PWI Maluku Fredom
Toumahuw dalam laporannya mengatakan, untuk UKW Angkatan II ini hanya diikuti
oleh 28 orang yang berasal dari Kota Ambon, Kabupaten Buru, Bursel, Aru dan MTB
namun masih tersisa enam kabupaten/kota lagi yang belum diikutsertakan yakni
Kabupaten SBB, SBT, MBD, Malteng, Malra dan Kota Tual.
Pimpinan Redaksi Harian Pagi Siwalima
itu menjelaskan, semangat mengikuti UKW ini tentu tak hanya bertujuan untuk
merebut sertifikat UKW sebagai salah satu syarat untuk mengurus kartu anggota
untuk bisa bertarung dalam pemilihan Ketua PWI atau sebagai syarat mengikuti
Porwanas di Bandung namun harus dipahami bahwa tujuan dari pelaksanaan UKW ini
adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
“UKW ini menjadi acuan sistem evaluasi kinerja
wartawan oleh perusahan pers berdasarkan kepentingan publik menjaga harkat dan
martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual serta
menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan,” katanya. (Siwa5)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!