Kepala BKD Buru, Effendy Rada
mengungkapkan, sampai hari keempat masuk kerja, baru 80 persen pegawai yang masuk
kantor. Bagi mereka yang bolos akan dikenakan sanksi ditunda kenaikan pangkat.
Hal itu diungkapkan Rada kepada
wartawan usai mengikuti sidang paripurna penyampaian LPJ Bupati TA 2015,
bertempat di gedung DPRD, Rabu siang (13/7).
Sebelum mengikuti kegiatan di Kantor
DPRD, Bupati, Sekda dan Kepala BKD, sempat memonitor aktivitas pegawai di
beberapa intansi. Bahkan kegiatan sidak itu sudah dilakukan dari sehari
sebelumnya.
Saat sidak hari Selasa lalu, bupati
menemukan pegawai yang baru berkantor, baik itu PNS maupun PTT hanya mencapai
70 persen.
Di sidak hari kemarin, jumlah
pegawai yang masuk kerja baru 80 persen. Kebanyakan yang tak masuk kerja itu
bikin libur tambahan, tanpa pemberitahuan maupun izin atasan.
Dalam kesempatan sidak ke
kantor-kantor, Bupati Buru mengharapkan kepada seluruh pegawai di lingkup
pemerintah Kabupaten Buru agar tetap mentaati pertaturan dan menegakkan
disiplin, karena disiplin harus dimulai pada diri sendiri.
”Saya mengharapkan kepada seluruh
pegawai agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama dan harus disiplin dan
disiplin ini harus dimulai dari diri kita sendiri. Seorang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) harus menjadi agent of change
(agen perubahan). Dimana dirinya ditempatkan dan harus menjadi lokomotif
penggerak pembangunan dan melayani masyarakat dengan baik”, kata Ramly Umasugi.
Untuk pegawai yang berprestasi, tambah Ramly, harus diberikan reward (penghargaan) dan bagi pegawai yang malas akan diberikan punishment (hukuman) yakni dengan penahanan pangkat pegawai.
“Kita akan menahan pangkat bagi para pegawai yang malas kerja dan kita akan berikan penghargaan kepada pegawai yang rajin bekerja dan berdisiplin. Pelaksanaan sidak ini dalam rangkaian melaksanakan perintah dari Kementerian PAN Dan RB yang akan mengaharuskan tiap instansi pemerintah harus mengirimkan email kehadiran pegawainya selama tiga hari berturut-turut setelah cuti bersama. Ini juga merupakan bentuk upaya reformasi birokrasi,yakni revolusi mental di seluruh Indonesia dan untuk mendapatkan seorang postur PNS yang ideal, maka harus dimulai dengan disiplin diri”, ungkapnya.
Untuk pegawai yang berprestasi, tambah Ramly, harus diberikan reward (penghargaan) dan bagi pegawai yang malas akan diberikan punishment (hukuman) yakni dengan penahanan pangkat pegawai.
“Kita akan menahan pangkat bagi para pegawai yang malas kerja dan kita akan berikan penghargaan kepada pegawai yang rajin bekerja dan berdisiplin. Pelaksanaan sidak ini dalam rangkaian melaksanakan perintah dari Kementerian PAN Dan RB yang akan mengaharuskan tiap instansi pemerintah harus mengirimkan email kehadiran pegawainya selama tiga hari berturut-turut setelah cuti bersama. Ini juga merupakan bentuk upaya reformasi birokrasi,yakni revolusi mental di seluruh Indonesia dan untuk mendapatkan seorang postur PNS yang ideal, maka harus dimulai dengan disiplin diri”, ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Sekda
Buru Ahmad Assagaf yang mengharuskan pegawai disiplin, karena disiplin dapat
meningkatkan etos kerja.
Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten
Buru akan melakukan pembinaan kepada pegawai yang belum disiplin.
“Kita akan menempatkan Satpol PP
pada setiap jalan dalam mengawasi pegawai yang masih berkeliaran pada saat jam
kerja”, kata Assagaf. (SBS-05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!