Close
Close

Jaksa Didesak Usut Pungutan Biaya Seragam Siswa Baru di SMAN 1 Namlea

Namlea, SBS.
Kantor Kejaksaan Negeri Namlea di desak untuk mengusut pungutan biaya baju olahraga dan seragam batik sebesar Rp.850.000 yang menimpa 240 siswa baru di SMAN 1 Namlea.
Sebab, telah terjadi praktek pemerasan, menyuruh membayar lebih dari ketentuan, sehingga sangat bermotif muatan korupsi.
Kepada wartawan melalui saluran telepon, Jumat Pagi (22/7), Ketua LIRA Maluku, Yan Sariwating mengungkapkan, SMAN 1 Namlea tahun ajaran baru ini menerima siswa/i dengan kekuatan tujuh ruang belajar mencapai 240 orang lebih.
Sesuai Permendikbud Nomor 45/2014, pasal 4 ayat 1, tentang pakaian seragam bagi peserta didik, ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam dilakukan oleh ortu atau wali peserta didik. Bahkan Permendikbud itu sudah disosialisasi ke sekolah-sekolah sejak dua tahun ajaran lalu.
”Pihak sekolah atau komite dilarang pengadaan seragam. Jadi apapun alasannya telah terjadi korupsi. Sudah tahu, tapi mau dicoba, karena yang lalu hanya selesai di belakang meja, jadi ini mau diulangi lagi,” tegaskan Yan.
Yan lalu mencontohkan pengadaan batik dan pakaian olahraga di SMAN 2 Namlea, serta sekolah sederajat lainnya di dalam kota hanya sebesar Rp.425.000 per siswa/i.
Dari bukti yang dikantongi, SMAN 1 Namlea mewajibkan setiap peserta didik membayar Rp.850 ribu. Biaya sebesar itu hanya untuk pakaian olahraga dan dua baju batik.
Bila biayanya disamakan dengan di SMAN 2 Namlea, maka ada terjadi kelebihan bayar oleh ortu sebesar Rp.425.000 per siswa/i. Bila dikalikan lagi dengan 240 siswa/i, maka pihak sekolah secara halus telah memeras ortu siswa/i sebesar Rp.102 juta.
“Ini sudah kelewatan. Kejaksaan harus membawa masalah ini sampai ke pengadilan, dan kami akan mengawalnya. Yang namanya menyuruh membayar lebih dari ketentuan juga telah melakukan tindakan korupsi.Jangan anggap enteng persoalan ini, apalagi pemerasannya sudah mencapai ratusan juta ,” lagi tandaskan Yan.
Dari bukti copy kwitansi, disitu tertulis jelas angka Rp.850.000 yang dibayarkan siswa/i. Uang sebanyak itu disetorkan 240 siswa/i kepada bendahara panitia penerimaan siswa baru, Drs M. Abas.
Menyusul terbongkarnya praktek yang berbau korupsi itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Norman Hamzah SH MMPd, telah memanggil Kepala SMAN 1 Namlea, Ny Misiani Tomu SPd MMPd dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru, Ny Nur Galela SPd.
Norman sempat dibikin jengkel, karena sebelumnya pihak dinas sudah melayangkan surat tertulis ke sekolah-sekolah dengan toleransi pengadaan seragam batik dan seragam olahraga boleh ditangani pihak sekolah, tetapi harus dengan harga yang pantas dan tak memberatkan.
Saat masuk liburan sekolah ketika melakukan sidak mInggu lalu, pihak SMAN 1 Namlea mengaku hanya mengutip Rp.450.000 per siswa/1 baru untuk biaya dua seragam batik dan satu stel pakaian olahraga.
Karena itu, ia mengaku kaget saat dihubungi Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi MM, yang memberitahukan adanya pungutan sebesar Rp.850.000 per siswa/i.
”Pak bupati sudah perintahkan saya untuk mengambil tindakan,” jelas Norman.
Saat bertemu kadis, Kepsek dan ketua panitia berdalih, uang Rp.850.000 itu bukan hanya untuk baju batik dan pakaian olahraga, melainkan dititipkan ortu untuk dibelanjakan seragam putih-putih dan putih abu-abu. Biaya beli seragam itu sudah dengan persetujuan tertulis ortu siswa/i.

Apapun alasannya, kadis menganggap kebijakan tersebut tetap salah dan melenceng dari yang telah digariskan pimpinan. Untuk itu, ia perintahkan segera dikembalikan separuh uang yang telah diterima oleh pihak sekolah kepada ortu. (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post