Close
Close

Sempat Jadi Target BNN, Bos Modern Group Duluan Diciduk Polda Metro

Ambon - Allen Waplau alias Cay, kon­traktor terkenal di Ma­luku yang diciduk terkait kasus sabu-sabu, Kamis (21/7) dinihari di Bandara Soekarno-Hatta, ternyata telah lama masuk target BNNP Maluku.

Namun sayangnya, be­lum sempat ditangkap oleh BNN, Waplauw sudah lebih dulu diciduk petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Hal tersebut diketahui saat terjadi dialog antara wartawan dengan Kepala BNNP Maluku Kombes M Arief Dimjati serta Kabid Pemberantasan AKBP Luther Banne di Kantor BNNP Maluku, Jumat (22/7).
“Sebenarnya dia (Waplau-red) juga sudah masuk target kita. Tetapi mungkin belum rejeki kita karena sudah tertangkap di Jakarta,” kata Banne yang diiyakan oleh Dimjati dengan menganggukan kepala.
Ia menambahkan, jika saat itu Waplau lolos ke Ambon maka pihak­nya sudah merencanakan operasi untuk membekuknya.
Terkait dengan dugaan kemungki­nan Waplau menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di Karang Panjang Ambon, Bane mengatakan kemungkinan itu bisa saja ada. Tetapi pastinya jika ada maka penyimpanan dilakukan de­ngan rapih pada tempat yang tidak mungkin diduga orang lain.
Sementara itu, salah satu penum­pang Batik Air, Piet Leiwakabessy kepada Siwalima, tadi malam me­ngaku saat dijemput anggota Polisi Polda Metro Jaya, ia sementara be­rada di dekat dengan Waplau, sambil menunggu panggilan masuk ke pesawat.
“Benar saat itu saya sementara duduk dengan Pak Waplauw. Kemu­dian datang dua anggota polda Metro dengan pakaian preman diketahui bernama Yoyo dan Han mendekati Pak Waplauw dan lang­sung menyampaikan surat untuk dibawa ke Polda  Metro Jaya guna dimintai keterangan. Pak Waplauw akhirnya membatalkan penerbangan ke Ambon dan mengikuti petugas,” jelasnya.
Saat itu, selain anggota Polda Metro Jaya bersama pula Polsek Bandara, petugas Lion Group dan petugas di bandara. Saat itu, Cay hendak melakukan perjalanannya ke Ambon bersama anaknya dan calon menantunya.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan  petugas Ditresnarkoba Pol­da Metro Jaya Kamis (21/7) se­kitar pukul 00.15 WIB dinihari di ban­dara Soekarno-Hatta, Tange­rang.
Penangkapan yang dilakukan terhadap pengusaha sukses di bidang jasa konstruksi ini diduga terkait dengan kasus sabu-sabu. Saat ditangkap Waplau sementara berada ruang tunggu terminal 1C. Ia hendak menuju pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6170. Waplauw tercatat sebagai penum­pang kelas bisnis dengan tujuan Ambon.
Pengusaha yang mengerjakan banyak proyek megah di Maluku itu, terlihat mengenakan baju hitam, celana pendek dan kacamata diminta petugas untuk membatalkan pener­bangannya ke Ambon serta bersedia dibawa ke Kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Informasi diperoleh dari  petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya malam itu, penangkapan terhadap adik mantan anggota DPR-RI ini Sonny Waplau ini merupakan hasil pengembangan dari  penangkapan pengedar sabu-sabu bernama Roy.
“Penangkapan ini sesuai hasil pengembangan tertangkapnya Roy, pengedar sabu-sabu yang mengata­kan barang itu didapat dari Waplau,” ungkap sumber itu.
Sebelum tertangkap, awalnya polisi nyaris tak berhasil menangkap raja proyek jalan di Pulau Buru itu, karena semula menyangka kalau Wap­lau akan menggunakan pener­ba­ngan Lion Air sehingga petugas kemudian menuju ke terminal 1A dan memantau ruang tunggu penum­pang Lion Air tujuan Ambon. 
Namun saat petugas mengecek nama-nama calon penumpang pada manifest, ternyata nama Allen Waplau tidak ada. Petugas Ditnar­koba langsung menuju ke Terminal 1C mengecek penumpang yang akan berangkat dengan pesawat Batik Air yang juga merupakan Lion Group.
Saat petugas tiba ruang tunggu terminal 1C, sejumlah penumpang sementara melakukan boarding dan ada yang sudah berjalan masuk pe­sa­wat. Petugas kemudian mengeta­hui kalau Waplau bersama dua anak­nya telah boarding dan sementara menuju pesawat. Saat itu petugas berhasil menemukannya dan mem­bawa ke kantor Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi M Awi Setiyono yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang warga Ambon di Bandara Soekarno-Hatta Kamis (21/7) dinihari.
“Memang benar ada penangka­pan seorang warga Ambon di Bandara Soekarno-Hatta oleh jajaran Ditnar­koba kami. Tetapi saat ini saya belum bisa menyampaikan informasi apa-apa karena masih terkait dengan pengembangan,” jelas Setiyono.
Menurutnya, saat ini Ditnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang yang dita­ngkap itu dan sesuai dengan aturan, pihaknya memiliki waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status orang tersebut.
“Kita memiliki waktu 3 x 24 jam dan nantinya jika dalam pemeriksaan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup maka statusnya bisa dinaikan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, belum bisa membuka identitas orang tersebut karena ini terkait pengembangan jaringan narkoba. Setiyono menjanji­kan jika sudah lewat 3 x 24 jam, maka ia bisa membuka ke publik terkait segala sesuatu tentang penang­kapan ini.
Sementara itu, soal  nama Roy yang ditangkap sebelumnya dan me­nyebutkan sabu-sabu itu didapat­nya dari Waplau diduga kuat adalah Roy Tanamal, bos karaoke Diva Kota Ambon yang saat ini telah menjadi daftar pencarian orang (DPO), kasus kepemilikan sabu-sabu oleh Kejati Maluku.

Roy Tanamal awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon. Tapi, saat kasasi dilakukan JPU ke MA, Tanamal dihadiahi tujuh ta­hun penjara serta denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kuru­ngan. Saat jaksa hendak mengek­sekusi Tanamal sesuai putusan kasasi MA, ternyata Tanamal sudah kabur. Karena itu, Kejati Maluku kemudian memasukan Tanamal sebagai DPO dan hingga kini belum tertangkap. (Siwa5)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

أحدث أقدم