Namlea,
SBS.
Kantor
Kejaksaan Negeri Namlea di desak untuk mengusut pungutan biaya baju olahraga
dan seragam batik sebesar Rp.850.000 yang menimpa 240 siswa baru di SMAN 1
Namlea.
Sebab,
telah terjadi praktek pemerasan, menyuruh membayar lebih dari ketentuan,
sehingga sangat bermotif muatan korupsi.
Kepada
wartawan melalui saluran telepon, Jumat Pagi (22/7), Ketua LIRA Maluku, Yan
Sariwating mengungkapkan, SMAN 1 Namlea tahun ajaran baru ini menerima siswa/i
dengan kekuatan tujuh ruang belajar mencapai 240 orang lebih.
Sesuai
Permendikbud Nomor 45/2014, pasal 4 ayat 1, tentang pakaian seragam bagi
peserta didik, ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam dilakukan oleh ortu
atau wali peserta didik. Bahkan Permendikbud itu sudah disosialisasi ke
sekolah-sekolah sejak dua tahun ajaran lalu.
”Pihak
sekolah atau komite dilarang pengadaan seragam. Jadi apapun alasannya telah
terjadi korupsi. Sudah tahu, tapi mau dicoba, karena yang lalu hanya selesai di
belakang meja, jadi ini mau diulangi lagi,” tegaskan Yan.
Yan
lalu mencontohkan pengadaan batik dan pakaian olahraga di SMAN 2 Namlea, serta
sekolah sederajat lainnya di dalam kota hanya sebesar Rp.425.000 per siswa/i.
Dari
bukti yang dikantongi, SMAN 1 Namlea mewajibkan setiap peserta didik membayar
Rp.850 ribu. Biaya sebesar itu hanya untuk pakaian olahraga dan dua baju batik.
Bila
biayanya disamakan dengan di SMAN 2 Namlea, maka ada terjadi kelebihan bayar
oleh ortu sebesar Rp.425.000 per siswa/i. Bila dikalikan lagi dengan 240
siswa/i, maka pihak sekolah secara halus telah memeras ortu siswa/i sebesar
Rp.102 juta.
“Ini
sudah kelewatan. Kejaksaan harus membawa masalah ini sampai ke pengadilan, dan
kami akan mengawalnya. Yang namanya menyuruh membayar lebih dari ketentuan juga
telah melakukan tindakan korupsi.Jangan anggap enteng persoalan ini, apalagi
pemerasannya sudah mencapai ratusan juta ,” lagi tandaskan Yan.
Dari
bukti copy kwitansi, disitu tertulis jelas angka Rp.850.000 yang dibayarkan
siswa/i. Uang sebanyak itu disetorkan 240 siswa/i kepada bendahara panitia
penerimaan siswa baru, Drs M. Abas.
Menyusul
terbongkarnya praktek yang berbau korupsi itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Buru, Norman Hamzah SH MMPd, telah memanggil Kepala SMAN 1 Namlea, Ny
Misiani Tomu SPd MMPd dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru, Ny Nur Galela
SPd.
Norman
sempat dibikin jengkel, karena sebelumnya pihak dinas sudah melayangkan surat
tertulis ke sekolah-sekolah dengan toleransi pengadaan seragam batik dan
seragam olahraga boleh ditangani pihak sekolah, tetapi harus dengan harga yang
pantas dan tak memberatkan.
Saat
masuk liburan sekolah ketika melakukan sidak mInggu lalu, pihak SMAN 1 Namlea
mengaku hanya mengutip Rp.450.000 per siswa/1 baru untuk biaya dua seragam
batik dan satu stel pakaian olahraga.
Karena
itu, ia mengaku kaget saat dihubungi Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPi MM,
yang memberitahukan adanya pungutan sebesar Rp.850.000 per siswa/i.
”Pak
bupati sudah perintahkan saya untuk mengambil tindakan,” jelas Norman.
Saat
bertemu kadis, Kepsek dan ketua panitia berdalih, uang Rp.850.000 itu bukan
hanya untuk baju batik dan pakaian olahraga, melainkan dititipkan ortu untuk
dibelanjakan seragam putih-putih dan putih abu-abu. Biaya beli seragam itu
sudah dengan persetujuan tertulis ortu siswa/i.
Apapun
alasannya, kadis menganggap kebijakan tersebut tetap salah dan melenceng dari
yang telah digariskan pimpinan. Untuk itu, ia perintahkan segera dikembalikan
separuh uang yang telah diterima oleh pihak sekolah kepada ortu. (SBS-05)
إرسال تعليق
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!